Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2025/PN Dps IMAM RAMDHONI, SH I MADE RADITYA PRADANA WIRATHAMA, S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 5/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4543/N.1.18/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM RAMDHONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE RADITYA PRADANA WIRATHAMA, S.E.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                         

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-497/BDG/EOH/12/2024

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

I MADE RADITYA PRADANA WIRATHAMA, S.E

Tempat lahir

:

Tarakan

Umur / Tgl Lahir

:

32 tahun / 26 Februari 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Raya Sesetan Nomor 331, Banjar Suwung Batan Kendal, Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar / BTN Gunung Sari Blok D, Nomor 12B, Jalan Ceningan Sari, Banjar Pegok, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

 

 

 

B.  PENAHANAN

1.   Tahap Penyidikan:

  • Oleh Penyidik Polsek Kuta Utara: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 17 Oktober 2024 s/d 05 November 2024
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 06 November 2024 s/d 15 Desember 2024

2.   Tahap Penuntutan:

  • Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 16 Desember 2024 s/d 04 Januari 2025 (atau sampai dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar)

 

C.  DAKWAAN

KESATU :

----- Bahwa Terdakwa I MADE RADITYA PRADANA WIRATHAMA, S.E pada Hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Holywings Store Atlas Beach Club, Jalan Pantai Berawa, Banjar Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, merupakan suatu perbuatan yang diteruskan atau berkelanjutan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: --------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan dari PT ANEKA BINTANG GADING yang menjabat sebagai Store Manager pada Holywings Store Atlas Beach Club yang merupakan milik PT ANEKA BINTANG GADING, sesuai dengan Surat Keterangan Kerja PT ANEKA BINTANG GADING tertanggal 16 Oktober 2024, yang mana Terdakwa bertugas untuk menerima, menyimpan dan membuat laporan keuangan hasil penjualan dari Holywings Store Atlas Beach Club kepada pimpinan perusahaan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan gaji bersih (take home pay) dari PT ANEKA BINTANG GADING sebesar Rp 4.653.561 (Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) setiap bulannya;
  • Bahwa Terdakwa selaku Store Manager memerintahkan kasir untuk menyimpan uang hasil penjualan di dalam loker yang tempatnya di bawah loker Terdakwa, sedangkan kunci loker untuk menyimpan uang hasil penjualan disimpan di dalam loker Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mengambil uang hasil penjualan dengan menggunakan kunci di dalam loker Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
  • Uang hasil penjualan tanggal 11 Oktober 2024 sebesar Rp 356.000
  • Uang hasil penjualan tanggal 12 Oktober 2024 sebesar Rp 1.172.000
  • Uang hasil penjualan tanggal 13 Oktober 2024 sebesar Rp 3.844.000
  • Uang hasil penjualan tanggal 14 Oktober 2024 sebesar Rp 179.000

Adapun total uang hasil penjualan yang Terdakwa ambil sebesar Rp 4.023.000 dan Terdakwa juga mengambil uang untuk kembalian sebesar Rp 600.000. Sehingga Terdakwa mengambil uang milik PT ANEKA BINTANG GADING sejumlah Rp 4.623.000 (empat juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah);

  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang milik PT ANEKA BINTANG GADING tersebut untuk keperluan seharihari, bermain judi online, dan juga untuk menutupi uang hasil penjualan yang sebelumnya sudah Terdakwa ambil (gali lubang tutup lubang);
  • Bahwa Terdakwa mengambil uang milik PT ANEKA BINTANG GADING tanpa seijin atau sepengetahuan dari manajemen perusahaan atau orang yang diberikan kuasa;
  • Bahwa total kerugian yang dialami PT ANEKA BINTANG GADING adalah sebesar Rp 4.623.000 (empat juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa I MADE RADITYA PRADANA WIRATHAMA, S.E pada Hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Holywings Store Atlas Beach Club, Jalan Pantai Berawa, Banjar Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, merupakan suatu perbuatan yang diteruskan atau berkelanjutan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ---------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan karyawan dari PT ANEKA BINTANG GADING yang menjabat sebagai Store Manager pada Holywings Store Atlas Beach Club yang merupakan milik PT ANEKA BINTANG GADING, sesuai dengan Surat Keterangan Kerja PT ANEKA BINTANG GADING tertanggal 16 Oktober 2024, yang mana Terdakwa bertugas untuk menerima, menyimpan dan membuat laporan keuangan hasil penjualan dari Holywings Store Atlas Beach Club kepada pimpinan perusahaan;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan gaji bersih (take home pay) dari PT ANEKA BINTANG GADING sebesar Rp 4.653.561 (Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) setiap bulannya;
  • Bahwa Terdakwa selaku Store Manager memerintahkan kasir untuk menyimpan uang hasil penjualan di dalam loker yang tempatnya di bawah loker Terdakwa, sedangkan kunci loker untuk menyimpan uang hasil penjualan disimpan di dalam loker Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa mengambil uang hasil penjualan dengan menggunakan kunci di dalam loker Terdakwa, dengan rincian sebagai berikut :
  • Uang hasil penjualan tanggal 11 Oktober 2024 sebesar Rp 356.000
  • Uang hasil penjualan tanggal 12 Oktober 2024 sebesar Rp 1.172.000
  • Uang hasil penjualan tanggal 13 Oktober 2024 sebesar Rp 3.844.000
  • Uang hasil penjualan tanggal 14 Oktober 2024 sebesar Rp 179.000

Adapun total uang hasil penjualan yang Terdakwa ambil sebesar Rp 4.023.000 dan Terdakwa juga mengambil uang untuk kembalian sebesar Rp 600.000. Sehingga Terdakwa mengambil uang milik PT ANEKA BINTANG GADING sejumlah Rp 4.623.000 (empat juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah);

  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang milik PT ANEKA BINTANG GADING tersebut untuk keperluan seharihari, bermain judi online, dan juga untuk menutupi uang hasil penjualan yang sebelumnya sudah Terdakwa ambil (gali lubang tutup lubang);
  • Bahwa Terdakwa mengambil uang milik PT ANEKA BINTANG GADING tanpa seijin atau sepengetahuan dari manajemen perusahaan atau orang yang diberikan kuasa;
  • Bahwa total kerugian yang dialami PT ANEKA BINTANG GADING adalah sebesar Rp 4.623.000 (empat juta enam ratus dua puluh tiga ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Badung, 28 November 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

                                                                                         IMAM RAMDHONI, S.H.

                                                                     JAKSA PRATAMA NIP. 19910410 201502 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya