Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Kontrak Kerjasama Intruksi Situs (Site Instruction) dengan nomor SI: 1085-58 tertanggal 1 April 2019;
- Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika kepada Penggugat atas pembayaran proyek pembangunan Resort and Villas “Impiana Ubud Project” dengan total sebesar Rp. Rp. 933.996.059,00 (sembilan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu lima puluh sembilan rupiah) termasuk Ppn 11 %;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga Moratoir kepada Penggugat sebesar 6% per-tahun;
- Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset tidak bergerak berupa bangunan Resort and Villas “Impiana Ubud Project” yang berlokasi di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali yang berdiri dalam lahan Surat Hak milik dan Luas Lahan sebagi berikut:
-
|
Nomor Surat Hak Milik
|
Luas Lahan
|
-
|
Nomor 1528
|
12.310 m2
|
-
|
Nomor 3140
|
2.710 m2
|
-
|
Nomor 3052
|
1.100 m2
|
-
|
Nomor 3013
|
2.670 m2
|
-
|
Nomor 3051
|
500 m2
|
-
|
Nomor 3046
|
900 m2
|
-
|
Nomor 3139
|
1.346 m2
|
-
|
Nomor 189
|
1.030 m2
|
-
|
Jalan A Hak Pipil 58
|
300 m2
|
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap hari jika Tergugat I lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya Banding, Kasasi, ataupun Verzet.
- Membebankan kepada Tergugat atas seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |