Petitum |
- Mangabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang bernama I Made Dwika Erlangga dengan Nyoman Ratih Karisa Trivayanti , yang telah dilaksanakan secara Adat Agama Hindu di Banjar Tabah Desa Taman, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada tanggal 14 Agustus 2024
- Memberi ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bernama I Made Dwika Erlangga dengan Nyoman Ratih Karisa Trivayanti kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, untuk diterbitkan Akta Perkawinan.
- Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon
|