Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
638/Pid.Sus/2026/PN Dps NI KETUT MULIANI,SH,MH Harianto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 638/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3873/N.1.10.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI KETUT MULIANI,SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Harianto[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAA N

REG.PERK.NO. : PDM - 378  /DENPA.NARKO/06/2026

 

  1. TERDAKWA

Nama  lengkap

HARIANTO

 

Tempat lahir

Medan

 

Umur/Tanggal Lahir

43 tahun / 24 April 1983

 

Jenis Kelamin

Laki-Laki

 

Kebangsaan

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Tambak Sari Gg. II No. 3, Br. Blanjong, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan/Jl. Gaperta Gang Setia No. 9, Kel./Ds. Halvetia Timur, Kec. Medan Halvetia, Kota Medan. (NIK: 127103240483001)

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

Swasta (mengurus ayam).

 

Pendidikan

 SMP.

 

 

 

 

B.   PENAHANAN

  1. Penangkapan

 

Perpanjangan Penangkapan

 

 

  1. Penahanan Penyidik

 

Diperpanjang oleh  Penuntut Umum

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

 

;

 

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 1 April  2026 sampai dengan tanggal 4 April 2026;

Tanggal 4 April  2026 sampai dengan tanggal 7 April  2026;

Rutan sejak tanggal 7 April  2026 sampai dengan tanggal 26 April  2026;

Rutan sejak tanggal 27 April 2026 sampai dengan tanggal  05 Juni  2026;

Rutan sejak tanggal 03 Juni 2026 sampai dengan tanggal  22 Juni 2026.

 

C.   DAKWAAN

        KESATU

--------- Bahwa ia terdakwa HARIANTO pada hari Rabu tanggal 1 April   2026 sekitar pukul 19.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Diponogoro  Gang VIII Kapling 7 Br. Ambengan Desa Pedungan Denpasar Selatan  Kota Denpasar  setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari perkenalan terdakwa dengan BABEH AMING  (DPO), dimana terdakwa bekerja mengurus ayam kemudian  pada tanggal 15 Maret 2026 untuk pertama kalinya terdakwa diberikan secara langsung 30 (tiga puluh) paket sabu  bertempat di Jalan Tambak Sari Gang II No.3 Br. Blanjong Desa Sanur Kauh Kecamatan Denpasar Selatan untuk terdakwa tempelkan sesuai perintah BABEH AMING dengan mendapatkan upah sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa pada hari Rabu Tanggal 1 April 2026 sekira pukul 16.00 wita terdakwa dihubungi oleh BABEH AMING  melalui Whatsapp dan memberitahu untuk mengantarkan 1 (satu) paket sabu kedaerah Jalan Diponogoro Gang VIII Kapling 7 Br.Ambengan Desa Pedungan Denpasar Selatan sekitar pukul 19.00 wita, namun sekira pukul 18.00 wita sebelum terdakwa berangkat mengantarkan 1 (satu) paket sabu terdakwa  memberikan makan ayam terlebih dahulu, setelah selesai sekira pukul 18.30 wita terdakwa memesan ojek selanjutnya sekira pukul 19.00 wita terdakwa tiba  di Jalan Diponogoro Gang VIII Kapling 7 Br.Ambengan Desa Pedungan Denpasar Selatan saat sedang menunggu seseorang yang akan mengambil 1 (satu) paket sabu tersebut, terdakwa ditangkap oleh saksi I Nyoman Joni,SH, saksi I Wayan Gede Suwardiasa, saksi Komang Ryota Giri Putra dan beberapa petugas lainnya dari Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin oleh IPDA I Putu Asa Wiguna yang sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat perihal kegiatan terdakwa yang sering melakukan transaksi jual beli  dan penyalahgunaan narkotika, dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum yakni saksi Anwar Juliardi  dan saksi Holifa, petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa, petugas menemukan : 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu  digenggaman tangan kiri terdakwa dan 1 (satu) buah HP OPPO A33 warna hitam ditemukan digenggaman tangan kanan terdakwa ;
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui masih menyimpan barang-barang narkotika didalam kamar tempat tinggalnya, kemudian petugas membawa terdakwa ke Jalan Tambak Sari Gg. II No. 3, Br. Blanjong, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, sekira pulul 19.30 wita petugas dan terdakwa tiba ditempat tinggal terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi umum yakni saksi Sri Widayatin dan saksi Tripujiastuti, petugas melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa, petugas menemukan : 1 (satu) tas warna hitam yang tergantung ditembok yang didalamnya berisi 5 (lima) plastic klip yang didalamnya berisi masing-masing kristal bening diduga sabu, diantaranya 2 (dua) plastic klip  terbungkus lakban hitam dan 3 (tiga) terbungkus lakban kream, 2 (dua) plastic kosong, 2 (dua) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) alat hisang bong, 1 (satu) kresek hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) kresek warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan elektrik ;
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) plastic klip yang didalamnya berisi masing-masing kristal bening diduga sabu  adalah milik BABEH AMING yang dberikan secara langsung kepada terdakwa  untuk ditempel atau diantarkan kepada seseorang sesuai perintah BABEH AMING dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari BABEH AMING ;
  • Bahwa atas penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 1 April   2026, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip yang didalamnya berisi masing-masing kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih masing-masing sebagai berikut : 0,13 gram (kode A), 0,06 gram (kode B1), 0,06 gram (kode B2), 0,06 gram (kode B3), 0,11 gram (kode B4), 0,11 gram (kode B5) sehingga berat bersih keseluruhan  adalah 0,53 gram (Kode A s/d B1-B5) ;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI No. Lab : 525/NNF/2026, tanggal 02 April 2026, terhadap barang bukti yang dikirim setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

-    4666/2026/NF s/d 4671/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-    4672/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

  • Bahwa keberadaan narkotika berupa 6 (enam) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu berat bersih 0, 53 gram pada diri terdakwa tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pihak yang berwenang.  --------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------

A T A U 

KEDUA

--------- Bahwa ia terdakwa HARIANTO pada hari Rabu tanggal 1 April   2026 sekitar pukul 19.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Diponogoro  Gang VIII Kapling 7 Br. Ambengan Desa Pedungan Denpasar Selatan  Kota Denpasar  setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya informasi/laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran dan penguasaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa , menindaklanjuti informasi tersebut saksi oleh saksi I Nyoman Joni,SH, saksi I Wayan Gede Suwardiasa, saksi Komang Ryota Giri Putra dan beberapa petugas lainnya dari Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin oleh IPDA I Putu Asa Wiguna yang sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat perihal kegiatan terdakwa yang sering melakukan transaksi jual beli  dan penyalahgunaan narkotika, dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi umum yakni saksi Anwar Juliardi  dan saksi Holifa, petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa, petugas menemukan : 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi kristal bening diduga sabu  digenggaman tangan kiri terdakwa dan 1 (satu) buah HP OPPO A33 warna hitam ditemukan digenggaman tangan kanan terdakwa ;
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui masih menyimpan barang-barang narkotika didalam kamar tempat tinggalnya, kemudian petugas membawa terdakwa ke Jalan Tambak Sari Gg. II No. 3, Br. Blanjong, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, sekira pulul 19.30 wita petugas dan terdakwa tiba ditempat tinggal terdakwa, dengan disaksikan oleh saksi umum yakni saksi Sri Widayatin dan saksi Tripujiastuti, petugas melakukan penggeledahan didalam kamar terdakwa, petugas menemukan : 1 (satu) tas warna hitam yang tergantung ditembok yang didalamnya berisi 5 (lima) plastic klip yang didalamnya berisi masing-masing kristal bening diduga sabu, diantaranya 2 (dua) plastic klip  terbungkus lakban hitam dan 3 (tiga) terbungkus lakban kream, 2 (dua) plastic kosong, 2 (dua) bendel plastic klip kosong, 1 (satu) alat hisang bong, 1 (satu) kresek hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) kresek warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan elektrik ;
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui bahwa 6 (enam) plastic klip yang didalamnya berisi masing-masing kristal bening diduga sabu  adalah milik BABEH AMING yang dberikan secara langsung kepada terdakwa  untuk ditempel atau diantarkan kepada seseorang sesuai perintah BABEH AMING dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari BABEH AMING ;
  • Bahwa atas penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 1 April   2026, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip yang didalamnya berisi masing-masing kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu diperoleh berat bersih masing-masing sebagai berikut : 0,13 gram (kode A), 0,06 gram (kode B1), 0,06 gram (kode B2), 0,06 gram (kode B3), 0,11 gram (kode B4), 0,11 gram (kode B5) sehingga berat bersih keseluruhan  adalah 0,53 gram (Kode A s/d B1-B5) ;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI No. Lab : 525/NNF/2026, tanggal 02 April 2026, terhadap barang bukti yang dikirim setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

-    4666/2026/NF s/d 4671/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-    4672/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

  • Bahwa keberadaan narkotika berupa 6 (enam) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu berat bersih 0, 53 gram pada diri terdakwa tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pihak yang berwenang.  -----------------------------------------------------------------------------------

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Denpasar,  08 Juni 2026

JAKSA  PENUNTUT UMUM

 

 

NI KETUT MULIANI, SH.

JAKSA MADYA NIP.198404102009122002

Pihak Dipublikasikan Ya