Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
974/Pdt.G/2024/PN Dps Chan Hon Ngai/Hans 1.I Wayan Abeg
2.I Made Rontag
3.I Ketut Suwena
4.I Made Dwi Purnama Adi Suarsana, S.S.
5.Ni Ketut Kurniawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 974/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Chan Hon Ngai/Hans
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I GEDE SIHAAN YOGI NATA, SH.Chan Hon Ngai/Hans
Tergugat
NoNama
1I Wayan Abeg
2I Made Rontag
3I Ketut Suwena
4I Made Dwi Purnama Adi Suarsana, S.S.
5Ni Ketut Kurniawati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
2Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Bali
3Ni Wayan Nagining Sidianthi, SH., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum untuk menguatkan Akta Perjanjian Perdamaian Nomor: 48, tanggal 29 April 2024, dan Akta Pembatalan Nomor 54, tanggal 30 April 2024 yang keduanya dibuat dihadapan NI WAYAN NAGINING SIDIANTHI, SH.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Badung (Turut Tergugat III) menjadi “AKTA PERDAMAIAN (Acta van Dading)”;
Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 23 tanggal 28 Mei 2018, sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal secara hukum;
Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk patuh dan tunduk dengan “AKTA PERDAMAIAN (Acta van Dading)”;

dst...

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak