Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
430/Pdt.P/2025/PN Dps I MADE YASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 430/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE YASA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Suroso, S.H.I MADE YASA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan dan menerima Permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan memberi ijin Notaris dan atau PPAT untuk membuat “Akta Consent Roya” sebagai pengantar di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Badung untuk melakukan Roya terhadap SERTIPIKAT (Tanda Bukti Hak) HAK MILIK No. 229, ASAL PERSIL: Konversi, GAMBAR SITUASI Tanggal 16-08-1976, No. 693/1976, Luas: 950 M2, Nama Pemegang Hak : I MADE YASA, terletak di Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Propinsi Bali;
  3. Membebankan seluruh biaya Permohonan ini kepada Pemohon;

Dan atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak