Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
446/Pdt.P/2024/PN Dps TENG GIOK LIEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 446/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TENG GIOK LIEN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Kiki Serli Dina Wita, S.H.TENG GIOK LIEN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

 

 

  1. Menetapkan pemohon Teng Giok Lien sebagai kuasa dari anaknya yang belum dewasa/ masih dibawah umur yaitu Billy Febriyanto Onggoro, untuk melakukan perbuatan hukum.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  1. Memberikan izin kepada Pemohon Teng Giok Lien, Untuk mengalihkan hak/menjual tanah berikut bangunan berdasarkan kepemilikan :

 

  • SHM No. 1518, Surat ukur tanggal 16 Juni 2010, No. : 4149/2010, Luas, 100 M2, yang terletak di Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. a.n. Doktorandus Willy Onggoro.

 

 

  • SHM No. 03966, NIB : 22.03.00000.7680.0 , Luas, 150 M2 Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. a.n. Teng Giok Lien, Chrisly Leonita Onggoro, Billy Febriyanto Onggoro.

 

 

  1. Menetapkan biaya menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak