Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakuan Perbuatan Melanggar Hukum kepada PENGGUGAT ;
- Mengabulkan sita jaminan atas tanah yang terletak di Jalan Imam Bonjol Nomor : 502, Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar, Kota Denpasar, Bali
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 600.000.000,- ( Enam Ratus Juta Rupiah ) dan kerugian immaterial PENGGUGAT sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) ;
- Menghukum TURUT TERGUGAT II membekukan sementara izin operasional TERGUGAT sampai dengan putusan memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebi9h dahulu meskipun ada perlawanan dan/atau bantahan (Verzet) Upaya banding, kasasi (uitvoerbaar bji vooraad) ;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
-
Apabila Majelis Hakim yang terhormat yang memeriksa dan memutus sengketa ini di Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa ; |