Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5, Mengwi, Badung
Tlp. (0361) 8311491, Kode Pos 80351, kejaribadung@gmail.com
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
P-29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-512/BDG/EOH/12/2024
A.
IDENTITAS TERDAKWA:
I.
Nama Terdakwa
:
INDRA PERMANA PUTRA
Nomor Identitas
:
3513202503050003
Tempat Lahir
:
Probolinggo
Umur/Tanggal Lahir
:
19 tahun / 25 Maret 2005
Jenis Kelamin
:
Laki-laki
Kebangsaan
:
Indonesia
Tempat Tinggal
:
KTP: Ds. Blujaran, Kec. Tegal Siwalan, Kab. Probolinggo, Prov. Jatim.
Sementara : Bedeng Proyek PRQ Blue Jl. Pantai Melasti Ds. Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung (sementara)
Agama
:
Islam
Pekerjaan
:
Buruh Proyek
B.
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
Penangkapan
:
Rutan Polsek Kuta Selatan 24 Oktober 2024 s.d 25 Oktober 2024
2.
Penahanan
:
-
Penyidik
:
Rutas Polsek Kuta Selatan 25 Oktober 2024 s.d. 13 November 2024
-
Perpanjangan PU
:
Rutan Polsek Kuta Selatan, sejak tanggal 14 November 2024 s.d. 23 Desember 2024
-
Penuntut Umum
:
Rutan, sejak 23 Desember 2024 s.d 11 Januari 2025Rutan
C.
DAKWAAN:
------ Bahwa Terdakwa INDRA PERMANA PUTRA dan M. FADIL RAMZI (DPO) pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024, bertempat di Proyek PRQ Blue. Jl. Pura Momongan Desa. Ungasan, kec. Kuta selatan, kab. Badung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengambil suatu barang atau sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan
- 2 -
orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak/hukum secara bersama-sama dengan jalan memanjat atau membongkar atau memotong, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------
-
Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wita TERDAKWA I menyapu di Proyek PRQ Blue Jl. Pantai Melasti Ds. Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung tepatnya di blok 2 No.37 setelah itu mengangkut sampah menggunakan karung kemudian TERDAKWA memasuki ruangan blok 2 No.37 dan menemukan kabel yang terpasang di beberapa titik pada ruangan blok 2 No.37, lalu M. FADIL RAMZI (DPO) mengatakan kepada TERDAKWA bahwa ini adalah tembaga dan bisa dijual kemudian TERDAKWA mengambil 1 (buah) cutter berwarna biru dan kembali ke proyek, lalu TERDAKWA bersama dengan M. FADIL RAMZI (DPO) memotong kabel NYA merk Ekstrana tersebut kurang lebih sekitar 40cm menggunakan 1 (buah) cutter berwarna biru yang tertempel di beberapa titik pada ruangan, kemudian mengupas kabel kabel tersebut secara bergantian agar tersisa tembaga nya saja, lalu kabel NYA merk Ekstrana yang sudah terkupas tersebut TERDAKWA I masukan kedalam 1 buah karung berwarna putih; ------------
-
Bahwa kemudian sekitar pukul 13.00 Wita saksi HASANUDDIN selaku karyawan bagian instalasi di Proyek PRQ Blue Jl. Pura Momongan Ds. Ungasan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung sedang bekerja, kemudian masuk ke bangunan blok 2 No. 37 PRQ Blue dan melihat M. FADIL RAMZI (DPO) sedang berada di luar ruangan tersebut dimana TERDAKWA sedang mengupas kabel NYA merk Ekstrana, melihat hal tersebut saksi HASANUDDIN yang mendekati M. FADIL RAMZI (DPO) langsung mengatakan “ada orang” dan setelah masuk ke ruangan bangunan blok 2 No. 37 PRQ Blue pada saat itu saksi HASANUDDIN melihat TERDAKWA I sedang mengupas kabel NYA. Kemudian TERDAKWA dan M. FADIL RAMZI (DPO) langsung melarikan diri ke arah yang berbeda dimana TERDAKWA berlari ke arah bedeng dan segera berganti baju, memakai sarung serta mencuci muka. Kemudian saksi HASANUDDIN melaporkan kejadian tersebut kepada Saksi JO; ---
-
Bahwa sekitar pukul 14.15 Wita TERDAKWA diamankan oleh Saksi JO dan dilaporkan kepada saksi I WAYAN SUDARSANA dan saksi ANANTO HERMANSYAH selaku petugas kepolisian Polsek Kuta Selatan yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas piket opsnal; ------------------------------------------------------
-
Bahwa adapaun barang yang berhasil diambil oleh para terdakwa berupa 4 (empat) roll/ikat kabel NYA merk Extrana yang sudah dikupas, 2 (dua) roll/ikat kabel NYA merk Extrana yang belum dikupas. Panjang keseluruhan kabel yang hilang diambil oleh para terdakwa adalah 240 meter; -----------------------------------------------------------
-
Bahwa harga per 1 (satu) meter kabel NYA tersebut adalah Rp.14.000,00 (empat belas ribu rupiah) dan setelah dikalikan 240 menjadi Rp. 3.360.000,00 (tiga juta enam ratus ribu rupiah). Sehinggq pihak Management PT.PRQ Blue mengalami kerugian fisik Kabel, dan kerugian ongkos pasang/instalasi kabel di 60 titik (tempat) tersebut, dengan perhitungan ongkos pasang per 1 titiknya adalah Rp. 75.000,00. Sehingga total kerugian ongkos pasang di 60 titik tersebut adalah Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan total kerugian materil yang dialami oleh PT
- 3 -
PRQ BLUE
sebesar kurang lebih Rp.7.860.000,00 (Tujuh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah); ---------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mencuri kabel NYA tersebut adalah untuk Terdakwa jual bersama dengan M. FADIL RAMZI (DPO) dan setelah terjual kemudian uangnya akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari management PT.PRQ Blue selaku pemilik kabel unutk mengambil Kabel NYA merk Extrana tersebut.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jKUHP -------------------------------------------
Badung, 18 Desember 2024
Penuntut Umum,
LINTANG JENDRO RAHMADITA, S.H. |