Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
664/Pid.Sus/2024/PN Dps MADE AYU CITRA MAYA SARI,SH,MH 1.TRI SANTYA BAYU AJI.
2.TRI SANTYA BAYU AJI.
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 664/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2619/N.1.10.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MADE AYU CITRA MAYA SARI,SH,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI SANTYA BAYU AJI.[Penahanan]
2TRI SANTYA BAYU AJI.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK: PDM-356/DENPA.NARKO/07/2024

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA :

      Nama lengkap                                     : Tri Santya Bayu Aji

Tempat lahir                                        : Jakarta

Umur/tanggal lahir                              : 30 tahun / 30 Desember 1993

Jenis kelamin                                      : Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan         : Indonesia

Tempat tinggaL                                   : sementara : Jalan Kebo Iwa Utara Gang XVI Nomor 11 Banjar Batu Kandik Desa Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat Kota Denpasar

                                                               tetap : Kampung Gerong RT/RW 004/004 Desa Kiara Payung Kecamatan Paku Haji Kabupaten Tangerang Propinsi Banten

Agama                                                 : Islam

Pekerjaan                                            : Swasta (serabutan)

Pendidikan                                          : SMP

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan tanggal 25 Maret 2024.

 

Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 25 Maret 2024 sampai dengan tanggal 28 Maret 2024.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 28 Maret 2024 sampai dengan tanggal 16 April 2024.

 

 

 

 

 

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

- Perpanjangan I Ketua PN

 

- Perpanjangan I Ketua PN

 

  • Penuntut Umum

:

 

:

 

 

:

:

 

Rutan, sejak tanggal 17 April 2024 sampai dengan tanggal 26 Mei 2024.

Rutan, sejak tanggal 27 Mei 2024 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024.

Rutan, sejak tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024.

Rutan, sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan tanggal 29 Juli 2024.

 

C. DAKWAAN

PERTAMA

Bahwa terdakwa Tri Santya Bayu Aji pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di depan rumah Nomor 2 Jalan Kargo Indah II Banjar Ubung Sari Kelurahan Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa 1 ( satu) potongan pipet bening strip kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis metamfetamina yang terbungkus lakban warna kuning dengan berat netto 0,33  gram atau berat brutto 0,43 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar yaitu I Nyoman Joni, S.H., saksi I Putu Krisna Aditama, S.H., saksi Putu Lanang Dirgantara Putra memperoleh informasi bahwa terdakwa Tri Santya Bayu Aji mengedarkan Narkotika jenis sabu, dengan adanya informasi tersebut, Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan penyelidikan dimana ketika terdakwa terlihat dengan gerak-gerik yang mencurigakan berada di depan rumah Nomor 2 Jalan Kargo Indah II Banjar Ubung Sari Kelurahan Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar, Petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dengan disaksikan oleh saksi umum yaitu  saksi Fathul Aripin dan saksi Mauludin dimana pada genggaman tangan kanan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah lakban warna kuning dimana didalamnya terdapat 1 (satu) potongan pipet bening strip kuning didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kristal bening mengandung sediaan narkotika yang terbungkus lakban warna kuning selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapat sabu dengan cara membeli melalui akun instagram “ Tigermet dewata”  pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 07.00 wita yang mana kemudian terdakwa mengambil pesanan sabu milik terdakwa sesuai alamat tempelan yaitu di samping  tiang listrik Jalan Kargo Indah II Banjar Ubung Sari Kelurahan Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar
  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa barang yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa adalah barang terlarang berupa Narkotika jenis sabu dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis metamfetamina yang terbungkus lakban warna kuning yang ditemukan ada dalam penguasaan terdakwa, telah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Maret 2024 dimana diperoleh berat bersih 0,33  gram atau berat kotor 0,43 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali No. Lab.435/NNF/2024 tanggal 25 Maret 2024, yang dikeluarkan oleh Laboratories Forensik  Cabang Denpasar menyatakan  bahwa :
  • Barang bukti 2905/2024/NF berupa Kristal bening adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan  I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 2906/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

ATAU

KEDUA

---------  Bahwa terdakwa Tri Santya Bayu Aji pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di depan rumah Nomor 2 Jalan Kargo Indah II Banjar Ubung Sari Kelurahan Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 ( satu) potongan pipet bening strip kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis metamfetamina yang terbungkus lakban warna kuning dengan berat netto 0,33  gram atau berat brutto 0,43 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar yaitu I Nyoman Joni, S.H., saksi I Putu Krisna Aditama, S.H., saksi Putu Lanang Dirgantara Putra memperoleh informasi bahwa terdakwa Tri Santya Bayu Aji memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu, dengan adanya informasi tersebut, Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan penyelidikan dimana ketika terdakwa terlihat dengan gerak-gerik yang mencurigakan berada di depan rumah Nomor 2 Jalan Kargo Indah II Banjar Ubung Sari Kelurahan Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar, Petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dengan disaksikan oleh saksi umum yaitu  saksi Fathul Aripin dan saksi Mauludin dimana pada genggaman tangan kanan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah lakban warna kuning dimana didalamnya terdapat 1 (satu) potongan pipet bening strip kuning didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kristal bening mengandung sediaan narkotika yang terbungkus lakban warna kuning selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapat sabu dengan cara membeli melalui akun instagram “ Tigermet dewata”  pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 07.00 wita yang mana kemudian terdakwa mengambil pesanan sabu milik terdakwa sesuai alamat tempelan yaitu di samping  tiang listrik Jalan Kargo Indah II Banjar Ubung Sari Kelurahan Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar
  • Bahwa terdakwa mengetahui bahwa barang yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa adalah barang terlarang berupa Narkotika jenis sabu dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis metamfetamina yang terbungkus lakban warna kuning yang ditemukan ada dalam penguasaan terdakwa, telah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Maret 2024 dimana diperoleh berat bersih 0,33  gram atau berat kotor 0,43 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali No. Lab.435/NNF/2024 tanggal 25 Maret 2024, yang dikeluarkan oleh Laboratories Forensik  Cabang Denpasar menyatakan  bahwa :
  • Barang bukti 2905/2024/NF berupa Kristal bening adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan  I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 2906/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

ATAU

KETIGA :

--------- Bahwa terdakwa Tri Santya Bayu Aji pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di depan rumah Nomor 2 Jalan Kargo Indah II Banjar Ubung Sari Kelurahan Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara ini, Penyalah Guna Narkotika Golongan I berupa 1 ( satu) potongan pipet bening strip kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis metamfetamina yang terbungkus lakban warna kuning dengan berat netto 0,33  gram atau berat brutto 0,43 gram bagi diri sendiri yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pihak Kepolisian Resor Kota Denpasar yaitu I Nyoman Joni, S.H., saksi I Putu Krisna Aditama, S.H., saksi Putu Lanang Dirgantara Putra memperoleh informasi bahwa terdakwa Tri Santya Bayu Aji merupakan Penyalahguna Narkotika jenis sabu, dengan adanya informasi tersebut, Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan penyelidikan dimana ketika terdakwa terlihat dengan gerak-gerik yang mencurigakan berada di depan rumah Nomor 2 Jalan Kargo Indah II Banjar Ubung Sari Kelurahan Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar, Petugas Kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan/pakaian terdakwa dengan disaksikan oleh saksi umum yaitu  saksi Fathul Aripin dan saksi Mauludin dimana pada genggaman tangan kanan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah lakban warna kuning dimana didalamnya terdapat 1 (satu) potongan pipet bening strip kuning didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip kristal bening mengandung sediaan narkotika yang terbungkus lakban warna kuning selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mendapat sabu dengan cara membeli melalui akun instagram “ Tigermet dewata”  pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira pukul 07.00 wita yang mana kemudian terdakwa mengambil pesanan sabu milik terdakwa sesuai alamat tempelan yaitu di samping  tiang listrik Jalan Kargo Indah II Banjar Ubung Sari Kelurahan Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara Kota Denpasar untuk dipergunakan sendiri.
  • Bahwa terdakwa menggunakan sabu sejak tahun 2017 dimana terdakwa menggunakan sabu dengan cara sabu dimasukkan ke dalam tabung/pipa kaca yang dipasang pada ujung pipet yang terhubung ke bong kemudian tabung kaca dibakar dengan api korek gas setelah asap berada di dalam bong selanjutnya terdakwa menyedot atau menghisap dengan menggunakan bong melalui mulut terdakwa yang mana setelah memakai sabu tersebut badan menjadi segar, kuat begadang, lebih focus dan bersemangat dalam bekerja.
  • Bahwa berdasarkan Rekomendasi Assesmen Terpadu tanggal 10 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Denpasar dr. Suriya Suwanto, M.Kes, M.Biomed., Sp. THT-KL, FISQua telah dilakukan pemeriksaan Assesmen Medis terhadap terdakwa Tri Santya Bayu Aji oleh dokter pemeriksa dr. Ririn Sriwijayanti dimana dalam kesimpulannya menerangkan bahwa terdakwa mengalami penyalahgunaan zat jenis Metamphetamina (sabu) tidak ditemukan tanda-tanda ketergantungan dengan tipe pemakaian situasional.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis metamfetamina yang terbungkus lakban warna kuning yang ditemukan ada dalam penguasaan terdakwa, telah dilakukan penimbangan sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 22 Maret 2024 dimana diperoleh berat bersih 0,33  gram atau berat kotor 0,43 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali No. Lab.435/NNF/2024 tanggal 25 Maret 2024, yang dikeluarkan oleh Laboratories Forensik  Cabang Denpasar menyatakan  bahwa :
  • Barang bukti 2905/2024/NF berupa Kristal bening adalah benar mengandung sediaan Narkotika Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan  I (satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 2906/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --

Pihak Dipublikasikan Ya