Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
579/Pid.B/2025/PN Dps IMAM RAMDHONI, SH I GEDE JAYA SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 579/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1897/N.1.18/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM RAMDHONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE JAYA SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

A logo of a law firm  AI-generated content may be incorrect.KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

JALAN RAYA JAKSA AGUNG R. SOEPRAPTO MENGWI BADUNG

 

 
   


TLP. (0361) 8311491, KODE POS 80351, kejaribadung@gmail.com

 

 

“Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO REG. PERKARA:PDM-186/BDG/EOH/05/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

I GEDE JAYA SAPUTRA

Tempat lahir

:

Mengwitani

Umur / Tgl Lahir

:

42 tahun / 09 Juli 1982

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Panca Dharma, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

 

  1. PENAHANAN

Penyidik : Tidak dilakukan penahanan

Penuntut  : Rutan Lapas Kelas II A Kerobokan, sejak tanggal 14 Mei 2025 s/d 02 Juni 2025

  1. DAKWAAN KESATU :

----- Bahwa Terdakwa I GEDE JAYA SAPUTRA pada Hari Rabu tanggal 2 Oktober 2023 sekitar jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Toko Queen yang beralamat di Jalan Raya Padang Luwih No 6 Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ----------------------------------

 

 
   

 

 

    • Bahwa pada bulan September 2023, Terdakwa menawarkan diri untuk melakukan jasa pembayaran samsat milik Saksi I WAYAN SUBAGIA, SS, kemudian Saksi I WAYAN SUBAGIA, SS menyetujui serta meminta Terdakwa untuk datang ke toko Queen yang beralamat di Jalan Raya Padang Luwih No 6 Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada tanggal 2 Oktober 2023 untuk mengambil STNK Kendaraan yang akan Terdakwa samsat sesuai perjanjian;
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, Terdakwa datang untuk mengambil STNK di Toko Queen yang beralamat di Jalan Raya Padang Luwih No 6 Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Adapun Saksi I WAYAN SUBAGIA, SS menyerahkan 3 (tiga) buah STNK kendaraan yang akan dilakukan pembayaran samsat, diantaranya STNK kendaraan :
      • 1 (satu) unit mobil truck box dengan Nopol DK 8710 FO, Noka MHCNKR55EEJ060315, Nosin M060315 atas nama pemilik HANAYA INTER NIAGA SUPPLY PT
      • 1 (satu) unit mobil Honda CRV warna hitam metalik dengan Nopol DK 1966 FAB, Noka MHRRE38508J805089, Nosin K24714905090 atas nama pemilik I MADE WITAYA, S.H.

 

      • 1 (satu) unit mobil Mercedes benz dengan Nopol DK 1877 FAB, Noka MHL202020.OL.025615, Nosin 11194160023523 atas nama pemilik SUPRIYANI

Selain itu, Saksi I WAYAN SUBAGIA, SS juga menitipkan pembayaran KIR kendaraan dan memberikan 1 (satu) buah buku kir mobil truck box dengan Nopol DK 9590 FI;

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 sekitar pukul 12.50 Wita Saksi I WAYAN SUBAGIA, SS melakukan pembayaran secara transfer kepada rekening BNI No Rekening 1148058864 atas nama Terdakwa sebesar Rp 32.400.000 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah), dengan rincian biaya samsat sebesar Rp 30.400.000 (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) dan uang pembayaran KIR kendaraan sebesar Rp

2.000.000 (dua juta rupiah);

    • Bahwa Terdakwa telah melakukan pembayaran KIR kendaraan sebesar Rp 2.000.000 sebagaimana perjanjian dengan Saksi I WAYAN SUBAGIA, SS, namun Terdakwa menggunakan uang yang seharusnya untuk samsat kendaraan menjadi untuk kepentingan pribadi, dengan cara menarik uang tersebut ataupun melakukan transfer untuk keperluan pribadi Terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa adalah tidak memiliki kantor biro jasa untuk melayani samsat kendaraan maupun bekerja di bidang samsat, namun Terdakwa sebelumnya beberapa kali menerima jasa samsat kendaraan karena memiliki teman yang bekerja di samsat Renon Denpasar;
    • Bahwa Terdakwa menggunakan uang milik Saksi I WAYAN SUBAGIA, SS tanpa seijin atau sepengetahuan dari Saksi I WAYAN SUBAGIA, SS, sehingga menyebabkan Saksi I WAYAN SUBAGIA, SS mengalami kerugian sebesar Rp 30.400.000 (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal

372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa I GEDE JAYA SAPUTRA pada Hari Rabu tanggal 2 Oktober 2023 sekitar jam 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Toko Queen yang beralamat di Jalan Raya Padang Luwih No 6 Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: --------------

    • Bahwa pada bulan September 2023, Terdakwa menawarkan diri untuk melakukan jasa pembayaran samsat milik Saksi I WAYAN SUBAGIA, SS, kemudian Saksi I WAYAN SUBAGIA, SS menyetujui serta meminta Terdakwa untuk datang ke toko Queen yang beralamat di Jalan Raya Padang Luwih No 6 Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada tanggal 2 Oktober 2023 untuk mengambil STNK Kendaraan yang akan T v erdakwa samsat sesuai perjanjian;
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, Terdakwa datang untuk mengambil STNK di Toko Queen yang beralamat di Jalan Raya Padang Luwih No 6 Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Adapun Saksi I WAYAN SUBAGIA, SS menyerahkan 3 (tiga) buah STNK kendaraan yang akan dilakukan pembayaran samsat, diantaranya STNK kendaraan :
      • 1 (satu) unit mobil truck box dengan Nopol DK 8710 FO, Noka MHCNKR55EEJ060315, Nosin M060315 atas nama pemilik HANAYA INTER NIAGA SUPPLY PT
      • 1 (satu) unit mobil Honda CRV warna hitam metalik dengan Nopol DK 1966 FAB, Noka MHRRE38508J805089, Nosin K24714905090 atas nama pemilik I MADE WITAYA, S.H.

 

      • 1 (satu) unit mobil Mercedes benz dengan Nopol DK 1877 FAB, Noka MHL202020.OL.025615, Nosin 11194160023523 atas nama pemilik SUPRIYANI

Selain itu, Saksi I WAYAN SUBAGIA, SS juga menitipkan pembayaran KIR kendaraan dan memberikan 1 (satu) buah buku kir mobil truck box dengan Nopol DK 9590 FI;

    • Bahwa pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023 sekitar pukul 12.50 Wita Saksi I WAYAN SUBAGIA, SS melakukan pembayaran secara transfer kepada rekening BNI No Rekening 1148058864 atas nama Terdakwa sebesar Rp 32.400.000 (tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah), dengan rincian biaya samsat sebesar Rp 30.400.000 (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah) dan uang pembayaran KIR kendaraan sebesar Rp

2.000.000 (dua juta rupiah);

    • Bahwa Terdakwa telah melakukan pembayaran KIR kendaraan sebesar Rp 2.000.000 sebagaimana perjanjian dengan Saksi I WAYAN SUBAGIA, SS, namun Terdakwa menggunakan uang yang seharusnya untuk samsat kendaraan menjadi untuk kepentingan pribadi, dengan cara menarik uang tersebut ataupun melakukan transfer untuk keperluan pribadi Terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa adalah tidak memiliki kantor biro jasa untuk melayani samsat kendaraan maupun bekerja di bidang samsat, namun Terdakwa sebelumnya beberapa kali menerima jasa samsat kendaraan karena memiliki teman yang bekerja di samsat Renon Denpasar;
    • Bahwa Terdakwa menggunakan uang milik Saksi I WAYAN SUBAGIA, SS tanpa seijin atau sepengetahuan dari Saksi I WAYAN SUBAGIA, SS, sehingga menyebabkan Saksi I WAYAN SUBAGIA, SS mengalami kerugian sebesar Rp 30.400.000 (tiga puluh juta empat ratus ribu rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal

378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------

 

 

Badung, 14 Mei 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                              IMAM RAMDHONI, S.H.

                                                                         JAKSA PRATAMA NIP. 19910410 201502 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya