Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
|
KEJAKSAAN TINGGI BALI
|
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
|
Jalan PB. Sudirman No. 3 Denpasar, Bali 80113
Telp. (0361)-235954, Website http://www.kejari-denpasar.go.id
|
|
|
|
|
|
|
P- 29
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
S U R A T D A K W A A N
NO. REG. PERKARA : PDM – 399/DENPA.NARKO/08/2024
A. IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa :
Nama lengkap : KOMANG SUKARDAYASA
KTP : 5171012109950001
Tempat lahir : Denpasar
Umur / tanggal lahir : 28 tahun / 21 September 1995.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : jalan Nangka, gang Kakak Tua IV/4, Kerta Buana Kaja, Kel./Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
A g a m a : Hindu.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Pendidikan : SMK.
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
ditangkap Penyidik Polda Bali tanggal 10 Juni 2024 s/d 13 Juni 2024.
|
|
Perpanjangan penangkapan
|
:
|
13 Juni 2024 s/d 14 Juni 2024.
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
jenis penahanan RUTAN
|
|
|
:
|
ditahan penyidik Polda Bali sejak tanggal 14 Juni 2024 s/d 3 Juli 2024
|
|
|
:
|
diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Juli 2024 s/d 29 Juli 2024
|
3.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 29 Juli 2024 s/d 17 Agustus 2024
|
C. DAKWAAN :
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa KOMANG SUKARDAYASA pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WITA, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa, rumah Nomor : 4 jalan Nangka, gang Kakak Tua IV/4, Kerta Buana Kaja, Kel./Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali., Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa ganja seberat 27,5 gram dan sabu seberat 0,6 gram yang mengandung sediaan metamfetamina yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Juni sekira pukul 03.30 Wita terdakwa menghubungi Raga Aditya (Daftar Pencarian Orang) teman terdakwa pada saat sama-sama menjalani pidana di Lapas Narkotika Bangli melalui pesan whatsApp dengan nomor : +31685897770 dengan diberi nama di handphone Ajikku3 untuk membeli sabu dengan menulis pesan “ jik, apa ada bahan ?” lalu Raga Aditya menjawab “ada” lalu Raga Aditya langsung membalas “merapat ke jl. Merta Sari, Sanur” dan terdakwa membeli sabu tersebut seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu terdakwa membawa uang cash dan di transfer melalui bantuan toko Alfamart ke rekening yang diberikan oleh Raga Aditya dengan nama pemilik rekening Kunbana Nahal Munkar dan bukti transfer tersebut terdakwa buang, kemudian terdakwa langsung menuju ke alamat yang diberikan oleh Raga Aditya lalu terdakwa mengambil tempelan di bawah pohon di depan rumah kosong dan paket tersebut berisi 1 (satu) buah paket Sabu dan 1 (satu) buah paket Ganja kemudian terdakwa menanyakan ke Raga Aditya mengenai paket Ganja karena tidak pernah memesan Ganja lalu Raga Aditya mengatakan kepada terdakwa untuk narkotika jenis Ganja dikasi cuma-cuma kepada terdakwa;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WITA, ketika terdakwa sedang berada di dalam kamar rumahnya, rumah Nomor : 4 jalan Nangka, gang Kakak Tua IV/4, Kerta Buana Kaja, Kel./Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denapasar Utara, Kota Denpasar didatangi oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dan dalam penggeledahan tersebut diatas meja kamar terdakwa ditemukan :
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi batang, daun, biji kering diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 30 gram brutto atau 27,5 gram netto (KODE A);
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi kristal putih bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis Shabu dengan berat 0,8 gram brutto atau 0,6 gram netto (KODE B);
- 1 (satu) buah alat hisap (bong);
- 1 (satu) korek api warna ungu;
- 1 (satu) buah Handphone Merk “REALME” warna hijau dengan Nomor Simcard Indosat 081547120691.
- Bahwa berdasarkan berita Acara Penimbangan/Penghitungan Barang Bukti tanggal 10 Juni 2024 barang bukti yang disita dari terdakwa 1 (satu) paket Ganja beratnya 27,5 gram (dua puluh tujuh koma lima) gram dan 1 (satu) paket sabu beratnya 0,6 (nol koma enam) gram;
- Bahwa selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita-Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimainalistik Kepolisian Negara Republik Indinesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik No. LAB. : 858/NNF/2024, tanggal 11 Juni 2024 dalam kesimpulannya menyebutkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor :
- 5820/2024/NF berupa daun,biji dan batang kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut : 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5821/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut : 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5822/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa ganja 27,5 gram dan sabu seberat 0,6 gram.
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------
KEDUA :
Pertama
-------- Bahwa terdakwa KOMANG SUKARDAYASA pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WITA, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa, rumah Nomor : 4 jalan Nangka, gang Kakak Tua IV/4, Kerta Buana Kaja, Kel./Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali., Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja seberat 27,5 gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Juni sekira pukul 03.30 Wita terdakwa menghubungi Raga Aditya (Daftar Pencarian Orang) teman terdakwa pada saat sama-sama menjalani pidana di Lapas Narkotika Bangli melalui pesan whatsApp dengan nomor : +31685897770 dengan diberi nama di handphone Ajikku3 untuk membeli sabu dengan menulis pesan “ jik, apa ada bahan ?” lalu Raga Aditya menjawab “ada” lalu Raga Aditya langsung membalas “merapat ke jl. Merta Sari, Sanur” dan terdakwa membeli sabu tersebut seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu terdakwa membawa uang cash dan di transfer melalui bantuan toko Alfamart ke rekening yang diberikan oleh Raga Aditya dengan nama pemilik rekening Kunbana Nahal Munkar dan bukti transfer tersebut terdakwa buang, kemudian terdakwa langsung menuju ke alamat yang diberikan oleh Raga Aditya lalu terdakwa mengambil tempelan di bawah pohon di depan rumah kosong dan paket tersebut berisi 1 (satu) buah paket sabu dan 1 (satu) buah paket Ganja kemudian terdakwa menanyakan ke Raga Aditya mengenai paket Ganja karena tidak pernah memesan Ganja lalu Raga Aditya mengatakan kepada terdakwa untuk narkotika jenis Ganja dikasi cuma-cuma kepada terdakwa;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WITA, ketika terdakwa sedang berada di dalam kamar rumahnya, rumah Nomor : 4 jalan Nangka, gang Kakak Tua IV/4, Kerta Buana Kaja, Kel./Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denapasar Utara, Kota Denpasar didatangi oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dan dalam penggeledahan tersebut diatas meja kamar terdakwa ditemukan :
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi batang, daun, biji kering diduga mengandung sediaan narkotika jenis Ganja dengan berat 30 gram brutto atau 27,5 gram netto (KODE A);
- 1 (satu) buah alat hisap (bong);
- 1 (satu) korek api warna ungu;
- 1 (satu) buah Handphone Merk “REALME” warna hijau dengan Nomor Simcard Indosat 081547120691.
- Bahwa berdasarkan berita Acara Penimbangan/Penghitungan Barang Bukti tanggal 10 Juni 2024 barang bukti yang disita dari terdakwa 1 (satu) paket Ganja beratnya 27,5 gram (dua puluh tujuh koma lima) gram;
- Bahwa selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita-Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimainalistik Kepolisian Negara Republik Indinesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik No. LAB. : 858/NNF/2024, tanggal 11 Juni 2024 dalam kesimpulannya menyebutkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor :
- 5820/2024/NF berupa daun,biji dan batang kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut : 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5822/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja 27,5 gram.
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
--------------------------------------------------------- DAN --------------------------------------------------------
Kedua
-------- Bahwa terdakwa KOMANG SUKARDAYASA pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WITA, atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa, rumah Nomor : 4 jalan Nangka, gang Kakak Tua IV/4, Kerta Buana Kaja, Kel./Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali., Provinsi Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, mengasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 0,6 gram yang mengandung sediaan metamfetamina yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 9 Juni sekira pukul 03.30 Wita terdakwa menghubungi Raga Aditya (Daftar Pencarian Orang) teman terdakwa pada saat sama-sama menjalani pidana di Lapas Narkotika Bangli melalui pesan whatsApp dengan nomor : +31685897770 dengan diberi nama di handphone Ajikku3 untuk membeli sabu dengan menulis pesan “ jik, apa ada bahan ?” lalu Raga Aditya menjawab “ada” lalu Raga Aditya langsung membalas “merapat ke jl. Merta Sari, Sanur” dan terdakwa membeli sabu tersebut seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu terdakwa membawa uang cash dan di transfer melalui bantuan toko Alfamart ke rekening yang diberikan oleh Raga Aditya dengan nama pemilik rekening Kunbana Nahal Munkar dan bukti transfer tersebut terdakwa buang, kemudian terdakwa langsung menuju ke alamat yang diberikan oleh Raga Aditya lalu terdakwa mengambil tempelan di bawah pohon di depan rumah kosong dan paket tersebut berisi 1 (satu) buah paket Sabu dan ganja;
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WITA, ketika terdakwa sedang berada di dalam kamar rumahnya, rumah Nomor : 4 jalan Nangka, gang Kakak Tua IV/4, Kerta Buana Kaja, Kel./Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denapasar Utara, Kota Denpasar didatangi oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumah terdakwa dan dalam penggeledahan tersebut diatas meja kamar terdakwa ditemukan :
- 1 (satu) buah plastik klip bening didalamnya berisi kristal putih bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis Sabu dengan berat 0,8 gram brutto atau 0,6 gram netto (KODE B);
- 1 (satu) buah alat hisap (bong);
- 1 (satu) korek api warna ungu;
- 1 (satu) buah Handphone Merk “REALME” warna hijau dengan Nomor Simcard Indosat 081547120691.
- Bahwa berdasarkan berita Acara Penimbangan/Penghitungan Barang Bukti tanggal 10 Juni 2024 barang bukti yang disita dari terdakwa 1 (satu) paket sabu beratnya 0,6 (nol koma enam) gram;
- Bahwa selanjutnya barang bukti tersebut disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium berdasarkan Berita-Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimainalistik Kepolisian Negara Republik Indinesia Daerah Bali Bidang Laboratorium Forensik No. LAB. : 858/NNF/2024, tanggal 11 Juni 2024 dalam kesimpulannya menyebutkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor :
- 5821/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut : 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 5822/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan Psikotropika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu seberat 0,6 gram yang mengandung sediaan metamfetamina.
------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------
Denpasar, 31 Juli 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
I KETUT YASA, SH
Jaksa Utama Muda
197703042003121002 |