Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
640/Pid.B/2025/PN Dps | Putu Delia Ayusyara Divayani, S.H., M.H. | HENDRA SAPUTRA JAYADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 640/Pid.B/2025/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Jun. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2673/N.1.10.3/OHD.2/6/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk: PDM-387/DENPA.OHD/06/2025
-------- Bahwa ia terdakwa Hendra Saputra Jayadi pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, Kel./Ds. Kesiman Kertalangu, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: ---------------------------- Berawal dari terdakwa dan saksi korban Junaidi berada dalam sebuah warung yang sama sedang minum minuman keras berupa arak, kemudian saksi korban Junaidi menuju ke belakang warung bersama dengan saksi Piala Surbakti lalu karena terdakwa merasa tersinggung oleh saksi korban Junaidi, terdakwa mendatangi ke belakang warung menuju ke tempat saksi korban Junaidi dan saksi Piala Surbakti dan langsung memukul saksi korban Junaidi kurang lebih sebanyak lebih dari satu kali menggunakan tangan kosong lalu mengenai wajah saksi korban Junaidi sehingga menyebabkan saksi korban Junaidi mengalami luka robek pada bibir atas sebelah kiri bagian luar dan dalam, luka lecet pada bagian bibir bawah, luka lecet pada hidung sebelah kiri, luka bengkak pada pipi sebelah kiri atas, luka bengkak dan bengkak pada pipi sebelah kanan atas, serta luka pada jempol kaki sebelah kanan dan berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor: VER/136/IV/2025/Rumkit pada pemeriksaan luka ditemukan:
dan pada bagian kesimpulan menyatakan pada korban laki-laki berumur sekitar tiga puluh sembilan tahun ini, ditemukan luka-luka yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. --- Denpasar, 26 Mei 2025 Jaksa Penuntut Umum
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |