Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang Bernama I KETUT JULIASTRA dengan NI WAYAN SUTARMIASIH yang telah di laksanakan secara Adat Agama Hindu di Desa Adat Bualu, Kelurahan Benoa , KecamatanKuta Selatan, Kabupaten Badung pada hari Sabtu tanggal 8 Pebruari 2020.
- Memberi ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang Bernama I KETUT JULIASTRA dengan NI WAYAN SUTARMIASIH kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk diterbitkan Akta Perkawinan.
- Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon.
|