Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
358/Pdt.Bth/2024/PN Dps 1.Gusti Ayu Ramawati, S.Ip selaku Ahli Waris dari Alm Ni Gusti Ayu Kendran
2.Gusti Made Toyo Selaku Ahli Waris dari Alm. I Gusti Alit Pudja
Kho Tjauw Tiam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 358/Pdt.Bth/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gusti Ayu Ramawati, S.Ip selaku Ahli Waris dari Alm Ni Gusti Ayu Kendran
2Gusti Made Toyo Selaku Ahli Waris dari Alm. I Gusti Alit Pudja
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. REYDI NOBEL KRISNTONI HAKSNI ENDRA KUSUMA, S.H.,C.R.A., C.T.A.Gusti Ayu Ramawati, S.Ip selaku Ahli Waris dari Alm Ni Gusti Ayu Kendran
2R. REYDI NOBEL KRISNTONI HAKSNI ENDRA KUSUMA, S.H.,C.R.A., C.T.A.Gusti Made Toyo Selaku Ahli Waris dari Alm. I Gusti Alit Pudja
Tergugat
NoNama
1Kho Tjauw Tiam
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pelawan/Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan/Para Pelawan adalah Pelawan/Para Pelawan yang Sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Pelawan/Para Pelawan adalah Ahli Waris yang Sah atas harta pewaris sesuai dalam Putusan No. 153/Pdt.G/1997/PN.Dps, tertanggal 25 November 1997 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 28 Februari 1998, Nomor : 16 Pdt.G/1998/PT.Dps jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 3 Maret 2000, Nomor : 3534K/Pdt/1998, telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde).
  4. Menyatakan Penetapan Eksekusi oleh Terlawan/Pemohon Eksekusi tidak berdasar dan cacat hukum;
  5. Membatalkan Penetapan Eksekusi atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik yang dimohonkan oleh Terlawan/Pemohon Eksekusi;
  6. Membatalkan Hak Atas Sertipikat Hak Milik No. 272/Desa Kesiman dan 2472/ Desa Pemecutan yang saat ini masih atas nama Terlawan/Pemohon Eksekusi
  7. Memerintahkan Terlawan/Pemohon Eksekusi untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik No. 272/Desa Kesiman kepada Pelawan/Para Pelawan
  8. Memerintahkan Terlawan/Pemohon Eksekusi untuk patuh dan tunduk pada putusan perkara ini.
  9. Membebankan Biaya Perkara kepada Terlawan/Pemohon Eksekusi.

SUBSIDER

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak