Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
750/Pdt.P/2024/PN Dps 1.I Made Dwika Erlangga
2.Nyoman Ratih Karisa Trivayanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 750/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Made Dwika Erlangga
2Nyoman Ratih Karisa Trivayanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mangabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan sah perkawinan  para pemohon yang bernama I Made Dwika Erlangga    dengan Nyoman Ratih Karisa Trivayanti , yang telah dilaksanakan secara Adat Agama Hindu di Banjar Tabah Desa Taman, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada tanggal 14 Agustus 2024
  3. Memberi ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan  para pemohon yang bernama I Made Dwika Erlangga dengan  Nyoman Ratih Karisa Trivayanti kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, untuk diterbitkan Akta Perkawinan.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak