Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
364/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I Ketut Juliastra
2.Ni Wayann Sutarmiasih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 364/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ketut Juliastra
2Ni Wayann Sutarmiasih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang Bernama I KETUT JULIASTRA dengan NI WAYAN SUTARMIASIH yang telah di laksanakan secara Adat Agama Hindu di Desa Adat Bualu, Kelurahan Benoa , KecamatanKuta Selatan, Kabupaten Badung pada hari Sabtu tanggal 8 Pebruari 2020.
  3. Memberi ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang Bernama I KETUT JULIASTRA dengan NI WAYAN SUTARMIASIH kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk diterbitkan Akta Perkawinan.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak