Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
640/Pid.B/2025/PN Dps Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H. HENDRA SAPUTRA JAYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 640/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2673/N.1.10.3/OHD.2/6/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA SAPUTRA JAYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Jl. PB. Sudirman No. 3, Denpasar Telp. (0361)221999 Fax. (0361) 236594. www.kejari-denpasar.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P – 29

       

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk: PDM-387/DENPA.OHD/06/2025

I.

Identitas Terdakwa:

 

Nama Lengkap

:

HENDRA SAPUTRA JAYADI

Tempat lahir

:

Lombok

Umur/tanggal lahir

:

28 Tahun/31 Desember 1996

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal/Alamat KTP

:

Dusun Telise, Kelurahan/Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB (Alamat KTP)/Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Kelurahan/Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar (Tempat Tinggal)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD (tidak tamat)

 

 

 

 

II.

Status Penangkapan dan Penahanan:

1.

Penangkapan

:

Tanggal 09 April 2025 s.d. 10 April 2025.

2.

Penahanan

:

 

 

i.

Penyidik

:

Rutan Polsek Denpasar Timur, sejak tanggal 10 April 2025 s.d. 29 April 2025.

 

ii.

Diperpanjang Penuntut Umum

:

Rutan Polsek Denpasar Timur, sejak tanggal 30 April 2025 s.d. 08 Juni 2025.

 

iii.

Penuntut Umum

:

LP Kelas IIA Kerobokan, sejak tanggal 26 Mei 2025 s.d. 14 Juni 2025.

 

 

 

III.

Dakwaan

 

-------- Bahwa ia terdakwa Hendra Saputra Jayadi pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Kel./Ds. Kesiman Kertalangu, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ----------------------------

Berawal dari terdakwa dan saksi korban Junaidi berada dalam sebuah warung yang sama sedang minum minuman keras berupa arak, kemudian saksi korban Junaidi menuju ke belakang warung bersama dengan saksi Piala Surbakti lalu karena terdakwa merasa tersinggung oleh saksi korban Junaidi, terdakwa mendatangi ke belakang warung menuju ke tempat saksi korban Junaidi dan saksi Piala Surbakti dan langsung memukul saksi korban Junaidi kurang lebih sebanyak lebih dari satu kali menggunakan tangan kosong lalu mengenai wajah saksi korban Junaidi sehingga menyebabkan saksi korban Junaidi mengalami luka robek pada bibir atas sebelah kiri bagian luar dan dalam, luka lecet pada bagian bibir bawah, luka lecet pada hidung sebelah kiri, luka bengkak pada pipi sebelah kiri atas, luka bengkak dan bengkak pada pipi sebelah kanan atas, serta luka pada jempol kaki sebelah kanan dan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: VER/136/IV/2025/Rumkit pada pemeriksaan luka ditemukan:

  1. Pada pipi kanan, enam sentimeter dari garis pertengahan depan, tiga sentimeter dari sudut luar mata kanan terdapat luka memar berwarna keunguan berukuran tiga sentimeter kali dua koma lima sentimeter.
  2. Pada bibir atas sisi kiri, dua sentimeter dari garis pertengahan depan, lima sentimeter dari dagu terdapat luka terbuka tepi luka tidak rata, menembus rongga mulut terdapat jembatan jaringan luka bagian luar bila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu koma dua sentimeter, luka bagian dalam bila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua koma lima sentimeter.
  3. Pada ujung ibu jari kaki kanan terdapat luka lecet berukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter.

dan pada bagian kesimpulan menyatakan pada korban laki-laki berumur sekitar tiga puluh sembilan tahun ini, ditemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---

Denpasar, 26 Mei 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H.

Ajun Jaksa

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya