Petitum |
- Mengabulkan dan menerima Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan memberi ijin Notaris dan atau PPAT untuk membuat “Akta Consent Roya” sebagai pengantar di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Badung untuk melakukan Roya terhadap SERTIPIKAT (Tanda Bukti Hak) HAK MILIK No. 229, ASAL PERSIL: Konversi, GAMBAR SITUASI Tanggal 16-08-1976, No. 693/1976, Luas: 950 M2, Nama Pemegang Hak : I MADE YASA, terletak di Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Propinsi Bali;
- Membebankan seluruh biaya Permohonan ini kepada Pemohon;
Dan atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|