Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR P-29
“Untuk Keadilan”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk : PDM – 408 / DENPA.NARKO /06/2025
A. TERDAKWA :
1.
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
A g a m a
Pekerjaan
Pendidikan
NIK
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
EDWIN MATTHEW TAMPOENE
Denpasar
30 Tahun / 22 Juni 1994
Laki-laki.
Indonesia.
Jalan Tukad Buana I Tahap V E No. 1 Denpasar Barat Br./Link. Kel/Desa Padangsambian Kaja Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar
Kristen Protestan
Wiraswasta
SMA
5108082206940001
|
2.
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
A g a m a
Pekerjaan
Pendidikan
NIK
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MAHESA DWI RANSHA H
Bandung
28 Tahun / 2 Juli 1996
Laki-laki.
Indonesia.
di kamar kost No. 8 Rumah Kos No. 31, Jl. Tukad Petanu Gg. Kuntul Br./Link. Bekul Kel./Desa Panjer Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar , KTP : Jl. Bhuana Graha I No. 6D, Br./Link. Bhuana Graha, Kel/Desa Kerobokan Kaja Kec. Kuta Utara Kab. Badung
Islam
Tidak bekerja
SMK
5103060207960011
|
B. PENAHANAN :
- Untuk kepentingan Penyidikan terdakwa ditahan dengan jenis Tahanan Rutan sejak tanggal 14 April 2025 s/d tanggal 3 Mei 2025 ;
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis Tahanan Rutan sejak tanggal 4 Mei 2025 s/d tanggal 12 Juni 2025 ;
2. Untuk kepentingan Penuntutan terdakwa ditahan dengan jenis Tahanan Rutan sejak tanggal 2 Juni 2025 s/d tanggal 21 Juni 2025;
C. D A K W A A N :
Pertama :
-------- Bahwa mereka terdakwa 1. Edwin Matthew Tampoene dan terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H pada hari Minggu tanggal 9 April 2025 sekira jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April di tahun 2025 bertempat di kamar kost No. 8 Rumah Kos No. 31, Jl. Tukad Petanu Gg. Kuntul Br./Link. Bekul Kel./Desa Panjer Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Metamfetamina / sabu sebnayak : 23 (dua puluh tiga) paket dengan berat total 94,20 gram Brutto atau 86,20 gram Netto yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh oleh Tim Direkktorat Narkotika Polda Bali yang menyatakan bahwa ada orang – orang yang merupakan mantan narapidana narkotika yang sudah bebas dan di curigai mulai lagi mengedarkan narkotika di wilayah Denpasar, sehingga berdasarkan atas Informasi tersebut kemudiah saksi Carel Immanuel Winata dan I Kadek Agus Subamia, dan anggota tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali lainnya mulai melakukan penyelidikan dan mencurigai orang yang mengedarkan Narkotika tersebut tinggal di seputaran jalan Petanu, Gg. Kuntul, Br.Link Bekul, Kel./Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali dan melakukan penyelidikan dan pengawasan, dan akhirnya pada hari Rabu, tanggal 09 April 2025, sekitar pukul 00.30 Wita kami melihat seseorang laki-laki yaitu terdakwa 1. Edwin Matthew Tampoene yang baru keluar dari sebuah rumah Rumah Kos No. 31, Jln Tukad Petanu, Gg. Kuntul, Br.Link Bekul, Kel./Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali sehingga langsung didekati dan diamankan dan setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui secara terus terang bahwa dirinya baru saja keluar dari kamar Kos setelah selesai memecah paket sabu bersama temanya yaitu terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H, dimana terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H saat ini masih berada di dalam kamar Kos No.8, Rumah Kos No. 31, Jln Tukad Petanu, Gg. Kuntul, Br.Link Bekul, Kel./Desa Panjer Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar.
- Bahwa selanjutnya saksi Carel Immanuel Winata dan I Kadek Agus Subamia bersama bersama anggota tim lainya meminta kepada terdakwa 1. Edwin Matthew Tampoene membuka pintu kamar kos setelah pintu kamar kos bisa di buka lalu terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H juga dilakukan penagkapan, selanjutnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat atas nama Yudha Putra Aditya Wijaya dan M. Jaenuri melakukan penggeledahan di Kamar Kos No.8, Rumah Kos No. 31, Jln Tukad Petanu, Gg. Kuntul, Br.Link Bekul, Kel./Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan menemukan :
di lantai kamar :
- 1 (satu) buah Tas genggam warna hitam milik terdakwa 1. Edwin Matthew Tampoene berisi : 1 (satu) Pipet warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi benda kristal bening yang narkotika jenis Sabu dengan 0,58 gram brutto atau 0,40 gram netto (Kode A);
di belakang Kamar Kos No.8, Rumah Kos No. 31, Jln Tukad Petanu, Gg. Kuntul, Br.Link Bekul, Kel./Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, berupa :
- 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening yang narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus Lakban warna Ungu dan tisu warna putih dengan berat masing masing :
- 20,34 gram brutto atau 19,70 gram netto (Kode B1);
- 20,42 gram brutto atau 19,78 gram netto (Kode B2);
- 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus Lakban warna Orange dan tisu warna putih dengan berat masing masing :
- 10,30 gram brutto atau 9,66 gram netto (Kode C1) ;
- 10,40 gram brutto atau 9,76 gram netto (Kode C2);
- 3 (tiga) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus Lakban warna Hitam dan tisu warna putih dengan berat masing masing :
- 5,22 gram brutto atau 4,78 gram netto (Kode D1);
- 5,22 gram brutto atau 4,78 gram netto (Kode D2);
- 5,22 gram brutto atau 4,78 gram netto (Kode D3);
di kamar kos di temukan :
- 1 (satu) buah tas selempang warna Abu-abu merk Lacoste milik terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H di dalamnya berisi : 14 (empat belas) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening jenis Sabu yang di balut Lakban kertas warna kuning dengan berat masing masing :
- 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode E1);
- 0,46 gram brutto atau 0,28 gram netto (Kode E2);
- 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode E3);
- 0,46 gram brutto atau 0,28 gram netto (Kode E4);
- 0,50 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode E5);
- 0,50 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode E6);
- 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode E7);
- 0,46 gram brutto atau 0,28 gram netto (Kode E8);
- 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode E9);
- 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode E10);
- 0,50 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode E11);
- 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode E12);
- 0,50 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode E13);
- 0,50 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode E14);
di kloset kamar mandi di temukan :
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisi benda kristal bening narkotika jenis Sabu dengan berat : berat 9,74 gram brutto atau 8,32 gram netto (Kode F);
Sehingga jumlah dan berat total narkotika yang di temukan adalah sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket dengan berat total 94,20 gram Brutto atau 86,20 gram Netto (Kode A, Kode B1 s/d B2, Kode C1 s/d Kode C2, Kode D1 s/d Kode D3, Kode E1 s/d Kode E14, Kode F)
- 2 (dua) plastik klip bening
serta di kamar kos di temukan barang lainya berupa :
- 1 (satu) buah alat hisap (Bong),
- 1 (satu) buah timbangan digital warna biru kombinasi putih,
- 1 (satu) buah gunting,
- 1 (satu) buah lakban warna Ungu,
- 1 (satu) buah lakban warna Orange,
- 1 (satu) buah lakban warna Hitam,
- 1 (satu) buah lakban kertas warna Kuning,
- 4 (empat) bendel plastik klip bening,
- 1 (satu) plastik hitam,
- 1 (satu) plastik hijau bertuliskan QING SHAN,
- 1 (satu) plastik bening,
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme C30 warna Hitam milik terdakwa 1. Edwin Matthew Tampoene dengan No sim card: 081237070319, no WA 085183031916,
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A15 warna Abu-abu milik terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H dengan Nomer Simcard 087773126356;
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap para terdakwa, akhirnya terdakwa 1. Edwin Matthew Tampoene dan terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H mengakui secara terus terang bahwa sabhu-sabhu didapatkaan dengan cara mengambil tempelan di alamat yang di berikan oleh Jodi alias Jokowongweng (belum tertangkap) lewat pesan WhatsApp, dimana terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H diberikan alamat paket sabu dan diminta / diperintahkan untuk mengambilnya oleh Jodi alias Jokowongweng lalu terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H bersama-sama dengan terdakwa 1. Edwin Matthew Tampoene mengambilnya di alamat sesuai petunjuk dan arahan dari Jodi alias Jokowongweng yaitu di jalan Pinggir Daerah Noja Gatsu Timur Denpasar pada Hari Selasa Tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 16.00 wita yang awalnya paket besar yang di bungkus dengan plastik hitam dan setelah dapat dibawa ketempat kost di kamar Kos No.8, Rumah Kos No. 31, Jln Tukad Petanu, Gg. Kuntul, Br.Link Bekul, Kel./Desa Panjer Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar memecah paket sabu tersebut di kos untuk di edarkan kembali menunggu perintah Jodi alias Jokowongweng ;
(hal ini sesuai dengan Berita Acara Pembukaan, Pemotretan dan Atau Pengambilan Gambar pada barang bukti HP milik para terdakwa)
-
- Bahwa atas pekerjaan mengambil tempelan dan kemudian menempel kembali sabu-sabu tersebut, terdakwa 1. Edwin Matthew Tampoene dan terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H akan diberikan upah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) setiap titik paket sabu yang berhasil diedarkan dimana upah tersebut akan dikirimkan melalui aplikasi M-Bangking milik terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H, dan upah tersebut kemjudian akan dibagi berdua antara terdakwa 1. Edwin Matthew Tampoene dan terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H ;
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar No. Lab : 542/NNF/2025, tanggal 10 April 2025, dengan kesimpulan setelah dilakuka pemeriksaan sceara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan Nomor :
- 5149/2025/NF s/d 5171/2025/NF berupa padatan warna coklat seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomorurut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 5172/2025/NF dan 5173/2025/NF berupa cairan kuning / urine tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika;
- Bahwa terdakwa terdakwa 1. Edwin Matthew Tampoene dan terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Metamfetamina/ sabu dan Eutilon tersebut.
-------Perbuatan para Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------
Atau
Kedua
-------- Bahwa mereka terdakwa 1. Edwin Matthew Tampoene dan terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H pada hari Minggu tanggal 9 April 2025 sekira jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April di tahun 2025 bertempat di kamar kost No. 8 Rumah Kos No. 31, Jl. Tukad Petanu Gg. Kuntul Br./Link. Bekul Kel./Desa Panjer Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Metamfetamina/ sabu yaitu yaitu yaitu 23 (dua puluh tiga) paket dengan berat total 94,20 gram Brutto atau 86,20 gram Netto yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh oleh Tim Direkktorat Narkotika Polda Bali yang menyatakan bahwa ada orang – orang yang merupakan mantan narapidana narkotika yang sudah bebas dan di curigai mulai lagi mengedarkan narkotika di wilayah Denpasar, sehingga berdasarkan atas Informasi tersebut kemudiah saksi Carel Immanuel Winata dan I Kadek Agus Subamia, dan anggota tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali lainnya mulai melakukan penyelidikan dan mencurigai orang yang mengedarkan Narkotika tersebut tinggal di seputaran jalan Petanu, Gg. Kuntul, Br.Link Bekul, Kel./Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali dan melakukan penyelidikan dan pengawasan, dan akhirnya pada hari Rabu, tanggal 09 April 2025, sekitar pukul 00.30 Wita kami melihat seseorang laki-laki yaitu terdakwa 1. Edwin Matthew Tampoene yang keluar dari sebuah rumah Rumah Kos No. 31, Jln Tukad Petanu, Gg. Kuntul, Br.Link Bekul, Kel./Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali sehingga langsung didekati dan diamankan dan setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui secara terus terang bahwa dirinya baru saja keluar dari kamar Kos setelah selesai memecah paket sabu bersama temanya yaitu terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H , sedangkan terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H saat ini masih berada di dalam kamar Kos No.8, Rumah Kos No. 31, Jln Tukad Petanu, Gg. Kuntul, Br.Link Bekul, Kel./Desa Panjer Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar.
- Bahwa selanjutnya saksi Carel Immanuel Winata dan I Kadek Agus Subamia bersama bersama anggota tim lainya meminta kepada terdakwa 1. Edwin Matthew Tampoene membuka pintu kamar kos setelah pintu kamar kos bisa di buka lalu terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H juga dilakukan penagkapan, selanjutnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat atas nama Yudha Putra Aditya Wijaya dan M. Jaenuri melakukan penggeledahan di Kamar Kos No.8, Rumah Kos No. 31, Jln Tukad Petanu, Gg. Kuntul, Br.Link Bekul, Kel./Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan menemukan :
di lantai kamar :
- 1 (satu) buah Tas genggam warna hitam milik terdakwa 1. Edwin Matthew Tampoene berisi : 1 (satu) Pipet warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi benda kristal bening yang narkotika jenis Sabu dengan 0,58 gram brutto atau 0,40 gram netto (Kode A);
di belakang Kamar Kos No.8, Rumah Kos No. 31, Jln Tukad Petanu, Gg. Kuntul, Br.Link Bekul, Kel./Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, berupa :
- 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening yang narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus Lakban warna Ungu dan tisu warna putih dengan berat masing masing :
- 20,34 gram brutto atau 19,70 gram netto (Kode B1);
- 20,42 gram brutto atau 19,78 gram netto (Kode B2);
- 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus Lakban warna Orange dan tisu warna putih dengan berat masing masing :
- 10,30 gram brutto atau 9,66 gram netto (Kode C1) ;
- 10,40 gram brutto atau 9,76 gram netto (Kode C2);
- 3 (tiga) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus Lakban warna Hitam dan tisu warna putih dengan berat masing masing :
- 5,22 gram brutto atau 4,78 gram netto (Kode D1);
- 5,22 gram brutto atau 4,78 gram netto (Kode D2);
- 5,22 gram brutto atau 4,78 gram netto (Kode D3);
di kamar kos di temukan :
- 1 (satu) buah tas selempang warna Abu-abu merk Lacoste milik terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H di dalamnya berisi : 14 (empat belas) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening jenis Sabu yang di balut Lakban kertas warna kuning dengan berat masing masing :
- 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode E1);
- 0,46 gram brutto atau 0,28 gram netto (Kode E2);
- 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode E3);
- 0,46 gram brutto atau 0,28 gram netto (Kode E4);
- 0,50 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode E5);
- 0,50 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode E6);
- 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode E7);
- 0,46 gram brutto atau 0,28 gram netto (Kode E8);
- 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode E9);
- 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode E10);
- 0,50 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode E11);
- 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode E12);
- 0,50 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode E13);
- 0,50 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode E14);
di kloset kamar mandi di temukan :
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisi benda kristal bening narkotika jenis Sabu dengan berat : berat 9,74 gram brutto atau 8,32 gram netto (Kode F);
jumah dan berat total narkotika yang di temukan adalah sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket dengan berat total 94,20 gram Brutto atau 86,20 gram Netto (Kode A, Kode B1 s/d B2, Kode C1 s/d Kode C2, Kode D1 s/d Kode D3, Kode E1 s/d Kode E14, Kode F)
- 2 (dua) plastik klip bening
- serta di kamar kos di temukan barang lainya berupa :
- 1 (satu) buah alat hisap (Bong),
- 1 (satu) buah timbangan digital warna biru kombinasi putih,
- 1 (satu) buah gunting,
- 1 (satu) buah lakban warna Ungu,
- 1 (satu) buah lakban warna Orange,
- 1 (satu) buah lakban warna Hitam,
- 1 (satu) buah lakban kertas warna Kuning,
- 4 (empat) bendel plastik klip bening,
- 1 (satu) plastik hitam,
- 1 (satu) plastik hijau bertuliskan QING SHAN,
- 1 (satu) plastik bening,
- 1 (satu) buah Handphone merk Realme C30 warna Hitam milik terdakwa 1. Edwin Matthew Tampoene dengan No sim card: 081237070319, no WA 085183031916,
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A15 warna Abu-abu milik terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H dengan Nomer Simcard 087773126356;
- Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap para terdakwa, akhirnya terdakwa 1. Edwin Matthew Tampoene dan terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H mengakui secara terus terang bahwa sabhu-sabhu didapatkaan dengan cara mengambil tempelan di alamat yang di berikan oleh Jodi alias Jokowongweng (belum tertangkap) lewat pesan WhatsApp, dimana terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H diberikan alamat paket sabu dan di perintah untuk mengambilnya oleh Jodi alias Jokowongweng lalu terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H bersama-sama dengan terdakwa 1. Edwin Matthew Tampoene mengambilnya di alamat sesuai petunjuk dan arahan dari Jodi alias Jokowongweng yaitu di jalan Pinggir Daerah Noja Gatsu Timur Denpasar pada Hari Selasa Tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 16.00 wita yang awalnya paket besar yang di bungkus dengan plastik hitam dan setelah dapat dibawa ketempat kost di kamar Kos No.8, Rumah Kos No. 31, Jln Tukad Petanu, Gg. Kuntul, Br.Link Bekul, Kel./Desa Panjer Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar memecah paket sabu tersebut di kos untuk di edarkan kembali menunggu perintah Jodi alias Jokowongweng ;
(hal ini sesuai dengan Berita Acara Pembukaan, Pemotretan dan Atau Pengambilan Gambar pada barang bukti HP milik para terdakwa)
-
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar No. Lab : 542/NNF/2025, tanggal 10 April 2025, dengan kesimpulan setelah dilakuka pemeriksaan sceara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan Nomor :
- 5149/2025/NF s/d 5171/2025/NF berupa padatan warna coklat seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomorurut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- 5172/2025/NF dan 5173/2025/NF berupa cairan kuning / urine tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika;
- Bahwa terdakwa terdakwa 1. Edwin Matthew Tampoene dan terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Metamfetamina/ sabu tersebut.
----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------
Denpasar, 4 Juni 2025
Jaksa Penuntut Umum
![]()
Jaksa Utama Mudaa Nip. 19741003 199903 1 001 |