Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
618/Pdt.G/2024/PN Dps dr. PUTU DIAN EKAWATI, M.P.H ARYANA PUTRA ALWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 618/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr. PUTU DIAN EKAWATI, M.P.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN SUMARDIKA, SH, CLAdr. PUTU DIAN EKAWATI, M.P.H
Tergugat
NoNama
1ARYANA PUTRA ALWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan bahwa Yayasan Pita Merah Muda Bali (Bali Pink Ribbon Foundation) adalah sah menurut hukum .-------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Penggugat sebagai ketua Yayasan Pita Merah Muda Bali (Bali Pink Ribbon Foundation) yang telah dipilih berdasarkan AD/ART Yayasan adalah sah.--------------------------

 

  1. Menyatakan hukum uang deposito sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang saat ini dikuasai dan dipergunakan oleh Tergugat secara Melawan Hukum adalah uang yang sah milik Yayasan Pita Merah Muda Bali (Bali Pink Ribbon Foundation).-----

 

  1. Menyatakan hukum Perbuatan Tergugat yang telah menguasai, menggunakan dan tidak mengembalikan uang milik Yayasan Pita Merah Muda Bali (Bali Pink Ribbon Foundation) sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) adalah Perbuatan Melawan Hukum.----------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang milik yayasan sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), beserta kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 437.500.000.- ( Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) kepada Penggugat selaku Ketua Yayasan Pita Merah Muda Bali (Bali Pink Ribbon Foundation).----------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum surat pernyataan yang dibuat oleh Tergugat tertanggal 8 November 2022 adalah sah.---------------------------
     
  2. Menyatakan hukum peletakan sita jaminan (conserpatohir beerslag ) atas rumah milik Tergugat yang beralamat di Jln, Batanta Sebelanga Indah No. 6, Br/Link Sebela, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat adalah sah dan berharga.--------------
     
  3. Membebankan kepada Tergugat segala biaya yang timbul dalam perkara aquo.---------------------------------------------------------

Atau :
Apabila Pengadilan Negeri Denpasar Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).--

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak