Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
665/Pid.Sus/2025/PN Dps EDDY ARTA WIJAYA,SH 1.EDWIN MATTHEW TAMPOENE
2.MAHESA DWI RANSHA H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 665/Pid.Sus/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2817/N.1.10.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDDY ARTA WIJAYA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDWIN MATTHEW TAMPOENE[Penahanan]
2MAHESA DWI RANSHA H.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR                                                                                                   P-29

              “Untuk Keadilan”

 

 

 

  SURAT DAKWAAN

     No. Reg. Perk : PDM   –    408 /  DENPA.NARKO /06/2025

 

 

 

A.  TERDAKWA :

1.

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

A g a m a

Pekerjaan

Pendidikan

NIK

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

:

EDWIN MATTHEW TAMPOENE

Denpasar         

30  Tahun / 22  Juni 1994              

Laki-laki.

Indonesia.

Jalan Tukad Buana I Tahap V E No. 1 Denpasar Barat Br./Link. Kel/Desa Padangsambian Kaja Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar

Kristen Protestan   

Wiraswasta

SMA

5108082206940001

 

2.

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

 

 

 

A g a m a

Pekerjaan

Pendidikan

NIK

:

:

:

:

:

:

 

 

 

 

:

:

:

:

 

MAHESA DWI RANSHA H

Bandung          

28  Tahun / 2 Juli 1996              

Laki-laki.

Indonesia.

di kamar kost No. 8 Rumah Kos No. 31, Jl. Tukad Petanu Gg. Kuntul Br./Link.  Bekul Kel./Desa Panjer Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar , KTP : Jl. Bhuana Graha I No. 6D, Br./Link. Bhuana Graha, Kel/Desa Kerobokan Kaja Kec. Kuta Utara Kab. Badung

Islam

Tidak bekerja  

SMK

5103060207960011

 

B.   PENAHANAN :

  1. Untuk kepentingan Penyidikan terdakwa ditahan dengan  jenis Tahanan Rutan sejak tanggal 14 April  2025  s/d tanggal  3 Mei 2025  ;

-     Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum dengan jenis Tahanan Rutan sejak tanggal   4 Mei 2025  s/d tanggal  12 Juni 2025 ;

2.   Untuk kepentingan Penuntutan terdakwa ditahan dengan jenis Tahanan Rutan sejak tanggal    2   Juni 2025  s/d  tanggal  21   Juni   2025;  

                        

C.      D A K W A A N :

 

Pertama        :

                                               

-------- Bahwa mereka terdakwa 1.  Edwin Matthew Tampoene  dan terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H  pada hari Minggu tanggal  9 April 2025 sekira jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April di  tahun  2025  bertempat  di kamar kost No. 8 Rumah Kos No. 31, Jl. Tukad Petanu Gg. Kuntul Br./Link.  Bekul Kel./Desa Panjer Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu  secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Metamfetamina / sabu sebnayak : 23 (dua puluh tiga) paket dengan berat total 94,20 gram Brutto atau 86,20 gram Netto  yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh oleh Tim Direkktorat Narkotika Polda Bali yang menyatakan  bahwa ada orang – orang  yang merupakan   mantan narapidana narkotika yang sudah bebas dan di curigai mulai lagi mengedarkan narkotika di wilayah Denpasar, sehingga berdasarkan atas Informasi tersebut kemudiah saksi  Carel Immanuel  Winata dan  I Kadek Agus Subamia, dan anggota   tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali lainnya  mulai  melakukan penyelidikan dan mencurigai orang yang mengedarkan Narkotika tersebut tinggal di seputaran jalan Petanu, Gg. Kuntul, Br.Link Bekul, Kel./Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali dan melakukan penyelidikan dan pengawasan, dan akhirnya  pada hari Rabu, tanggal 09 April 2025, sekitar  pukul 00.30 Wita kami melihat seseorang laki-laki yaitu terdakwa 1. Edwin Matthew Tampoene  yang baru keluar dari sebuah rumah Rumah Kos No. 31, Jln Tukad Petanu, Gg. Kuntul, Br.Link Bekul, Kel./Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali sehingga langsung didekati dan diamankan  dan setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui  secara terus terang bahwa dirinya baru saja keluar dari kamar Kos setelah selesai memecah paket sabu bersama temanya yaitu terdakwa  2. Mahesa Dwi Ransha H, dimana terdakwa  2. Mahesa Dwi Ransha H  saat ini  masih berada di dalam kamar Kos No.8, Rumah Kos No. 31, Jln Tukad Petanu, Gg. Kuntul, Br.Link Bekul, Kel./Desa Panjer Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar.

 

  • Bahwa selanjutnya  saksi  Carel Immanuel  Winata dan  I Kadek Agus Subamia bersama bersama anggota tim lainya meminta kepada   terdakwa 1. Edwin Matthew Tampoene  membuka pintu kamar kos setelah pintu kamar kos bisa di buka lalu terdakwa  2.  Mahesa Dwi Ransha H  juga dilakukan penagkapan, selanjutnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat atas nama Yudha  Putra Aditya Wijaya dan  M. Jaenuri  melakukan penggeledahan di Kamar Kos No.8, Rumah Kos No. 31, Jln Tukad Petanu, Gg. Kuntul, Br.Link Bekul, Kel./Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan menemukan :

di lantai kamar :

  • 1 (satu) buah Tas genggam warna hitam milik terdakwa  1. Edwin Matthew Tampoene   berisi : 1 (satu) Pipet warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi benda kristal bening yang narkotika jenis Sabu dengan 0,58 gram brutto atau 0,40 gram netto (Kode A);

 

di belakang Kamar Kos No.8, Rumah Kos No. 31, Jln Tukad Petanu, Gg. Kuntul, Br.Link Bekul, Kel./Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar,  berupa :

  • 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening yang narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus Lakban warna Ungu dan tisu warna putih  dengan berat masing masing :
  • 20,34 gram brutto atau 19,70 gram netto (Kode B1);
  • 20,42 gram brutto atau 19,78 gram netto (Kode B2);
  • 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus Lakban warna Orange dan tisu warna putih  dengan berat masing masing :
  • 10,30 gram brutto atau 9,66 gram netto (Kode C1) ;
  • 10,40 gram brutto atau 9,76 gram netto (Kode C2);
  • 3 (tiga) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus Lakban warna Hitam dan tisu warna putih dengan berat masing masing :
  • 5,22 gram brutto atau 4,78 gram netto (Kode D1);
  • 5,22 gram brutto atau 4,78 gram netto (Kode D2);
  • 5,22 gram brutto atau 4,78 gram netto (Kode D3);

 

di kamar kos di temukan :

  • 1 (satu) buah tas selempang warna Abu-abu merk Lacoste milik terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H di dalamnya berisi : 14 (empat belas) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening jenis Sabu yang di balut Lakban kertas warna kuning  dengan berat masing masing :
  • 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode E1);
  • 0,46 gram brutto atau 0,28 gram netto (Kode E2);
  • 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode E3);
  • 0,46 gram brutto atau 0,28 gram netto (Kode E4);
  • 0,50 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode E5);
  • 0,50 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode E6);
  • 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode E7);
  • 0,46 gram brutto atau 0,28 gram netto (Kode E8);
  • 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode E9);
  • 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode E10);
  • 0,50 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode E11);
  • 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode E12);
  • 0,50 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode E13);
  • 0,50 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode E14);

 

di kloset kamar mandi di temukan :

  • 1 (satu) plastik klip bening yang berisi benda kristal bening narkotika jenis Sabu  dengan berat : berat 9,74 gram brutto atau 8,32 gram netto (Kode F);

Sehingga jumlah dan berat total narkotika yang di temukan adalah sebanyak  23 (dua puluh tiga) paket dengan berat total 94,20 gram Brutto atau 86,20 gram Netto (Kode A, Kode B1 s/d B2, Kode C1 s/d Kode C2, Kode D1 s/d Kode D3, Kode E1 s/d Kode E14, Kode F)

  • 2 (dua) plastik klip bening

 

serta di kamar kos di temukan barang lainya berupa :

  • 1 (satu) buah alat hisap (Bong),
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna biru kombinasi putih,
  • 1 (satu) buah gunting,
  • 1 (satu) buah lakban warna Ungu,
  • 1 (satu) buah lakban warna Orange,
  • 1 (satu) buah lakban warna Hitam,
  • 1 (satu) buah lakban kertas warna Kuning,
  • 4 (empat) bendel plastik klip bening,
  • 1 (satu) plastik hitam,
  • 1 (satu) plastik hijau bertuliskan QING SHAN,
  • 1 (satu) plastik bening,
  • 1 (satu) buah Handphone merk Realme C30 warna Hitam milik terdakwa  1. Edwin Matthew Tampoene    dengan No sim card: 081237070319, no WA  085183031916,
  • 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A15 warna Abu-abu milik terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H   dengan Nomer Simcard 087773126356;

 

  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap para terdakwa, akhirnya terdakwa 1.  Edwin Matthew Tampoene  dan terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H  mengakui secara terus  terang bahwa sabhu-sabhu  didapatkaan  dengan cara mengambil tempelan di alamat yang di berikan oleh Jodi alias Jokowongweng (belum tertangkap) lewat pesan WhatsApp, dimana terdakwa 2.  Mahesa Dwi Ransha H  diberikan alamat paket sabu dan diminta / diperintahkan untuk mengambilnya oleh Jodi alias Jokowongweng  lalu terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H bersama-sama dengan terdakwa 1. Edwin Matthew Tampoene  mengambilnya di alamat sesuai petunjuk dan arahan dari  Jodi alias Jokowongweng  yaitu   di  jalan Pinggir Daerah Noja Gatsu Timur Denpasar pada Hari Selasa Tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 16.00 wita yang awalnya paket besar yang di bungkus dengan plastik hitam  dan setelah dapat  dibawa ketempat kost  di kamar Kos No.8, Rumah Kos No. 31, Jln Tukad Petanu, Gg. Kuntul, Br.Link Bekul, Kel./Desa Panjer Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar memecah paket sabu tersebut di kos untuk di edarkan kembali  menunggu perintah Jodi alias Jokowongweng ;

(hal ini sesuai dengan Berita Acara Pembukaan, Pemotretan dan Atau Pengambilan Gambar pada barang bukti HP milik para terdakwa)

 

    • Bahwa  atas pekerjaan mengambil tempelan dan kemudian menempel kembali sabu-sabu tersebut, terdakwa 1.  Edwin Matthew Tampoene  dan terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H  akan diberikan upah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu) setiap titik  paket sabu yang berhasil diedarkan dimana upah tersebut akan dikirimkan melalui  aplikasi M-Bangking milik terdakwa 2.  Mahesa Dwi Ransha H, dan upah tersebut kemjudian  akan dibagi berdua antara terdakwa 1.  Edwin Matthew Tampoene  dan terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H ;

 

    • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar No. Lab  : 542/NNF/2025, tanggal 10 April 2025, dengan kesimpulan  setelah dilakuka pemeriksaan sceara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan Nomor :
  1. 5149/2025/NF s/d 5171/2025/NF berupa padatan warna coklat  seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomorurut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 5172/2025/NF dan 5173/2025/NF berupa cairan kuning / urine tersebut dalam I   adalah benar tidak   mengandung sediaan Narkotika  dan / atau Psikotropika;

 

  • Bahwa terdakwa terdakwa 1.  Edwin Matthew Tampoene  dan terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H  tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Metamfetamina/ sabu dan Eutilon tersebut.

 

-------Perbuatan para  Terdakwa,  sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------

 

Atau

 

Kedua

 

-------- Bahwa mereka terdakwa 1.  Edwin Matthew Tampoene  dan terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H  pada hari Minggu tanggal  9 April 2025 sekira jam 00.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April di  tahun  2025  bertempat  di kamar kost No. 8 Rumah Kos No. 31, Jl. Tukad Petanu Gg. Kuntul Br./Link.  Bekul Kel./Desa Panjer Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yaitu  secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman  yang beratnya melebihi 5 (lima) gram jenis Metamfetamina/ sabu  yaitu yaitu yaitu 23 (dua puluh tiga) paket dengan berat total 94,20 gram Brutto atau 86,20 gram Netto  yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh oleh Tim Direkktorat Narkotika Polda Bali yang menyatakan  bahwa ada orang – orang  yang merupakan   mantan narapidana narkotika yang sudah bebas dan di curigai mulai lagi mengedarkan narkotika di wilayah Denpasar, sehingga berdasarkan atas Informasi tersebut kemudiah saksi  Carel Immanuel  Winata dan  I Kadek Agus Subamia, dan anggota   tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali lainnya  mulai  melakukan penyelidikan dan mencurigai orang yang mengedarkan Narkotika tersebut tinggal di seputaran jalan Petanu, Gg. Kuntul, Br.Link Bekul, Kel./Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali dan melakukan penyelidikan dan pengawasan, dan akhirnya  pada hari Rabu, tanggal 09 April 2025, sekitar  pukul 00.30 Wita kami melihat seseorang laki-laki yaitu terdakwa 1. Edwin Matthew Tampoene  yang   keluar dari sebuah rumah Rumah Kos No. 31, Jln Tukad Petanu, Gg. Kuntul, Br.Link Bekul, Kel./Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Prov. Bali sehingga langsung didekati dan diamankan  dan setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui  secara terus terang bahwa dirinya baru saja keluar dari kamar Kos setelah selesai memecah paket sabu bersama temanya yaitu terdakwa  2. Mahesa Dwi Ransha H , sedangkan  terdakwa  2. Mahesa Dwi Ransha H  saat ini  masih berada di dalam kamar Kos No.8, Rumah Kos No. 31, Jln Tukad Petanu, Gg. Kuntul, Br.Link Bekul, Kel./Desa Panjer Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar.

 

  • Bahwa selanjutnya  saksi  Carel Immanuel  Winata dan  I Kadek Agus Subamia bersama bersama anggota tim lainya meminta kepada   terdakwa 1. Edwin Matthew Tampoene  membuka pintu kamar kos setelah pintu kamar kos bisa di buka lalu terdakwa  2.  Mahesa Dwi Ransha H  juga dilakukan penagkapan, selanjutnya dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi masyarakat atas nama Yudha  Putra Aditya Wijaya dan  M. Jaenuri  melakukan penggeledahan di Kamar Kos No.8, Rumah Kos No. 31, Jln Tukad Petanu, Gg. Kuntul, Br.Link Bekul, Kel./Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar, dan menemukan :

di lantai kamar :

  • 1 (satu) buah Tas genggam warna hitam milik terdakwa  1. Edwin Matthew Tampoene   berisi : 1 (satu) Pipet warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip bening yang berisi benda kristal bening yang narkotika jenis Sabu dengan 0,58 gram brutto atau 0,40 gram netto (Kode A);

 

di belakang Kamar Kos No.8, Rumah Kos No. 31, Jln Tukad Petanu, Gg. Kuntul, Br.Link Bekul, Kel./Desa Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar,  berupa :

  • 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening yang narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus Lakban warna Ungu dan tisu warna putih  dengan berat masing masing :
  • 20,34 gram brutto atau 19,70 gram netto (Kode B1);
  • 20,42 gram brutto atau 19,78 gram netto (Kode B2);
  • 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus Lakban warna Orange dan tisu warna putih  dengan berat masing masing :
  • 10,30 gram brutto atau 9,66 gram netto (Kode C1) ;
  • 10,40 gram brutto atau 9,76 gram netto (Kode C2);
  • 3 (tiga) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu yang masing-masing di bungkus Lakban warna Hitam dan tisu warna putih dengan berat masing masing :
  • 5,22 gram brutto atau 4,78 gram netto (Kode D1);
  • 5,22 gram brutto atau 4,78 gram netto (Kode D2);
  • 5,22 gram brutto atau 4,78 gram netto (Kode D3);

 

di kamar kos di temukan :

  • 1 (satu) buah tas selempang warna Abu-abu merk Lacoste milik terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H di dalamnya berisi : 14 (empat belas) buah plastik klip bening yang masing-masing berisi benda kristal bening jenis Sabu yang di balut Lakban kertas warna kuning  dengan berat masing masing :
  • 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode E1);
  • 0,46 gram brutto atau 0,28 gram netto (Kode E2);
  • 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode E3);
  • 0,46 gram brutto atau 0,28 gram netto (Kode E4);
  • 0,50 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode E5);
  • 0,50 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode E6);
  • 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode E7);
  • 0,46 gram brutto atau 0,28 gram netto (Kode E8);
  • 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode E9);
  • 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode E10);
  • 0,50 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode E11);
  • 0,48 gram brutto atau 0,30 gram netto (Kode E12);
  • 0,50 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode E13);
  • 0,50 gram brutto atau 0,32 gram netto (Kode E14);

 

di kloset kamar mandi di temukan :

  • 1 (satu) plastik klip bening yang berisi benda kristal bening narkotika jenis Sabu  dengan berat : berat 9,74 gram brutto atau 8,32 gram netto (Kode F);

jumah dan berat total narkotika yang di temukan adalah sebanyak  23 (dua puluh tiga) paket dengan berat total 94,20 gram Brutto atau 86,20 gram Netto (Kode A, Kode B1 s/d B2, Kode C1 s/d Kode C2, Kode D1 s/d Kode D3, Kode E1 s/d Kode E14, Kode F)

  • 2 (dua) plastik klip bening
  • serta di kamar kos di temukan barang lainya berupa :
  • 1 (satu) buah alat hisap (Bong),
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna biru kombinasi putih,
  • 1 (satu) buah gunting,
  • 1 (satu) buah lakban warna Ungu,
  • 1 (satu) buah lakban warna Orange,
  • 1 (satu) buah lakban warna Hitam,
  • 1 (satu) buah lakban kertas warna Kuning,
  • 4 (empat) bendel plastik klip bening,
  • 1 (satu) plastik hitam,
  • 1 (satu) plastik hijau bertuliskan QING SHAN,
  • 1 (satu) plastik bening,
  • 1 (satu) buah Handphone merk Realme C30 warna Hitam milik terdakwa  1. Edwin Matthew Tampoene    dengan No sim card: 081237070319, no WA  085183031916,
  • 1 (satu) buah Handphone merk Samsung A15 warna Abu-abu milik terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H   dengan Nomer Simcard 087773126356;

 

  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap para terdakwa, akhirnya terdakwa 1.  Edwin Matthew Tampoene  dan terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H  mengakui secara terus  terang bahwa sabhu-sabhu  didapatkaan  dengan cara mengambil tempelan di alamat yang di berikan oleh Jodi alias Jokowongweng (belum tertangkap) lewat pesan WhatsApp, dimana terdakwa 2.  Mahesa Dwi Ransha H  diberikan alamat paket sabu dan di perintah untuk mengambilnya oleh Jodi alias Jokowongweng  lalu terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H bersama-sama dengan terdakwa  1. Edwin Matthew Tampoene  mengambilnya di alamat sesuai petunjuk dan arahan dari  Jodi alias Jokowongweng  yaitu   di  jalan Pinggir Daerah Noja Gatsu Timur Denpasar pada Hari Selasa Tanggal 8 April 2025 sekitar pukul 16.00 wita yang awalnya paket besar yang di bungkus dengan plastik hitam  dan setelah dapat  dibawa ketempat kost  di kamar Kos No.8, Rumah Kos No. 31, Jln Tukad Petanu, Gg. Kuntul, Br.Link Bekul, Kel./Desa Panjer Kec. Denpasar Selatan Kota Denpasar memecah paket sabu tersebut di kos untuk di edarkan kembali  menunggu perintah Jodi alias Jokowongweng ;

(hal ini sesuai dengan Berita Acara Pembukaan, Pemotretan dan Atau Pengambilan Gambar pada barang bukti HP milik para terdakwa)

 

    • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Pemeriksaan  Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar No. Lab  : 542/NNF/2025, tanggal 10 April 2025, dengan kesimpulan  setelah dilakuka pemeriksaan sceara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan Nomor :
  1. 5149/2025/NF s/d 5171/2025/NF berupa padatan warna coklat  seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomorurut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  2. 5172/2025/NF dan 5173/2025/NF berupa cairan kuning / urine tersebut dalam I   adalah benar tidak   mengandung sediaan Narkotika  dan / atau Psikotropika;

 

  • Bahwa terdakwa terdakwa 1.  Edwin Matthew Tampoene  dan terdakwa 2. Mahesa Dwi Ransha H tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa Metamfetamina/ sabu tersebut.

 

----------- Perbuatan para terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai  Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang  RI No. 35 Tahun  2009  tentang Narkotika.-------------------------------------

 

Denpasar, 4 Juni  2025

Jaksa Penuntut Umum

 

           

Jaksa Utama Mudaa  Nip. 19741003 199903 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya