Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
510/Pid.B/2024/PN Dps | LUH HENY FEBRIYANTI RAHAYU, SH., M.Kn | 2.AHMAD SOLEH 3.DADAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 510/Pid.B/2024/PN Dps | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1806/N.1.18/Eoh.2/05/2024 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa | |||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG ”DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN” “BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN No.PDM :224/BADUNG/Eoh/05/2024
ATAS NAMA TERDAKWA : DADAN dan AHMAD SOLEH Als. BOGEL
BADUNG, Juni 2024
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P - 29 ”DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN” “BERDASARKAN KETUHANAN ANG MAHA ESA”
SURAT DAKWAAN No. PDM : 224 /BADUNG/Eoh/05/2024
a. IDENTITAS PARA TERDAKWA : Terdakwa I I. Nama lengkap : AHMAD SOLEH ALS. BOGEL Tempat lahir : Bandung Umur / Tanggal lahir : 24 Tahun / 15 Mei 2000 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn. Lembur Sawah Ds. Lembur Sawah Kec. Cimahi Selatan, Kota Cimahi Agama : Islam Pekerjaan : Tidak bekerja Pendidikan : SD (Tamat)
Terdakwa II II. Nama lengkap : DADAN Tempat lahir : Bandung Umur / Tanggal lahir : 24 Tahun / 23 Maret 2000 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Mandala Wangi Ds. Mandala Sari Kec. Cipatat Kab. Bandung Barat Agama : Islam Pekerjaan : Swasta/Ngamen Pendidikan : SD (Kelas 5)
b. PENAHANAN : - Untuk kepentingan Penyidikan dilakukan Penahanan di Rutan Polsek Kuta Utara sejak tanggal 05 April 2024 s.d. 24 April 2024. - Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 April 2024 s.d. 03 Juni 2024. - Untuk Kepentingan Penuntutan dilakukan Penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Mei 2024 s.d 17 Juni 2024
c. DAKWAAN : ---------- Bahwa Terdakwa I. AHMAD SOLEH Als BOGEL bersama dengan Terdakwa II. DADAN pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Parkiran Depan Toko Baju Jalan Raya Dalung Banjar Kaja Desa Dalung Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
-------------Perbuatan Terdakwa I AHMAD SOLEH Als BOGEL dan Terdakwa II DADAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------
Badung,10 Juni 2024 PENUNTUT UMUM,
LUH HENY F. RAHAYU, SH., MKn. JAKSA MUDA NIP. 19830205 200912 2 001 |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |