Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
758/Pid.Sus/2024/PN Dps BUNGA RONIFIA FARIHAH, SH., MH 1.FAISOL RUDIYANTO als UDIN
2.WAHYU RAMADANI als VIO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 758/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2740/N.1.18/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BUNGA RONIFIA FARIHAH, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAISOL RUDIYANTO als UDIN[Penahanan]
2WAHYU RAMADANI als VIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                                P - 29

” Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM- 324 /BDG/ENZ/08/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

            Terdakwa I

           

Nama Lengkap

:

FAISOL RUDIYANTO als UDIN                         

Tempat Lahir

:

Pamekasan,

Umur / Tanggal Lahir

:

33 Tahun / 03 April 1991

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal sesuai KTP

 

:

 

: Dsn Kendal, Kel/Desa. Bindang, Kec. Pasean, Kab. Pamekasan, Prov. Jawa Timur. / kos di Jl. Taman Ayodya No. 4 Mumbul Nusa Dua

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta,

Pendidikan

:

SMA,

 

            Terdalwa II

 

Nama Lengkap

:

WAHYU RAMADANI als VIO                          

Tempat Lahir

:

Jember,

Umur / Tanggal Lahir

:

22 Tahun / 18 November 2001,,

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal sesuai KTP

 

:

 

Dusun Curah Lembu, RT/RW: 001/014, Kel/Desa. Plalangan, Kec. Kalisat, Kab. Jember, Prov. Jawa Timur / KOS di Jl. Taman Ayodya No. 4 Mumbul Nusa Dua.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga,

Pendidikan

:

SMP

 

 

B.  RIWAYAT PENAHANAN :

  • Oleh Penyidik, ditahan di Rutan mulai tanggal  09 Juni 2024 s/d 28 Juni 2024.
  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum selama 40 hari di Rutan terhitung sejak tanggal  29 Juni 2024 s/d  07 Agustus 2024.

      -     Oleh Penuntut Umum dilakukan penahanan Rutan sejak tanggal 07 Agustus 2024 s/d 26 Agustus 2024

 

C.  DAKWAAN :

Pertama :

                 Bahwa para terdakwa yaitu Terdakwa 1 FAISOL RUDIYANTO als UDIN bersama-sama dengan Terdakwa 2 WAHYU RAMADANI als VIO pada hari hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 bertempat di Jl. Gunung Mandala Selatan, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Prov. Bali, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Denpasar, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta  melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabhu dengan berat keseluruhan12,21 gram bruto atau 9,67 gram netto, yang dilakukan dengan cara :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang Terdakwa 1 FAISOL RUDIYANTO als UDIN merupakan pemasang dan mengambil alamat tempelan narkotika  jenis shabu di seputaran Jl. Gunung Mandala Selatan, Kel. Kerobokan Kelod, Kec.Kuta Utara, Kab.Badung, Prov.Bali, saksi I PUTU SUGIARTA. dan saksi GEDE ANDIKA beserta anggota Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan penyelidikan patrol berkeliling dan mobiling, hingga akhirnya datang terdakwa I bersama terdakwa II di Jl. Gunung Mandala Selatan, Kel. Kerobokan Kelod, Kec.Kuta Utara, Kab.Badung, Prov.Bali, dimana terpantau motor para terdakwa berhenti dipinggir jalan dan terdakwa II turun dan mengambil sesuatu yang mencurigakan di dekat ditumpukan kayu, mengetahui hal tersebut Tim Sus Sat Resnarkoba Polres Badung segera mengamankan lalu para saksi beserta Team tersebut melakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan terhadap badan dan/atau pakaian para terdakwa dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat umum yaitu saksi Barokah dan saksi Triono ;
  • Kemudian ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik klip masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis shabu yaitu 12,21 gram bruto atau 9,67 gram netto, 1 (satu) buah kresek berwarna putih, 2 (dua) buah handphone merk Redmi dan Vivo, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) kresek berisi potongan pipet warna hitam, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Esse, 1 (satu) unit spd.motor merek Yamaha Nmax warna putih plat P 3642 RO dan 1 (satu) buah jaket hoodie.  
  • Lalu setelah dilakukan interogasi mengenai asal-usul dan kepemilikan barang berupa Narkotika tersebut, Terdakwa 1 FAISOL RUDIYANTO als UDIN mengakui mendapatkan sabhu tersebut dari sebuah akun aplikasi Whatshap yang bernama “TAN”sebagai pemiliknya dan yang menyuruh kepada Terdakwa 2 WAHYU RAMADANI als VIO untuk mengambilkan sabhu teresebut untuknya.
  • Kemudian Terdakwa 1 FAISOL RUDIYANTO als UDIN mengakui mengambil sabhu tersebut dengan tujuan untuk diedarkan kembali dengan cara ditaruh atau ditempel ditempat-tempat tertentu sesuai perintah dari “TAN” dan terdakwa I dijanjikan akan diberikan upah berupa uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per tempelan .
  • Setelah terdakwa I menerima tawaran untuk mengedarkan narkotika jenis sabhu oleh “TAN”tersebut, lalu terdakwa I mengajak terdakwa II untuk pergi jalan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna putih P 3642 RO. Ditengah perjalanan terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk membuka google maps ke arah Burger King yang berada di Gastu Barat, setelah sampai di depan Burger King terdakwa I tetap mengemudikan kendaraan secara pelan-pelan terus ke arah Barat dan sesampainya di depan Alfamart para terdakwa berhenti untuk membeli air mineral. Terdakwa I FAISOL RUDIYANTO als UDIN langsung membonceng terdakwa II kembali menuju ke arah Barat kemudian berhenti di depan perumahan dan memerintahkan terdakwa II untuk mengambil sebuah tas plastik dan terdakwa II langsung turun dari kendaraan langsung mengambil tas tersebut menggunakan tangan kanan yang berisi potongan pipet dan terdakwa II simpan di kantong jaket yang terdakwa II pakai. Setelah terdakwa II mengambil tas plastik tersebut para terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke arah Barat dan tiba-tiba terdakwa I berhenti didepan sebuah rumah kosong dan kembali memerintahkan terdakwa II untuk mengambil sebuah tas plastik, lalu terdakwa II turun dan mengambil sebuah tas plastik ditumpukan kayu menggunakan tangan kanan, sedangkan terdakwa I bertugas untuk memantau situasi di sekitar. Pada saat terdakwa II berbalik badan akan menaiki kendaraan terdakwa II langsung diamankan oleh 1 orang laki-laki dan langsung bertanya “ngambil apa?” terdakwa II menjawab “tidak tahu”, kemudian terdakwa II melihat terdakwa I juga diamankan oleh 5 orang petugas polisi, pada saat itu salah seorang petugas memerintahkan terdakwa II untuk mengeluarkan hp dan isi dari kantong jaket, kemudian pada saat itu petugas polisi mengeluarkan isi dari 2 (dua) buah plastik tersebut yang berisi 11 (sebelas) paket shabu yaitu 12,21 gram bruto atau 9,67 gram netto, 1 (satu) bendel plastik klip dan potongan pipet. Setelah itu para terdakwa dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Para terdakwa mengakui bahwa perbuatan mereka menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan dengan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dan selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dibawa oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Badung untuk dilakukan proses tindak-lanjutnya dan kemudian berdasarkan hasil dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 813 / NNF / 2024 Tanggal 05 Juni 2024, menyimpulkan bahwa :

a.   Barang bukti berupa : 11 (sebelas) paket plastik klip yang didalamnya masing-masing yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabhu atau dengan nomor barang bukti 5517/2024/NF s/d 5527/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

b.   Barang bukti berupa : 1(satu) botol yang didalamnya berisi cairan warna kuning/Urine milik terdakwa I FAISOL RUDIYANTO als UDIN dengan nomor barang bukti 5528/2024/NF adalah benar tidak (negatif) mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

c.   Barang bukti berupa : 1(satu) botol yang didalamnya berisi cairan warna kuning/Urine milik terdakwa II  WAHYU RAMADANI als VIO dengan nomor barang bukti 5529/2024/NF adalah benar tidak (negatif) mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Atau

Kedua

                 Bahwa para terdakwa yaitu Terdakwa 1 FAISOL RUDIYANTO als UDIN bersama-sama dengan Terdakwa 2 WAHYU RAMADANI als VIO pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira pukul 21.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2024 bertempat di Jl. Gunung Mandala Selatan, Kel. Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Prov. Bali, atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Denpasar, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta  melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabhu dengan berat keseluruhan12,21 gram bruto atau 9,67 gram netto, yang dilakukan dengan cara :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang Terdakwa 1 FAISOL RUDIYANTO als UDIN merupakan pemasang dan mengambil alamat tempelan narkotika  jenis shabu di seputaran Jl. Gunung Mandala Selatan, Kel. Kerobokan Kelod, Kec.Kuta Utara, Kab.Badung, Prov.Bali, saksi I PUTU SUGIARTA. dan saksi GEDE ANDIKA beserta anggota Sat Resnarkoba Polres Badung melakukan penyelidikan patrol berkeliling dan mobiling, hingga akhirnya datang terdakwa I bersama terdakwa II di Jl. Gunung Mandala Selatan, Kel. Kerobokan Kelod, Kec.Kuta Utara, Kab.Badung, Prov.Bali, dimana terpantau motor para terdakwa berhenti dipinggir jalan dan terdakwa II turun dan mengambil sesuatu yang mencurigakan di dekat ditumpukan kayu, mengetahui hal tersebut Tim Sus Sat Resnarkoba Polres Badung segera mengamankan lalu para saksi beserta Team tersebut melakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan terhadap badan dan/atau pakaian para terdakwa dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat umum yaitu saksi Barokah dan saksi Triono ;
  • Kemudian ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik klip masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis shabu yaitu 12,21 gram bruto atau 9,67 gram netto, 1 (satu) buah kresek berwarna putih, 2 (dua) buah handphone merk Redmi dan Vivo, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) kresek berisi potongan pipet warna hitam, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Esse, 1 (satu) unit spd.motor merek Yamaha Nmax warna putih plat P 3642 RO dan 1 (satu) buah jaket hoodie.  
  • Lalu setelah dilakukan interogasi mengenai asal-usul dan kepemilikan barang berupa Narkotika tersebut, Terdakwa 1 FAISOL RUDIYANTO als UDIN mengakui mendapatkan sabhu tersebut dari sebuah akun aplikasi Whatshap yang bernama “TAN”sebagai pemiliknya dan yang menyuruh kepada Terdakwa 2 WAHYU RAMADANI als VIO untuk mengambilkan sabhu teresebut untuknya.
  • Kemudian Terdakwa 1 FAISOL RUDIYANTO als UDIN mengakui mengambil sabhu tersebut dengan tujuan untuk diedarkan kembali dengan cara ditaruh atau ditempel ditempat-tempat tertentu sesuai perintah dari “TAN” dan terdakwa I dijanjikan akan diberikan upah berupa uang sebanyak Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per tempelan .
  • Setelah terdakwa I menerima tawaran untuk mengedarkan narkotika jenis sabhu oleh “TAN”tersebut, lalu terdakwa I mengajak terdakwa II untuk pergi jalan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna putih P 3642 RO. Ditengah perjalanan terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk membuka google maps ke arah Burger King yang berada di Gastu Barat, setelah sampai di depan Burger King terdakwa I tetap mengemudikan kendaraan secara pelan-pelan terus ke arah Barat dan sesampainya di depan Alfamart para terdakwa berhenti untuk membeli air mineral. Terdakwa I FAISOL RUDIYANTO als UDIN langsung membonceng terdakwa II kembali menuju ke arah Barat kemudian berhenti di depan perumahan dan memerintahkan terdakwa II untuk mengambil sebuah tas plastik dan terdakwa II langsung turun dari kendaraan langsung mengambil tas tersebut menggunakan tangan kanan yang berisi potongan pipet dan terdakwa II simpan di kantong jaket yang terdakwa II pakai. Setelah terdakwa II mengambil tas plastik tersebut para terdakwa melanjutkan perjalanan menuju ke arah Barat dan tiba-tiba terdakwa I berhenti didepan sebuah rumah kosong dan kembali memerintahkan terdakwa II untuk mengambil sebuah tas plastik, lalu terdakwa II turun dan mengambil sebuah tas plastik ditumpukan kayu menggunakan tangan kanan, sedangkan terdakwa I bertugas untuk memantau situasi di sekitar. Pada saat terdakwa II berbalik badan akan menaiki kendaraan terdakwa II langsung diamankan oleh 1 orang laki-laki dan langsung bertanya “ngambil apa?” terdakwa II menjawab “tidak tahu”, kemudian terdakwa II melihat terdakwa I juga diamankan oleh 5 orang petugas polisi, pada saat itu salah seorang petugas memerintahkan terdakwa II untuk mengeluarkan hp dan isi dari kantong jaket, kemudian pada saat itu petugas polisi mengeluarkan isi dari 2 (dua) buah plastik tersebut yang berisi 11 (sebelas) paket shabu yaitu 12,21 gram bruto atau 9,67 gram netto, 1 (satu) bendel plastik klip dan potongan pipet. Setelah itu para terdakwa dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Para terdakwa mengakui bahwa perbuatan mereka menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabhu tersebut dilakukan dengan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang, dan selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian dibawa oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Badung untuk dilakukan proses tindak-lanjutnya dan kemudian berdasarkan hasil dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 813 / NNF / 2024 Tanggal 05 Juni 2024, menyimpulkan bahwa :

a.   Barang bukti berupa : 11 (sebelas) paket plastik klip yang didalamnya masing-masing yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabhu atau dengan nomor barang bukti 5517/2024/NF s/d 5527/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

b.   Barang bukti berupa : 1(satu) botol yang didalamnya berisi cairan warna kuning/Urine milik terdakwa I FAISOL RUDIYANTO als UDIN dengan nomor barang bukti 5528/2024/NF adalah benar tidak (negatif) mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

c.   Barang bukti berupa : 1(satu) botol yang didalamnya berisi cairan warna kuning/Urine milik terdakwa II  WAHYU RAMADANI als VIO dengan nomor barang bukti 5529/2024/NF adalah benar tidak (negatif) mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.

.

 Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. junto Pasal 55 ayat (1)KUHP

                                                                                 

                       

 

                                                                                              Badung, 08 Agustus 2024

                 PENUNTUT UMUM

 

                           BUNGA RONIFIA FARIHAH, SH. MH     

                      Jaksa Muda Nip. 198505262008122001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya