Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps | BHATARA DAVE RONDONUWU | PT WYNNCOR BALI | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat yang tidak dibayarkan dengan rincian:
Periode 02-05-2016 sampai 02-09-2016: Upah sebelum demosi Rp 15,024,000,- Upah setelah demosi Rp 2,783,000,- ----------------------- - Selisih hak pekerja yang tidak dibayar Rp 12,241,000,- / per bulan Rp. 12,241,000 X 4 bulan sub total Rp. 48,964,000,-
Periode 03-09-2016 sampai 30-09-2016: (28/30) hari X Rp. 12,241,000 sub total Rp. 11,424,933,-
TOTAL HAK PENGGUGAT BERUPA UPAH YANG TIDAK DIBAYAR TERGUGAT Rp 48,964,000,- + Rp. 11,424,933,- = Rp 60,388,933,- (enam puluh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah); Menghukum Tergugat untuk membayarkan Uang Tunjangan Hari Raya penggugat yang tidak dibayarkan sebesar Rp 15,024,000,- (lima belas juta dua puluh empat ribu rupiah); Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 12,000,000,000,- (dua belas miliar rupiah) secara tunai; Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp 100,000,- (seratus ribu rupiah) setiap keterlambatan Tergugat menjalankan putusan dalam perkara ini adalah sah menurut hukum; Menghukum Tergugat untuk pemulihan nama baik Penggugat dengan memberikan surat keterangan bekerja kepada Penggugat dengan jabatan sesuai kontrak yang disepakati bersama pada tanggal 19-06-2015, yaitu sebagai Assistant Director of Food & Beverage; Menghukum Tergugat untuk melakukan permohonan maaf kepada Penggugat di media cetak seperti surat kabar dan media elektronik seperti website HHRMA dan IHGMA; Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya;
Atau; Apabila Yth. Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Denpasar atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |