| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg : PDM- 366/DENPA. NARKO/06/2026
- Identitas Terdakwa :
|
Nama Lengkap
|
:
|
ADI PURNOMO
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3574041606790010
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Probolinggo
|
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
46 Tahun/Tanggal 16 Juni 1979
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan / Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat Tinggal
|
:
|
Kamar Kos Nomor 2 Jalan Segara Madu No.154 Banjar Kelan, Desa Kelan, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
|
|
Alamat KTP
|
:
|
Jalan KH Hasan Gang Pelita, RT.005, Rw.005, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- Status Penangkapan dan Penahanan:
- Penangkapan
Perpanjangan penangkapan
|
:
:
|
tanggal 27 Februari 2026 s/d tanggal 2 Maret 2026
tanggal 2 Maret 2026 s/d tanggal 5 Maret 2026
|
- Penahanan
|
:
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 5 Maret 2026 s/d tanggal 24 Maret 2026
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 25 Maret 2026 s/d tanggal 03 Mei 2026
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 04 Mei 2026 s/d tanggal 02 Juni 2026
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 25 Mei 2026 s/d tanggal 13 Juni 2026
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 14 Juni 2026 s/d tanggal 13 Juli 2026
|
C. Dakwaan :
KESATU :
---------Bahwa ia terdakwa ADI PURNOMO pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Kantor JNT Express Jalan Pura Demak No.234 Desa/Kel. Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 15 (Lima belas) Plastik Klip yang masing-masing berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu dengan berat total keseluruhan 13,2 (tiga belas koma dua) gram netto yang mengandung sediaan Metamfetamina” yang lakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
- Bahwa berawal perkenalan terdakwa Adi Purnomo dengan JUN (DPO) saat diprobolinggo pada bulan Januari 2026 melalui WhatsApp yang menawarkan shabu dan pekerjaan menempel kepada terdakwa dengan upah yang pernah diterima sebelumnya sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa yang belum memiliki pekerjaan tetap dibali, kemudian menghubungi JUN (DPO) pada hari Rabu, tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 dan memesan kepada JUN (DPO) untuk dikirimkan paketan Shabu sebanyak 15 (lima belas) paket yang sudah dalam keadaan dipecah dan dikirim melalui JNT Express Jalan Pura Demak No.234 Desa Pemecutan Klod, Kelurahan Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Prov. Bali dengan tujuan nantinya akan dijual terdakwa dibali.
- Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa dengan berjalan kaki berangkat menuju JNT yang beralamat di Kantor JNT Express Jalan Pura Demak No.234 Desa Pemecutan Klod, Kelurahan Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Prov. Bali, dan setiba pukul 12.00 Wita pada saat terdakwa sudah menerima paket dan abkan keluar dari kantor JNT tersebut tiba-tiba datang beberapa orang petugas dari Satresnarkoba Polresta Denpasar yaitu saksi I Gusti Alit Dwi Pratama, SH, I Made Bayuna Putra Perdana dan I Kadek Deva Rajistha yang langsung mengamankan terdakwa, disaksikan masyarakat umum yaitu saksi I Dewa Gede Tresna Alit Putra dan saksi Jimmie Richardo, petugas menemukan dalam genggaman tangan kanan terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik kecil berwarna putih yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kotak paket expedisi JNT dengan No. resi JD0539434251, sedangkan di tangan kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP Infinix warna Gold IMEI 357925496064541 beserta simcardnya. Terdakwa dihadapan petugas mengakui bahwa kristal bening shabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari JUN (DPO) saat petugas menanyakan terkait ijin terdakwa tidak memiliki ijin apapun terhadap kepemilikan Narkotikan jenis shabu tersebut, terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan ke Polresta Denpasar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Kantor Polisi Resor Kota Denpasar terhadap barang bukti berupa 15 (lima belas) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan perincian yaitu :
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A1);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A2);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A3);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A4);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A5);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A6);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A7);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A8);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A9);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A10);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A11);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A12);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A13);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A4);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A15)
Sehingga dari 15 (Lima belas) Plastik Klip masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu tersebut dengan berat total keseluruhan barang bukti adalah 13,2 (tiga belas koma dua) gram netto atau 17,7 gram brutto. (sesuai Berita acara penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Februari 2026)
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tanpa ijin dari pihak yang berwenang manapun;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No Lab : 349/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md, SH, M.Si, Komisaris Polisi DEWI YULIANA, S.Si, M.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm dengan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik I MADE SWETRA, S.Si. M.Si yang dalam kesimpulannya setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor :
- 3087/2026/NF s/d 3101/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 3102/2026/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotik dan/atau Psikotropika
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana
A T A U :
KEDUA :
---------Bahwa ia terdakwa ADI PURNOMO pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Kantor JNT Express Jalan Pura Demak No.234 Desa/Kel. Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 15 (Lima belas) Plastik Klip yang masing-masing berisi kristal bening Narkotika jenis Shabu dengan berat total keseluruhan 13,2 (tiga belas koma dua) gram netto yang mengandung sediaan Metamfetamina” yang lakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan Informasi masyarakat, adanya peredaran narkotika dimana terdakwa terlihat mengambil paket yang diduga narkotika atas informasi tersebut team dari Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian menindaklanjuti pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 Wita terdakwa terlihat berada di JNT yang beralamat di Kantor JNT Express Jalan Pura Demak No.234 Desa Pemecutan Klod, Kelurahan Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar yaitu saksi I Gusti Alit Dwi Pratama, SH, I Made Bayuna Putra Perdana dan I Kadek Deva Rajistha yang curiga dengan gerak gerik terdakwa langsung mengamankan terdakwa saat membawa paket ditangan kanannya, disaksikan masyarakat umum yaitu saksi I Dewa Gede Tresna Alit Putra dan saksi Jimmie Richardo, kemudian dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan dalam genggaman tangan kanan terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik kecil berwarna putih yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kotak paket expedisi JNT dengan No. resi JD0539434251, sedangkan di tangan kiri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah HP Infinix warna Gold IMEI 357925496064541 beserta simcardnya. Terdakwa dihadapan petugas mengakui bahwa kristal bening shabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari JUN (DPO) saat petugas menanyakan terkait ijin terdakwa tidak memiliki ijin apapun terhadap kepemilikan Narkotikan jenis shabu tersebut, terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan kemudian diamankan ke Polresta Denpasar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan di Kantor Polisi Resor Kota Denpasar terhadap barang bukti berupa 15 (lima belas) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan perincian yaitu:
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A1);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A2);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A3);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A4);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A5);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A6);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A7);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A8);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A9);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A10);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A11);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A12);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A13);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A4);
- 1 Plastik klip berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat total keseluruhan 0,88 gram netto atau 1,18 gram Brutto (Kode A15)
Sehingga dari 15 (Lima belas) Plastik Klip masing-masing berisi kristal bening diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu tersebut dengan berat total keseluruhan barang bukti adalah 13,2 (tiga belas koma dua) gram netto atau 17,7 gram brutto. (sesuai Berita acara penimbangan Barang Bukti tanggal 27 Februari 2026)
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, tanpa ijin dari pihak yang berwenang manapun;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Denpasar No Lab : 349/NNF/2026 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md, SH, M.Si, Komisaris Polisi DEWI YULIANA, S.Si, M.Si, dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm dengan mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik I MADE SWETRA, S.Si. M.Si yang dalam kesimpulannya setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti dengan nomor :
- 3087/2026/NF s/d 3101/2026/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- 3102/2026/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotik dan/atau PsikotropikaBahwa Terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, tanpa ijin dari pihak yang berwenang manapun;
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |