Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 19 Mar. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Tanah |
Nomor Perkara |
358/Pdt.Bth/2024/PN Dps |
Tanggal Surat |
Selasa, 19 Mar. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Gusti Ayu Ramawati, S.Ip selaku Ahli Waris dari Alm Ni Gusti Ayu Kendran | 2 | Gusti Made Toyo Selaku Ahli Waris dari Alm. I Gusti Alit Pudja |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | R. REYDI NOBEL KRISNTONI HAKSNI ENDRA KUSUMA, S.H.,C.R.A., C.T.A. | Gusti Ayu Ramawati, S.Ip selaku Ahli Waris dari Alm Ni Gusti Ayu Kendran | 2 | R. REYDI NOBEL KRISNTONI HAKSNI ENDRA KUSUMA, S.H.,C.R.A., C.T.A. | Gusti Made Toyo Selaku Ahli Waris dari Alm. I Gusti Alit Pudja |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Pelawan/Para Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan/Para Pelawan adalah Pelawan/Para Pelawan yang Sah menurut hukum;
- Menyatakan Pelawan/Para Pelawan adalah Ahli Waris yang Sah atas harta pewaris sesuai dalam Putusan No. 153/Pdt.G/1997/PN.Dps, tertanggal 25 November 1997 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 28 Februari 1998, Nomor : 16 Pdt.G/1998/PT.Dps jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 3 Maret 2000, Nomor : 3534K/Pdt/1998, telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde).
- Menyatakan Penetapan Eksekusi oleh Terlawan/Pemohon Eksekusi tidak berdasar dan cacat hukum;
- Membatalkan Penetapan Eksekusi atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik yang dimohonkan oleh Terlawan/Pemohon Eksekusi;
- Membatalkan Hak Atas Sertipikat Hak Milik No. 272/Desa Kesiman dan 2472/ Desa Pemecutan yang saat ini masih atas nama Terlawan/Pemohon Eksekusi
- Memerintahkan Terlawan/Pemohon Eksekusi untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik No. 272/Desa Kesiman kepada Pelawan/Para Pelawan
- Memerintahkan Terlawan/Pemohon Eksekusi untuk patuh dan tunduk pada putusan perkara ini.
- Membebankan Biaya Perkara kepada Terlawan/Pemohon Eksekusi.
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |