| Dakwaan |
|
![Sebuah gambar berisi lambang, simbol, puncak
Deskripsi dibuat secara otomatis]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto No. 5, Mengwi, Badung, Bali. 80351
Tlp. (0361) 8311491 / website https://www.kejari-badung.go.id
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN P-29
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA: PDM- 220/BDG/EOH/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
I WAYAN JON
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Dlundungan
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
50 Tahun / 31 Desember 1975
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal (KTP)
|
:
|
Br. Dinas Dlundungan Kelurahan/Desa Ban Kecamatan Kubu Kabupaten Karangasem Provinsi Bali Atau Br. Pempatan Kelurahan/Desa Sembung Keamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali
|
|
Agama
|
:
|
Hindu.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD ( Tidak Lulus )
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
tanggal 15 April 2026
|
|
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
|
|
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
tanggal 16 April 2026 sampai dengan tanggal 05 Mei 2026.
|
|
|
|
-
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
tanggal 06 Mei 2026 sampai dengan tanggal 14 Juni 2026.
|
- Penuntut Umum : tanggal 03 Juni 2026 s/d 22 Juni 2026
C. DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa I WAYAN JON pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira jam 09.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Gubuk Persawahan Subak Lepud yang beralamat di Br. Gegaran Kelurahan/Desa Baha Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yaitu 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk RIZKI yang berisikan 1 (satu) unit HP Merk Realme, uang tunai sebesar Rp. 875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar KTP atas nama I MADE SUJANA dengan NIK 5103023112720161 milik Saksi Korban I MADE SUJANA Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira jam 08.00 WITA Terdakwa I WAYAN JON berangkat dari Kos yang beralamat di Br. Pempatan Kelurahan/Desa Sembung Keamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Vario Tekno warna hitam Nopol: DK 2271 GBL, Noka: MH1KF0118PK325230, Nosin: KF01E11325148 STNK Nomor: 1886629.F, BPKB Nomor: S 04993416-O dengan tujuan ke tempat Kos Teman Terdakwa yang beralamat di Desa Baha Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali ;
- Bahwa sekira jam 09.00 WITA Terdakwa sampai di Kos Teman Terdakwa yang beralamat di Br. Gegaran Kelurahan/Desa Baha Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung Provinsi Bali dan Terdakwa tidak berhasil menemukan Teman Terdakwa, lalu Terdakwa buang air kecil di belakang Kos Teman Terdakwa, kemudian Terdakwa melihat Gubuk Persawahan Subak Lepud yang berada di tengah sawah dalam kondisi pintu terbuka, selanjutnya timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam Gubuk Persawahan Subak Lepud tersebut, setelah itu Terdakwa berjalan menuju Gubuk Persawahan Subak Lepud, lalu Terdakwa masuk ke dalam Gubuk Persawahan Subak Lepud dan melihat 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk RIZKI yang tergantung di belakang pintu dan ditutupi dengan menggunakan kaos warna hitam, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk RIZKI, selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan Gubuk Persawahan Subak Lepud dengan membawa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk RIZKI tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya menuju ke arah Pasar Baha, dan setelah melewati Pasar Baha Terdakwa berbelok ke kiri, lalu sesampainya di Depan Balai Banjar Baha Terdakwa membuka 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk RIZKI yang berisikan 1 (satu) unit HP Merk Realme, uang tunai sebesar Rp. 875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar KTP atas nama I MADE SUJANA dengan NIK 5103023112720161, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP Merk Realme dan uang tunai sebesar Rp. 875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (satu) unit HP Merk Realme dan uang tunai sebesar Rp. 875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) di dalam 1 (satu) buah tas pinggang warna coklat yang Terdakwa gunakan, setelah itu Terdakwa membuang 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk RIZKI dan 1 (satu) lembar KTP atas nama I MADE SUJANA dengan NIK 5103023112720161 di dekat Balai Banjar Baha, kemudian Terdakwa pulang ke Kos Terdakwa ;
- Bahwa sekira jam 15.00 WITA Terdakwa menjual 1 (satu) unit HP Merk Realme dengan harga sebesar Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak Terdakwa kenal di sebuah warung kopi yang berada di daerah Darmasaba, kemudian uang hasil penjualan 1 (satu) unit HP Merk Realme tersebut Terdakwa pergunakan untuk bermain judi sabung ayam di daerah Apuan – Tabanan ;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 15 April 2026 sekira jam 19.00 WITA ketika Terdakwa sedang berada di daerah Br. Binong – Mengwi datang Saksi I MADE WIGANTARA, S.H bersama dengan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mengwi yang sebelumnya telah mendapatkan laporan dari Saksi Korban I MADE SUJANA langsung mengamankan Terdakwa, lalu dilakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk RIZKI yang berisikan 1 (satu) unit HP Merk Realme, uang tunai sebesar Rp. 875.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar KTP atas nama I MADE SUJANA dengan NIK 5103023112720161 di Gubuk Persawahan Subak Lepud, kemudian Terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Mengwi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban I MADE SUJANA mengalami kerugian sejumlah Rp 3.099.000,00 (tiga juta sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------
Badung 22 Juni 2026
PENUNTUT UMUM
IDA BAGUS EKA PUTRA WESNAWA, SH.
AJUN JAKSA NIP. 19940411 202012 1 015
|