Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
305/Pdt.P/2024/PN Dps 1.I Kadek Ari Darmawan
2.Ni Luh Martini
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 305/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Kadek Ari Darmawan
2Ni Luh Martini
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede Narayana, S.H.,M.H.I Kadek Ari Darmawan
2I Gede Narayana, S.H.,M.H.Ni Luh Martini
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Perkawinan yang dilakukan Para Pemohon secara Adat dan Agama Hindu pada tanggal 30 Oktober 2021 adalah sah secara hukum.
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung.
  • Menghukum Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak