- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; ------------------------
- Menyatakan Perjanjian Kerja Nomor 156/JH/HRD-PK/IV/2016 tanggal 12 April 2016 (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat tersebut demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT); -----------------------
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini dibacakan; -------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus Uang Pesangon, Penghargaan masa Kerja dan Uang Pergantian Hak sebagai berikut :
- Uang Pesangon : 8 x Rp.45.000.000 = Rp. 360.000.000
- Uang Penghargaan Masa Kerja. : 3 x Rp.45.000.000 = Rp. 135.000.000
- Uang Pergantian Hak :
Sisa Cuti: 10 x Rp.2.142.857= Rp.21.428.570
Pergantian Perumahan serta
Pengobatan dan Perawatan.: 15% x Rp.495.000.000= Rp.74.250.000 +
Total Kompensasi = Rp. 590.678.570
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat sejak bulan April 2017 sampai dengan November 2023 secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.785.829.820,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh rupiah); -------------------------
- Menghukum Tergugat Membayar secara Tunai dan Sekaligus Upah Proses selama 6 bulan kepada Penggugat keseluruhan sebesar Rp. 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar secara Tunai dan sekaligus kekurangan pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan keseluruhan sebesar Rp. 62.256.973,- (enam puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah); ----------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;---------
A t a u Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |