| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1007/Pdt.G/2026/PN Dps | 1.CAROLINE GENEVIEVE KINNY-LEWIS 2.ADAM GERRARD SOFO 3.MARIA ASSUNTA SOFO 4.RICCARDO GIUSEPPE SERNIA 5.MARIA CATENA SERNIA 6.DECLAN JAMES KELLY |
I WAYAN NAMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1007/Pdt.G/2026/PN Dps | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Jun. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum |
2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA PENGGUGAT;
3. Menyatakan TERGUGAT telah memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau informasi yang tidak benar, tidak lengkap dan menyesatkan kepada PARA PENGGUGAT sehubungan dengan status kepemilikan, kewenangan penguasaan, kondisi hukum, keterlibatan pihak lain, serta kelayakan pemanfaatan objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 418/Sibang Kaja, seluas ±4.200 m?2;, yang terletak di Desa Sibang Kaja, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali;
4. Menyatakan TERGUGAT tidak memiliki kewenangan hukum yang sah untuk menyewakan objek tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 418/Sibang Kaja kepada PARA PENGGUGAT, karena TERGUGAT bukan merupakan pihak yang tercatat sebagai pemegang hak atas objek tanah tersebut dan tidak memiliki kuasa, persetujuan, mandat dan/atau dasar hukum yang sah dari pemegang hak yang tercatat untuk menyewakan objek tanah dimaksud kepada PARA PENGGUGAT;
5. Menyatakan Akta Perjanjian Sewa Nomor 01 tertanggal 01 Desember 2012 dan Akta Sewa Menyewa Nomor 01 tertanggal 01 Juni 2013, yang keduanya dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga sebagai akibat hukumnya, maka seluruh pembayaran yang telah dilakukan oleh PARA PENGGUGAT kepada TERGUGAT berdasarkan kedua akta tersebut yaitu sebesar Rp 2.940.000.000,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah), merupakan pembayaran yang kehilangan dasar hukum dan wajib dikembalikan kepada PARA PENGGUGAT; 6. dst....
|
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
