Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps YUDA SATRIYA SISWANTO P PT. SEMUA KARENA ANUGERAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1YUDA SATRIYA SISWANTO P
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Briyan visky horiyaman, SH.YUDA SATRIYA SISWANTO P
Tergugat
NoNama
1PT. SEMUA KARENA ANUGERAH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; ---------------------------
Menyatakan Surat Keputusan No. 032/SK-TP/HR/SKA/IV/2024 tertanggal 15 April 2024 yang menjadi dasar Pemberhentian atau PHK Penggugat adalah tidak sah dan batal demi hukum.; -------------------------------------------------------------
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini dibacakan; --------------------------------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus Uang Ganti rugi dan Uang Kompensasi sebagai berikut :

Upah pokok + tunjangan bulan Mei 2024 s/d 10 Januari 2025 = Rp. 5.200.000 x 8 bulan = Rp.41.600.000,-
Kompensasi 4 bulan kerja x Upah pokok + tunjangan dibagi 12 bulan = Rp.1.733.333,-

Dengan total : Rp.43.333.333,- (empat puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah)

Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat pada bulan Januari 2024 dan April 2024 secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 4.982.837 (empat juta Sembilan ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu Juta Rupiah) dari setiap hari keterlambatan pelaksanaan Putusan ini sejak diucapkan.; -----------------------------------------------
Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak