Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
883/Pid.B/2024/PN Dps DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH KOMANG BUDIADA als MANDRAK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 883/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3009/N.1.18/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID CHRISTIAN LUMBAN GAOL., SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMANG BUDIADA als MANDRAK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P - 29

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 352 / N.1.18/Eoh.1/ 09 / 2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

KOMANG BUDIADA ALIAS MANDRAK

Nomor Identitas

:

5108051207790005

Tempat lahir

:

Tegallinggah

Umur/tanggal lahir

:

45 Tahun / 12 Juli 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

(KTP) Banjar Gunung Sari, Desa Tegalinggah, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng,

(Domisili) Kos di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

A g a m a

:

Hindu

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

 

Penangkapan sejak tanggal 29 Juni 2024 s/d 30 Juni 2024.

2.

Penahanan

 

Penyidik

:

Rumah Tahanan Polsek Mengwi, sejak tanggal 30 Juni 2024 s/d 19 Juli 2024;

 

Perpanjangan Penuntut Umum

Penuntut Umum

:

 

:

Rumah Tahanan Polsek Mengwi, sejak tanggal 20 Juli 2024 s/d 28 Agustus 2024;

Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, sejak tanggal 28 Agustus 2024 s/d 16 September 2024;

 

  1. DAKWAAN

KESATU

----- Bahwa Terdakwa KOMANG BUDIADA Alias MANDRAK pada hari Rabu, tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah saksi Ketut Weda yang beralamat di Br. Karangenjung Bhakti, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2023 sekira jam 19.00 Wita, terdakwa menghubungi melalui telepon saksi I Ketut Weda, kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi I Ketut Weda bahwa akan menginap di rumahnya, selanjutnya saksi I Ketut Weda memperbolehkan terdakwa menginap di rumahnya dan menyampaikan ke terdakwa akan pulang keesokan harinya, selanjutnya terdakwa menuju ke rumah saksi I Ketut Weda dan sampai pada jam 20.00 Wita, lalu terdakwa bertemu dengan ibu saksi I Ketut Weda yaitu saksi Ni Wayan Cengkeh dan mengatakan telah meminta ijin untuk menginap kepada saksi I Ketut Weda, selanjutnya terdakwa menginap dan tidur di kamar saksi I Ketut Weda, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wita, terdakwa mengatakan kepada saksi Ni Wayan Cengkeh dengan maksud untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi: dk 2767 TL, Nomor Rangka: MH1JFD232EK365111, Nomor Mesin: JFD233356812 atas nama Ni Ketut Asih dengan menggunakan rangkaian kebohongan yaitu pertama – tama alasan meminjam sepeda motor selama 1 (satu) hari untuk keperluan sembahyang di daerah Buleleng, lalu terdakwa juga menyampaikan melalui telepon kepada saksi I Ketut Weda bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya akan dipinjam untuk keperluan sembahyang dan terdakwa berjanji kepada saksi I Ketut Weda dan saksi Ni Wayan Cengkeh akan mengembalikan sepeda motor Honda Beat pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, selanjutnya dikarenakan saksi I Ketut Weda dan saksi Ni Wayan Cengkeh percaya kepada terdakwa maka saksi I Ketut Weda dan saksi Ni Wayan Cengkeh mengijinkan terdakwa untuk membawa sepeda motor Honda Beat tersebut, kemudian terdakwa membawa sepeda motor Honda Beat tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 terdakwa dihubungi melalui telepon oleh saksi I Ketut Weda untuk mengembalikan sepeda motornya, namun terdakwa mengatakan kepada saksi I Ketut Weda bahwa masih ada pekerjaan dan berjanji akan mengembalikan sepeda motor saksi I Ketut Weda setelah hari raya Kuningan, namun terdakwa tetap tidak  mengembalikan sepeda motor tersebut, kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 terdakwa dihubungi kembali melalui telepon oleh saksi I Ketut Weda untuk mengembalikan sepeda motor miliknya, namun terdakwa mengatakan kepada saksi I Ketut Weda tidak memiliki uang untuk membeli bensin sehingga terdakwa meminta kepada saksi I Ketut Weda untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian saksi I Ketut Weda percaya dan menyerahkan dengan  mentransfer uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, namun sampai pada jam 15.00 Wita terdakwa masih belum mengembalikan sepeda motor Honda Beat milik saksi I Ketut Weda, kemudian terdakwa dihubungi melalui telepon oleh saksi I Ketut Weda namun nomor handphone milik terdakwa sudah tidak aktif, kemudian setelah menguasai atau mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi: dk 2767 TL, Nomor Rangka: MH1JFD232EK365111, Nomor Mesin: JFD233356812 atas nama Ni Ketut Asih terdakwa tidak menyerahkan sepeda motor tersebut ke saksi I Ketut Weda  melainkan mengadaikan sepeda motor tersebut kepada teman terdakwa yaitu saksi Gede Artawan dengan harga Rp. 2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, terdakwa didatangi untuk dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian di kos yang beralamat di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.
  • Bahwa setelah menguasai atau mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi: dk 2767 TL, Nomor Rangka: MH1JFD232EK365111, Nomor Mesin: JFD233356812 atas nama Ni Ketut Asih, terdakwa tanpa seijin pemiliknya menggadaikan sepeda motor Honda Beat tersebut kepada saksi Gede Artawan dengan harga Rp. 2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di tempat tinggal saksi Gede Artawan daerah Banjar Dinas Pasar Antura Buleleng, selanjutnya uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi I Ketut Weda dan saksi Ni Wayan Cengkeh mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa KOMANG BUDIADA Alias MANDRAK pada waktu dan tempat sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Pertama diatas yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2023 sekira jam 19.00 Wita, terdakwa menghubungi melalui telepon saksi I Ketut Weda, kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi I Ketut Weda bahwa akan menginap di rumahnya, selanjutnya saksi I Ketut Weda memperbolehkan terdakwa menginap di rumahnya dan menyampaikan ke terdakwa akan pulang keesokan harinya, selanjutnya terdakwa menuju ke rumah saksi I Ketut Weda dan sampai pada jam 20.00 Wita, lalu terdakwa bertemu dengan ibu saksi I Ketut Weda yaitu saksi Ni Wayan Cengkeh dan mengatakan telah meminta ijin untuk menginap kepada saksi I Ketut Weda, selanjutnya terdakwa menginap dan tidur di kamar saksi I Ketut Weda, kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira jam 08.00 Wita, terdakwa mengatakan kepada saksi Ni Wayan Cengkeh dengan maksud meminta ijin untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi: dk 2767 TL, Nomor Rangka: MH1JFD232EK365111, Nomor Mesin: JFD233356812 atas nama Ni Ketut Asih, selama 1 (satu) hari untuk keperluan sembahyang di daerah Buleleng, lalu terdakwa juga menyampaikan melalui telepon kepada saksi I Ketut Weda bahwa sepeda motor Honda Beat miliknya akan dipinjam untuk keperluan sembahyang dan terdakwa berjanji kepada saksi I Ketut Weda dan saksi Ni Wayan Cengkeh akan mengembalikan sepeda motor Honda Beat pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024, selanjutnya saksi I Ketut Weda dan saksi Ni Wayan Cengkeh mengijinkan terdakwa untuk membawa sepeda motor Honda Beat tersebut, kemudian terdakwa membawa sepeda motor Honda Beat tersebut, lalu pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 terdakwa dihubungi melalui telepon oleh saksi I Ketut Weda untuk mengembalikan sepeda motornya, namun terdakwa mengatakan kepada saksi I Ketut Weda bahwa masih ada pekerjaan dan berjanji akan mengembalikan sepeda motor saksi I Ketut Weda setelah hari raya Kuningan, kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 terdakwa dihubungi kembali melalui telepon oleh saksi I Ketut Weda untuk mengembalikan sepeda motor miliknya, namun terdakwa mengatakan kepada saksi I Ketut Weda tidak memiliki uang untuk membeli bensin sehingga terdakwa meminta kepada saksi I Ketut Weda untuk mentransfer uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian saksi I Ketut Weda mentransfer uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa,

namun sampai pada jam 15.00 Wita terdakwa masih belum mengembalikan sepeda motor Honda Beat milik saksi I Ketut Weda, kemudian terdakwa dihubungi melalui telepon oleh saksi I Ketut Weda namun nomor handphone milik terdakwa sudah tidak aktif, kemudian sekira bulan April tahun 2024, dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang timbullah niat untuk mengadaikan sepeda motor tersebut kepada teman terdakwa yaitu saksi Gede Artawan, lalu terdakwa datang ke rumah saksi Gede Artawan yang beralamat di Banjar Dinas Pasar Anturan, Buleleng dengan membawa sepeda motor Honda Beat tersebut, lalu sesampainya terdakwa di rumah saksi Gede Artawan, terdakwa mengadaikan sepeda motor milik saksi saksi I Ketut Weda dengan harga Rp. 2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, terdakwa didatangi untuk dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian di kos yang beralamat di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan.

  • Bahwa setelah menguasai atau mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Nomor Polisi: dk 2767 TL, Nomor Rangka: MH1JFD232EK365111, Nomor Mesin: JFD233356812 atas nama Ni Ketut Asih, terdakwa tanpa seijin pemiliknya menggadaikan sepeda motor Honda Beat tersebut kepada saksi Gede Artawan dengan harga Rp. 2.350.000 (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di tempat tinggal saksi Gede Artawan daerah Banjar Dinas Pasar Antura Buleleng, selanjutnya uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari – hari.
  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi I Ketut Weda saksi Ni Wayan Cengkeh mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Badung, 11 Sepember 2024

Penuntut Umum

 

 

David Christian Lumban Gaol, S.H.

Ajun Jaksa Madya / NIP. 19950326 202012 1 017

\

 

Pihak Dipublikasikan Ya