Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
718/Pid.Sus/2026/PN Dps LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H. ANDRE CHRISNA SIAGIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 718/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2875/N.1.18/enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE CHRISNA SIAGIAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

  SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG.PERK : PDM-257/BDG/ENZ/06/2026

 

  1. Identitas terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

ANDRE CHRISNA SIAGIAN

 

Tempat lahir

:

Kerasaan

 

Umur atau tanggal lahir

:

23  tahun / 27 April 2002

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Kamar Kos Nomor 3 di Rumah Kos Jalan Patuyuan, Gang IV Nomor 4, Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali

 

Agama

:

Kristen Protestan

 

Pekerjaan

:

Pegawai KPPG

 

Pendidikan

:

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 5 Maret 2026 sampai dengan tanggal 24 Maret 2026

 

  • Perpanjangan PU

 

  • Perpanjangan PN

 

  • Perpanjangan PN

:

 

:

 

:

Rutan, sejak tanggal 25 Maret 2026 sampai dengan tanggal 03 Mei 2026

Rutan, sejak tanggal 04 Mei 2026 sampai dengan tanggal 02 Juni 2026

Rutan, sejak tanggal 03 Juni 2026 sampai dengan tanggal 02 Juli 2026

 

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 22 Juni 2026 sampai dengan tanggal 11 Juli 2026

 

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA :

 

-------- Bahwa Terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN Bersama dengan AKBAR (DPO), DWIFAN AHMAD JAYA (DPO), PRIMANUEL SAHALA PASARIBU, ERMINUS RENOLDUS MILAS dan DEDE RIO ARGIANSAH (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 18.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kamar Kos Nomor 3 di Rumah Kos Jalan Patuyuan, Gang IV Nomor 4, Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN ditangkap dan digeledah oleh Petugas Kepolisian pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2026, sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Kamar Kos Nomor 3 di Rumah Kos Jalan Patuyuan, Gang IV Nomor 4, Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali bersama dengan PRIMANUEL SAHALA PASARIBU, ERMINUS RENOLDUS MILAS dan DEDE RIO ARGIANSAH.
  2. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut Petugas Kepolisian menemukan barang bukti yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja adalah sebanyak 3 (tiga) buah paket dengan berat keseluruhan 1.161,26 gram brutto atau 1.140,56 gram netto (KODE A s/d KODE C) dan barang bukti yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu adalah sebanyak 1 (satu) buah paket dengan berat keseluruhan 0,14 gram brutto atau 0,06 gram netto (KODE D).
  3. Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang didalamnya masing-masing berisi biji, batang dan daun berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja (KODE A s/d KODE C) tersebut ditemukan di atas keranjang di atas lantai kamar kos, kemudian 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu (KODE D) tersebut ditemukan di dalam dapur kamar kos tepatnya di atas meja kayu.
  4. Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah paket yang didalamnya masing-masing berisi biji, batang dan daun warna coklat yang mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja dengan jumlah berat 1.161,26 gram brutto atau 1.140,56 gram netto (KODE A s/d KODE C) tersebut sebelumnya dikirimkan oleh orang yang bernama DWIFAN AHMAD JAYA kepada terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN melalui Paket JNT dan selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026 selanjutnya paket JNT yang berisi Ganja tersebut tiba di Bali dan dikirimkan secara langsung oleh orang yang bernama ARI pada hari Senin tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 12.15 Wita ke Rumah Kos Jalan Patuyuan, Gang IV Nomor 4, Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (TKP) kepada terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN dan teman terdakwa yang bernama AKBAR.
  5. Bahwa setelah menerima paket JNT yang berisi Ganja, terdakwa membuka paket tersebut bersama AKBAR dan didalamnya berisi barang berupa 2 (dua) buah paket yang dibungkus plastik putih dan lakban warna coklat bening yang didalamnya masing-masing berisi biji, batang dan daun berwarna coklat yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja yang selanjutnya ditimbang oleh AKBAR dan diketahui jumlah Ganja didalam paket tersebut sebarat 1 (satu) kilogram lebih dan disaksikan secara langsung oleh DEDE RIO ARGIANSAH dan ERMINUS RENOLDUS MILAS.
  6. Bahwa setelah selesai membuka, menimbang dan membagi paket Narkotika jenis Ganja tersebut pada tanggal 24 Februari 2026 tersebut, terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN bersama DEDE RIO ARGIANSAH dan ERMINUS RENOLDUS MILAS dan orang yang bernama AKBAR mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja didalam kamar kost tersebut.
  7. Bahwa pada tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 10.17 wita PRIMANUEL SAHALA PASARIBU menelepon  ANDRE CHRISNA SIAGIAN dan menanyakan apakah terdakwa masih memiliki Narkotika jenis Ganja kemudian terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN mengatakan masih ada 1 (satu) paket Ganja, selanjutnya PRIMANUEL SAHALA PASARIBU membeli 1 (satu) paket Ganja tersebut dengan harga Rp 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah) selanjutnya PRIMANUEL SAHALA PASARIBU mentransfer uang pembelian tersebut melalui rekening Bank BCA miliknya ke rekening BCA milik terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN, selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14.00 saksi pergi ke kost tempat tinggal terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN untuk mengambil paket Narkotika jenis Ganja dan selanjutnya dibawa pulang ke kostnya dan dikonsumsi oleh PRIMANUEL SAHALA PASARIBU hingga habis.
  8. Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 23.00 Wita, AKBAR menawarkan Narkotika jenis Shabu kepada terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN melalui pesan Whatsapp dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN mengirimkan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu) tersebut kepada AKBAR melaui rekening Bank BNI miliknya ke Akun Gopay milik AKBAR dengan nomor +62895322498839.
  9. Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wita PRIMANUEL SAHALA PASARIBU datang ke kamar kost terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN untuk kerja dari jarak jauh (daring) selanjutnya sekira pukul 13.00 Wita DEDE RIO ARGIANSAH dan ERMINUS RENOLDUS MILAS datang ke kamar kost tersebut dan setelah itu datang AKBAR dengan membawa paket Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN pesan, selanjutnya AKBAR membuat alat hisap bong didepan kamar mandi dan setelah jadi AKBAR memasukan kristal bening Shabu ke dalam pipet kaca selanjutnya AKBAR bakar dan hisap asapnya, setelah selesai mengkonsumsi Shabu, AKBAR membawa alat hisap bong tersebut ke tengah kamar kost tempat terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN duduk dan selanjutnya AKBAR pergi.
  10. Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wita setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis Shabu, orang yang nama AKBAR kembali ke kamar kost (TKP) dengan membawa barang berupa 1 (satu) buah kantong belanja warna merah bertuliskan “Richeese Factory” yang didalamnya  terdapat 3 (tiga) buah paket yang didalamnya masing-masing berisi biji, batang dan daun berwarna coklat yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja (KODE A s/d KODE D) tersebut dan diletakan diatas lantai kamar kost dan mengatakan ”Ini Dool” setelah itu terdakwa ambil dan diletakan diatas keranjang pakaian dan setelah itu AKBAR pergi keluar kost
  11. Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wita, terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN bersama PRIMANUEL SAHALA PASARIBU, DEDE RIO ARGIANSAH dan ERMINUS RENOLDUS MILAS didatangi oleh Petugas Kepolisian dan pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut ditemukanlah barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang didalamnya masing-masing berisi biji, batang dan daun berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja (KODE A s/d KODE C) dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis Shabu (KODE D) serta barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya tindak pidana narkotika.
  12. Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 355/NNF/2026, tanggal 01  Maret  2026, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah paket berisi rajangan daun batangdengan berat keseluruhan 1.161,26 gram brutto atau 1.140,56 gram netto (KODE A s/d KODE C) atau 3170/2026/NF s/d 3172/2026/NF adalah benar mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) buah paket dengan berat keseluruhan 0,14 gram brutto atau 0,06 gram netto (KODE D) atau 3173/2026/NF adalah benar mengandung sediaan Narkoitka jenis Metamfetamina serta 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan urine dengan nomor 3174/2026/NF milik terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN adalah benar mengandung sediaan narkotika jenis Metamfetamina dan Ganja.
  13. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung (BNNK Badung) atas nama terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN, tanggal 20 April 2026, terdakwa adalah seorang laki-laki berusia 23 tahun yang bekerja sebagai pegawai KPPG dengan riwayat penggunaan narkotika golongan I jenis ganja sebagai zat utama yang dikonsumsi secara kompulsif dengan dosis yang terus meningkat. Meskipun terperiksa juga mengonsumsi shabu secara rekreasional dan mampu menahan diri dalam situasi tertentu seperti seleksi TNI, ia tetap rentan mengalami kambuh (relapse) karena mudah terpengaruh lingkungan. Walaupun tidak merasakan gejala putus zat saat berhenti dalam waktu lama, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa tingkat ketergantungan narkotika terperiksa berada pada taraf Sedang hingga Berat.
  14. Bahwa dalam jumlah terbatas ,Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan , teknologi, serta reagensia laboratorium.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132  ayat  (1)  Undang - undang  RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Idonesia Nomor. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------

------------------------------------------------------------ ATAU  --------------------------------------------------------------

 

KEDUA:

 

-------- Bahwa Terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN Bersama dengan AKBAR (DPO), DWIFAN AHMAD JAYA (DPO), PRIMANUEL SAHALA PASARIBU, ERMINUS RENOLDUS MILAS dan DEDE RIO ARGIANSAH (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 18.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kamar Kos Nomor 3 di Rumah Kos Jalan Patuyuan, Gang IV Nomor 4, Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 Kilogram , perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Bahwa terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN ditangkap dan digeledah oleh Petugas Kepolisian pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2026, sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Kamar Kos Nomor 3 di Rumah Kos Jalan Patuyuan, Gang IV Nomor 4, Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali bersama dengan PRIMANUEL SAHALA PASARIBU, ERMINUS RENOLDUS MILAS dan DEDE RIO ARGIANSAH.
  2. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut Petugas Kepolisian menemukan barang bukti yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja adalah sebanyak 3 (tiga) buah paket dengan berat keseluruhan 1.161,26 gram brutto atau 1.140,56 gram netto (KODE A s/d KODE C) dan barang bukti yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu adalah sebanyak 1 (satu) buah paket dengan berat keseluruhan 0,14 gram brutto atau 0,06 gram netto (KODE D).
  3. Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang didalamnya masing-masing berisi biji, batang dan daun berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja (KODE A s/d KODE C) tersebut ditemukan di atas keranjang di atas lantai kamar kos, kemudian 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu (KODE D) tersebut ditemukan di dalam dapur kamar kos tepatnya di atas meja kayu.
  4. Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah paket yang didalamnya masing-masing berisi biji, batang dan daun warna coklat yang mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja dengan jumlah berat 1.161,26 gram brutto atau 1.140,56 gram netto (KODE A s/d KODE C) tersebut sebelumnya dikirimkan oleh orang yang bernama DWIFAN AHMAD JAYA kepada terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN melalui Paket JNT dan selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026 selanjutnya paket JNT yang berisi Ganja tersebut tiba di Bali dan dikirimkan secara langsung oleh orang yang bernama ARI pada hari Senin tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 12.15 Wita ke Rumah Kos Jalan Patuyuan, Gang IV Nomor 4, Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (TKP) kepada terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN dan teman terdakwa yang bernama AKBAR.
  5. Bahwa setelah menerima paket JNT yang berisi Ganja, terdakwa membuka paket tersebut bersama AKBAR dan didalamnya berisi barang berupa 2 (dua) buah paket yang dibungkus plastik putih dan lakban warna coklat bening yang didalamnya masing-masing berisi biji, batang dan daun berwarna coklat yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja yang selanjutnya ditimbang oleh AKBAR dan diketahui jumlah Ganja didalam paket tersebut sebarat 1 (satu) kilogram lebih dan disaksikan secara langsung oleh DEDE RIO ARGIANSAH dan ERMINUS RENOLDUS MILAS.
  6. Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wita, terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN bersama PRIMANUEL SAHALA PASARIBU, DEDE RIO ARGIANSAH dan ERMINUS RENOLDUS MILAS didatangi oleh Petugas Kepolisian dan pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut ditemukanlah barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang didalamnya masing-masing berisi biji, batang dan daun berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja (KODE A s/d KODE C) dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis Shabu (KODE D) serta barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya tindak pidana narkotika.
  7. Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 355/NNF/2026, tanggal 01  Maret  2026, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah paket berisi rajangan daun batangdengan berat keseluruhan 1.161,26 gram brutto atau 1.140,56 gram netto (KODE A s/d KODE C) atau 3170/2026/NF s/d 3172/2026/NF adalah benar mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) buah paket dengan berat keseluruhan 0,14 gram brutto atau 0,06 gram netto (KODE D) atau 3173/2026/NF adalah benar mengandung sediaan Narkoitka jenis Metamfetamina serta 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan urine dengan nomor 3174/2026/NF milik terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN adalah benar mengandung sediaan narkotika jenis Metamfetamina dan Ganja.
  8. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung (BNNK Badung) atas nama terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN, tanggal 20 April 2026, terdakwa adalah seorang laki-laki berusia 23 tahun yang bekerja sebagai pegawai KPPG dengan riwayat penggunaan narkotika golongan I jenis ganja sebagai zat utama yang dikonsumsi secara kompulsif dengan dosis yang terus meningkat. Meskipun terperiksa juga mengonsumsi shabu secara rekreasional dan mampu menahan diri dalam situasi tertentu seperti seleksi TNI, ia tetap rentan mengalami kambuh (relapse) karena mudah terpengaruh lingkungan. Walaupun tidak merasakan gejala putus zat saat berhenti dalam waktu lama, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa tingkat ketergantungan narkotika terperiksa berada pada taraf Sedang hingga Berat.
  9. Bahwa dalam jumlah terbatas ,Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan , teknologi, serta reagensia laboratorium.

 

--------------------- Perbuatan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132  ayat  (1)  Undang - undang  RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------

 

      ------------------------------------------------------------  DAN  --------------------------------------------------------------

 

KETIGA :

 

-------- Bahwa Terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN Bersama dengan AKBAR (DPO), DWIFAN AHMAD JAYA (DPO), PRIMANUEL SAHALA PASARIBU, ERMINUS RENOLDUS MILAS dan DEDE RIO ARGIANSAH (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 18.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kamar Kos Nomor 3 di Rumah Kos Jalan Patuyuan, Gang IV Nomor 4, Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau Menyedikan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Bahwa terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN ditangkap dan digeledah oleh Petugas Kepolisian pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2026, sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Kamar Kos Nomor 3 di Rumah Kos Jalan Patuyuan, Gang IV Nomor 4, Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali bersama dengan PRIMANUEL SAHALA PASARIBU, ERMINUS RENOLDUS MILAS dan DEDE RIO ARGIANSAH.
  2. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut Petugas Kepolisian menemukan barang bukti yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja adalah sebanyak 3 (tiga) buah paket dengan berat keseluruhan 1.161,26 gram brutto atau 1.140,56 gram netto (KODE A s/d KODE C) dan barang bukti yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu adalah sebanyak 1 (satu) buah paket dengan berat keseluruhan 0,14 gram brutto atau 0,06 gram netto (KODE D).
  3. Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang didalamnya masing-masing berisi biji, batang dan daun berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja (KODE A s/d KODE C) tersebut ditemukan di atas keranjang di atas lantai kamar kos, kemudian 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu (KODE D) tersebut ditemukan di dalam dapur kamar kos tepatnya di atas meja kayu.
  4. Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah paket yang didalamnya masing-masing berisi biji, batang dan daun warna coklat yang mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja dengan jumlah berat 1.161,26 gram brutto atau 1.140,56 gram netto (KODE A s/d KODE C) tersebut sebelumnya dikirimkan oleh orang yang bernama DWIFAN AHMAD JAYA kepada terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN melalui Paket JNT dan selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026 selanjutnya paket JNT yang berisi Ganja tersebut tiba di Bali dan dikirimkan secara langsung oleh orang yang bernama ARI pada hari Senin tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 12.15 Wita ke Rumah Kos Jalan Patuyuan, Gang IV Nomor 4, Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (TKP) kepada terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN dan teman terdakwa yang bernama AKBAR.
  5. Bahwa setelah menerima paket JNT yang berisi Ganja, terdakwa membuka paket tersebut bersama AKBAR dan didalamnya berisi barang berupa 2 (dua) buah paket yang dibungkus plastik putih dan lakban warna coklat bening yang didalamnya masing-masing berisi biji, batang dan daun berwarna coklat yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja yang selanjutnya ditimbang oleh AKBAR dan diketahui jumlah Ganja didalam paket tersebut sebarat 1 (satu) kilogram lebih dan disaksikan secara langsung oleh DEDE RIO ARGIANSAH dan ERMINUS RENOLDUS MILAS.
  6. Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wita, terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN bersama PRIMANUEL SAHALA PASARIBU, DEDE RIO ARGIANSAH dan ERMINUS RENOLDUS MILAS didatangi oleh Petugas Kepolisian dan pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut ditemukanlah barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang didalamnya masing-masing berisi biji, batang dan daun berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja (KODE A s/d KODE C) dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis Shabu (KODE D) serta barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya tindak pidana narkotika.
  7. Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 355/NNF/2026, tanggal 01  Maret  2026, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah paket berisi rajangan daun batangdengan berat keseluruhan 1.161,26 gram brutto atau 1.140,56 gram netto (KODE A s/d KODE C) atau 3170/2026/NF s/d 3172/2026/NF adalah benar mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) buah paket dengan berat keseluruhan 0,14 gram brutto atau 0,06 gram netto (KODE D) atau 3173/2026/NF adalah benar mengandung sediaan Narkoitka jenis Metamfetamina serta 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan urine dengan nomor 3174/2026/NF milik terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN adalah benar mengandung sediaan narkotika jenis Metamfetamina dan Ganja.
  8. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung (BNNK Badung) atas nama terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN, tanggal 20 April 2026, terdakwa adalah seorang laki-laki berusia 23 tahun yang bekerja sebagai pegawai KPPG dengan riwayat penggunaan narkotika golongan I jenis ganja sebagai zat utama yang dikonsumsi secara kompulsif dengan dosis yang terus meningkat. Meskipun terperiksa juga mengonsumsi shabu secara rekreasional dan mampu menahan diri dalam situasi tertentu seperti seleksi TNI, ia tetap rentan mengalami kambuh (relapse) karena mudah terpengaruh lingkungan. Walaupun tidak merasakan gejala putus zat saat berhenti dalam waktu lama, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa tingkat ketergantungan narkotika terperiksa berada pada taraf Sedang hingga Berat.
  9. Bahwa dalam jumlah terbatas ,Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan , teknologi, serta reagensia laboratorium.

 

-------------------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf “a” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp Jo Pasal 132  ayat  (1)  Undang - undang  RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------

 

 

      ------------------------------------------------------------ ATAU  --------------------------------------------------------------

 

KEEMPAT:

 

-------- Bahwa Terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 18.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kamar Kos Nomor 3 di Rumah Kos Jalan Patuyuan, Gang IV Nomor 4, Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Bahwa terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN ditangkap dan digeledah oleh Petugas Kepolisian pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2026, sekira pukul 18.00 Wita bertempat di Kamar Kos Nomor 3 di Rumah Kos Jalan Patuyuan, Gang IV Nomor 4, Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali bersama dengan PRIMANUEL SAHALA PASARIBU, ERMINUS RENOLDUS MILAS dan DEDE RIO ARGIANSAH.
  2. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut Petugas Kepolisian menemukan barang bukti yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja adalah sebanyak 3 (tiga) buah paket dengan berat keseluruhan 1.161,26 gram brutto atau 1.140,56 gram netto (KODE A s/d KODE C) dan barang bukti yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu adalah sebanyak 1 (satu) buah paket dengan berat keseluruhan 0,14 gram brutto atau 0,06 gram netto (KODE D).
  3. Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang didalamnya masing-masing berisi biji, batang dan daun berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja (KODE A s/d KODE C) tersebut ditemukan di atas keranjang di atas lantai kamar kos, kemudian 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu (KODE D) tersebut ditemukan di dalam dapur kamar kos tepatnya di atas meja kayu.
  4. Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah paket yang didalamnya masing-masing berisi biji, batang dan daun warna coklat yang mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja dengan jumlah berat 1.161,26 gram brutto atau 1.140,56 gram netto (KODE A s/d KODE C) tersebut sebelumnya dikirimkan oleh orang yang bernama DWIFAN AHMAD JAYA kepada terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN melalui Paket JNT dan selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026 selanjutnya paket JNT yang berisi Ganja tersebut tiba di Bali dan dikirimkan secara langsung oleh orang yang bernama ARI pada hari Senin tanggal 22 Februari 2026 sekira pukul 12.15 Wita ke Rumah Kos Jalan Patuyuan, Gang IV Nomor 4, Banjar Mekarsari Simpangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (TKP) kepada terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN dan teman terdakwa yang bernama AKBAR.
  5. Bahwa setelah menerima paket JNT yang berisi Ganja, terdakwa membuka paket tersebut bersama AKBAR dan didalamnya berisi barang berupa 2 (dua) buah paket yang dibungkus plastik putih dan lakban warna coklat bening yang didalamnya masing-masing berisi biji, batang dan daun berwarna coklat yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja yang selanjutnya ditimbang oleh AKBAR dan diketahui jumlah Ganja didalam paket tersebut sebarat 1 (satu) kilogram lebih dan disaksikan secara langsung oleh DEDE RIO ARGIANSAH dan ERMINUS RENOLDUS MILAS.
  6. Bahwa setelah selesai membuka, menimbang dan membagi paket Narkotika jenis Ganja tersebut pada tanggal 24 Februari 2026 tersebut, terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN bersama DEDE RIO ARGIANSAH dan ERMINUS RENOLDUS MILAS dan orang yang bernama AKBAR mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja didalam kamar kost tersebut.
  7. Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wita PRIMANUEL SAHALA PASARIBU datang ke kamar kost terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN untuk kerja dari jarak jauh (daring) selanjutnya sekira pukul 13.00 Wita DEDE RIO ARGIANSAH dan ERMINUS RENOLDUS MILAS datang ke kamar kost tersebut dan setelah itu datang AKBAR dengan membawa paket Narkotika jenis Shabu yang sebelumnya terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN pesan, selanjutnya AKBAR membuat alat hisap bong didepan kamar mandi dan setelah jadi AKBAR memasukan kristal bening Shabu ke dalam pipet kaca selanjutnya AKBAR bakar dan hisap asapnya, setelah selesai mengkonsumsi Shabu, AKBAR membawa alat hisap bong tersebut ke tengah kamar kost tempat terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN duduk dan selanjutnya AKBAR pergi.
  8. Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 16.00 Wita setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis Shabu, orang yang nama AKBAR kembali ke kamar kost (TKP) dengan membawa barang berupa 1 (satu) buah kantong belanja warna merah bertuliskan “Richeese Factory” yang didalamnya  terdapat 3 (tiga) buah paket yang didalamnya masing-masing berisi biji, batang dan daun berwarna coklat yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja (KODE A s/d KODE D) tersebut dan diletakan diatas lantai kamar kost dan mengatakan ”Ini Dool” setelah itu terdakwa ambil dan diletakan diatas keranjang pakaian dan setelah itu AKBAR pergi keluar kost
  9. Bahwa pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 18.00 Wita, terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN bersama PRIMANUEL SAHALA PASARIBU, DEDE RIO ARGIANSAH dan ERMINUS RENOLDUS MILAS didatangi oleh Petugas Kepolisian dan pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut ditemukanlah barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang didalamnya masing-masing berisi biji, batang dan daun berwarna coklat yang mengandung sediaan narkotika jenis Ganja (KODE A s/d KODE C) dan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis Shabu (KODE D) serta barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya tindak pidana narkotika.
  10. Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 355/NNF/2026, tanggal 01  Maret  2026, menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah paket berisi rajangan daun batangdengan berat keseluruhan 1.161,26 gram brutto atau 1.140,56 gram netto (KODE A s/d KODE C) atau 3170/2026/NF s/d 3172/2026/NF adalah benar mengandung sediaan Narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) buah paket dengan berat keseluruhan 0,14 gram brutto atau 0,06 gram netto (KODE D) atau 3173/2026/NF adalah benar mengandung sediaan Narkoitka jenis Metamfetamina serta 1 (satu) buah botol plastic berisi cairan urine dengan nomor 3174/2026/NF milik terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN adalah benar mengandung sediaan narkotika jenis Metamfetamina dan Ganja.
  11. Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Asesmen Medis Badan Narkotika Nasional Kabupaten Badung (BNNK Badung) atas nama terdakwa ANDRE CHRISNA SIAGIAN, tanggal 20 April 2026, terdakwa adalah seorang laki-laki berusia 23 tahun yang bekerja sebagai pegawai KPPG dengan riwayat penggunaan narkotika golongan I jenis ganja sebagai zat utama yang dikonsumsi secara kompulsif dengan dosis yang terus meningkat. Meskipun terperiksa juga mengonsumsi shabu secara rekreasional dan mampu menahan diri dalam situasi tertentu seperti seleksi TNI, ia tetap rentan mengalami kambuh (relapse) karena mudah terpengaruh lingkungan. Walaupun tidak merasakan gejala putus zat saat berhenti dalam waktu lama, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa tingkat ketergantungan narkotika terperiksa berada pada taraf Sedang hingga Berat.

 

 

 

 

 

 

------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika..------------------------------------------------------------

 

 

 Denpasar, 01 Juni 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                            

 

 I MADE DIPA UMBARA,SH

                                                           JAKSA UTAMA PRATAMA NIP. 19820210 200603 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya