Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Dps 1.RATHEESH RAJ AMBILIKUZHY
2.DESAK MADE SANTI CANDRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RATHEESH RAJ AMBILIKUZHY
2DESAK MADE SANTI CANDRA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I NGURAH GEDE DWIPAYANA, S.H.RATHEESH RAJ AMBILIKUZHY
2I NGURAH GEDE DWIPAYANA, S.H.DESAK MADE SANTI CANDRA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan dan mengesahkan anak yang bernama Nadine Diva Mudjeshty adalah anak dari pasangan suami istri yaitu ayah Ratheesh Raj Ambilikuzhy / Pemohon I dan ibu Desak Made Santi Candra / pemohon II;

 

  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan mendaftarkan Penetapan pengesahan anak kepada Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten jembrana guna dicatatkan dalam dokumen kependudukan sebagaimana kutipan akta kelahiran nomor :5101-LT-02032015-0009 untuk dibuatkan akta perubahan dan dokumen kependudukan lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak salinan Penetapan aquo berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon;

 

  1. Atau apabila Yang mulia Hakim berpendapat lain mohon memberikan kebijaksanaan dan keadilannya;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak