Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1193/Pdt.G/2024/PN Dps Tri Wahyuni Sudina Tio Sathio Suardana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1193/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tri Wahyuni Sudina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Widana, SH., MH.Tri Wahyuni Sudina
Tergugat
NoNama
1Tio Sathio Suardana
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan hukum bahwa perjanjian jual-beli lisan antara Thio Sathio Suardana (Tergugat) dan I Wayan Sudina (alm.)/suami Penggugat pada bulan Pebruari 2015 adalah sah dan mengikat.

 

  1. Menyatakan hukum bahwa tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 1975/Desa Baha, Surat Ukur Tgl. 07/03/2014 No. 00722/BAHA/2014, luas 2500 M2, atas nama TIO SATHIO SUARDANA (Tergugat) yang sekarang telah dipecah menjadi 19 (sembilan belas) bidang tanah kavling adalah sah sebagai tanah objek perjanjian jual-beli antara Thio Sathio Suardana (Tergugat) dan I Wayan Sudina (alm.)/suami Penggugat. 

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atas perjanjian jual beli lisan antara Tergugat dan I Wayan Sudina (alm.)/suami Penggugat karena sudah tidak berada di alamatnya semula dan tidak bisa diketemukan lagi sehingga tidak bisa diajak membuat akta jual beli atas tanah objek perjanjian jual beli.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membuat akta jual beli atas tanah objek perjanjian jual beli.

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Penggugat selaku istri sah dari I Wayan Sudina (alm.) berhak atas tanah objek perjanjian jual beli untuk dimasukkan ke budel harta bersama.
  2. dst...

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak