Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
715/Pdt.Bth/2025/PN Dps Nyoman Laksana Budhi, SE. 1.Lisa
2.I Nyoman Menyol
3.I Made Suarnajaya
4.Ni Wayan Mandra
5.I Wayan Suarditha
6.Ni Ketut Artini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 715/Pdt.Bth/2025/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nyoman Laksana Budhi, SE.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ni Made Ratih Wijayanti, SH.Nyoman Laksana Budhi, SE.
Tergugat
NoNama
1Lisa
2I Nyoman Menyol
3I Made Suarnajaya
4Ni Wayan Mandra
5I Wayan Suarditha
6Ni Ketut Artini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah penyewa yang sah dan beritikad baik atas obyek eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Eksekusi Nomor : 88/Pdt/Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor 1/Pdt.G/2024 tertanggal 24 Februari 2025;
  3. Menyatakan bahwa gugatan dalm perkara pokok Nomor : 1/Pdt.G/2024/PN Dps cacat formil karena tidak melibatkan Pelawan sebagai pihak yang berkepentingan (kurang pihak);
  4. Menyatakan sah dan benar :
  1. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 11 tertanggal 04 Februari 2011;
  2. Akta Perubahan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 12 tertanggal 04 Maret 2013;
  3. Akta Perubahan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 74 tertanggal 16 Mei 2018;
  4. Akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 73 tertanggal 16 Mei 2018;

Yang seluruhnya dibuat di hadapan Notaris/PPAT I Gusti Ngurah Putra Wijaya, S.H.;

  1. Menyatakan bahwa tanah objek eksekusi dalam Penetapan Eksekusi Nomor: 88/Pdt.Eks/2024/PN Dps Jo. Nomor 1/Pdt.G/2024 tidak dapat dilaksanakan eksekusi hingga masa sewa Pelawan berakhir pada tanggal 17 Februari 2033 dan 16 Mei 2033;
  2. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  3. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara;

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak