Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
528/Pdt.P/2024/PN Dps NI PUTU SRI ARIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 528/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI PUTU SRI ARIANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I GEDE PUTU HENDRAWAN, S.H.NI PUTU SRI ARIANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;----------------------------------
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai Ibu Kandung yang menjalankan kekuasaan sebagai orang tua bertindak untuk dan atas nama anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama I KOMANG AGUS ADITYA PUTRA, Laki-laki, lahir di Tibubeneng, tanggal 09 Oktober 2007 (umur 17 tahun) untuk melakukan proses jual beli tanah Sertipikat Hak Milik NIB : 22.09.000005171.0, Luas 150 m2, terletak di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali, tercatat atas nama : NI PUTU SRI ARIANI, I PUTU WAHYU SUPUTRA, I KOMANG AGUS ADITYA PUTRA;--------------------------------------------
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;---------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak