Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 08 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
564/Pdt.G/2024/PN Dps |
Tanggal Surat |
Rabu, 08 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kedonganan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Johanes Maria Vianney Graciano, SH, MH | Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kedonganan |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Denpasar |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Bendesa Desa Adat Denpasar |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum Surat Simpanan Berjangka yang dikeluarkan oleh Tergugat dengan No. 01/LPD/DPD/I/2010 tanggal 6 Januari 2010 adalah yang sah;
- Menyatakan Hukum Tergugat sah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp.300.000.000 (Tiga Ratus Juta) rupiah berupa deposito dan Kewajiban membayar tunggakan Bunga sebesar Rp. 477.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah);
- dst....
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |