Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
675/Pid.B/2024/PN Dps PANDE PUTU VIDA SATISVA SWARI, S.H STEWANY ARDI DERUITER Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 675/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2388/N.1.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PANDE PUTU VIDA SATISVA SWARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEWANY ARDI DERUITER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG                                                                            P-29

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA: PDM-284/BDG/EOH/07/2024

 

a.    Identitas Terdakwa:

Nama terdakwa                                  :    STEWANY ARDI DERUITER

       Tempat Lahir                                      :    Manado

       Umur/Tanggal Lahir                          :    28 Tahun / 23 September 1995

       Jenis Kelamin                                    :    Laki-laki

       Kebangsaan                                      :    Indonesia

       Tempat Tinggal                                 :    Kost di Jl. Nakula No.7, Gelogor Carik, Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar

Lingkungan V, RT/RW: 000/006, Kel/Ds. Wanea, Kec. Wanea, Kota Manado, Prov. Sulawesi Utara

       Agama                                                 :    Kristen

       Pekerjaan                                           :    Pelajar/Mahasiswa

       Pendidikan                                         :    SMA

 

b.    Status Penahanan:

  1. Penahanan Rutan oleh Penyidik sejak tanggal 12 Mei 2024 s.d. 31 Mei 2024
  2. Perpanjangan penahanan Rutan I oleh Penuntut Umum sejak tanggal 01 Juni 2024 s.d. 20 Juni 2024
  3. Perpanjangan penahanan Rutan II oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juni 2024 s.d. 10 Juli 2024
  4. Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juli 2024 s.d. 29 Juli 2024

 

c.    Isi Dakwaan:

-------------Bahwa ia Terdakwa STEWANY ARDI DERUITER pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2024, bertempat di Toko Kue Maison Madeleines di Jl. Puri Gading No. 51, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Kompor Induction Cooker IC-2000 Merk Getra Warna Hitam dan 1 (satu) buah Tab Merk Samsung Galaxi Tipe A9+8-128GB Warna Biru, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni milik korban Sdr. JULIEN HENRI CLAUDE CHARNALLET dan bukan kepunyaan ia Terdakwa, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

----------------Berawal pada tanggal 07 Mei 2024 saat terdakwa berada di tempat kost terdakwa yang saat itu terdakwa sudah berhenti bekerja sebagai Koki di Toko Kue Maison Madeleines. Bahwa terdakwa merasa sakit hati karena gaji terdakwa saat masih bekerja dipotong oleh pemilik toko. Kemudian muncul niat jahat terdakwa untuk melakukan perbuatan mengambil barang-barang di Toko Kue Maison Madeleines tanpa seizin pemilik. Bahwa terdakwa sudah mengetahui kunci yang biasa dipergunakan untuk membuka pintu Toko Kue tersebut diletakkan di tembok bangunan Toko Kue (tempat sembahyang), yang terdakwa ketahui sejak bulan April tahun 2024 saat terdakwa masih bekerja di Toko Kue tersebut. Saat itu terdakwa melihat dan mengetahui bahwa karyawan toko sering menaruh kunci di tempat tersebut, disamping terdakwa juga sudah  mengetahui situasi di dalam toko; 

----------------Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekitar pukul 16.30 wita untuk melancarkan aksinya, terdakwa menuju  Toko Kue Maison Madeleines di Jl. Puri Gading No.51, Kel. Jimbaran, Kec.Kuta Selatan, Kab.Badung dengan menumpang  ojek daring. Tiba agak jauh dari toko tersebut kemudian terdakwa meminta diturunkan. Lalu terdakwa turun kemudian ojek daring yang ditumpanginya pergi meninggalkan terdakwa. Selanjutnya terdakwa berjalan kaki menuju Toko Kue Maison Madeleines tersebut. Setibanya di Toko Kue Maison Madeleines, situasi toko dalam keadaan sepi, dan terdakwa menuju tembok (tempat sembahyang) lalu mengambil kunci pintu toko;

----------------Bahwa selanjutnya terdakwa membuka pintu toko dengan menggunakan kunci yang diambilnya dari tempat sembahyang tersebut, setelah itu saat berhasil masuk ke dalam toko, selanjutnya terdakwa mengambil barang-barang yang terdapat di dalam toko dengan menggunakan kedua tangannya. Yang pertama terdakwa ambil adalah 1 (satu) buah Kompor Induction Cooker IC-2000 merk Getra Warna Hitam. Setelah berhasil mengambilnya, kemudian terdakwa menuju laci toko dan melihat 1 (satu) buah Tab Merk Samsung Galaxi Tipe A9+8-128GB Warna Biru yang kemudian terdakwa ambil. Setelah itu kedua barang yang diambil tanpa izin pemilik toko, kemudian terdakwa masukkan ke dalam tas plastik yang terdakwa temukan di dalam toko. Selanjutnya terdakwa keluar dari dalam toko dengan membawa barang hasil curian melalui pintu depan (awal terdakwa masuk), lalu terdakwa mengunci kembali pintu toko tersebut dan kuncinya terdakwa letakkan kembali di tempat semula. Bahwa kemudian terdakwa memesan ojek daring, setelah ojek daring tersebut datang kemudian terdakwa pergi meninggalkan Toko Kue tersebut menuju tempat kost terdakwa yang terletak di Jl. Nakula No. 7, Gelogor Carik, Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar;

----------------Bahwa kemudian Terdakwa memasarkan 1 (satu) buah Tab Merk Samsung Galaxi Tipe A9+8-128GB Warna Biru tersebut pada tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita. Terdakwa menjualnya dengan cara memasarkan secara daring di loka pasar menggunakan telepin genggam merk Iphone 11 miliknya. Setelah ada seseorang yang tertarik membeli dan telah sepakat dengan harganya, selanjutnya terdakwa keluar dari kostnya lalu bertemu dengan pembelinya di pinggir Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung dan pembelinya adalah seorang laki-laki yang identitas dan alamat tempat tinggalnya saksi tidak ketahui. Bahwa 1 (satu) buah Tab Merk Samsung Galaxi Tipe A9+8-128GB Warna Biru tersebut laku terjual sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);

----------------Bahwa selanjutnya di hari yang sama yakni pada tanggal 10 Mei 2024 terdakwa memasarkan/menjual 1 (satu) buah Kompor Induction Cooker IC-2000 Merk Getra Warna Hitam tersebut secara daring melalui loka pasar. Pada saat itu kemudian ada seseorang yang tertarik ingin membeli dan telah menyepakati harganya, kemudian terdakwa meminta kepada pembelianya untuk bertemu di depan tempat kost terdakwa. Kemudian sekitar pukul 20.00 Wita pembeli tersebut datang, dan pada saat itulah pembeli tersebut ternyata membawa petugas kepolisian. Lalu terdakwa diamankan kemudian dibawa ke Kantor Polsek Kuta Selatan untuk proses lebih lanjut;

----------------Bahwa terdakwa tidak pernah memberitahu atau meminta ijin sebelumnya kepada pemiliknya yakni Sdr. JULIEN HENRI CLAUDE CHARNALLET;

-----------------Atas perbuatan Terdakwa STEWANY ARDI DERUITER mengambil 1 (satu) buah Kompor Induction Cooker IC-2000 Merk Getra Warna Hitam dan 1 (satu) buah Tab Merk Samsung Galaxi Tipe A9+8-128GB Warna Biru menimbulkan kerugian terhadap Sdr. JULIEN HENRI CLAUDE CHARNALLET sebesar Rp5.139.000,- (lima juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu;

 

Mangupura, 22 Juli 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

PANDE PUTU VIDA SATISVA SWARI, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19970820 202012 2 021

------------------Perbuatan Terdakwa STEWANY ARDI DERUITER tersebut di atas diancam pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya