| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps | 1.KADEK AGUS GUNA WIRAWAN 2.I PUTU AGUS GUNAWAN 3.I GUSTI PUTU SUCANA S.Sos 4.A A NGR AGUNG SURYAWAN 5.NI LUH RATIH KARTIKA DEWI 6.I NENGAH KASNAYA 7.I DEWA GEDE SUNANTARA 8.I GEDE MADE JUYANA 9.KOMANG LAKSMIANI 10.I WAYAN MERTAYA 11.I WAYAN SUDIRA 12.I PUTU GEDE SUKADANA 13.I KOMANG ARSADANA |
PT WINA GRAHA ABADI | Pengiriman Berkas Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 01 Jul. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | Mengabulkan seluruh gugatan Para Penggugat;------------------------------------------
Manyatakan Hukum Para Penggugat sebagai Pekerja/Karyawan Tetap Tergugat;--
Menyatakan hukum hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat putus karena pemutusan hubungan kerja terhitung sejak putusan atas perkara ini diucapkan;-------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan hukum Para Penggugat berhak atas pembayaran uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dari Tergugat;---------------------------------------------
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Para Penggugat secara tunai dan segera sejumlah Rp 1.670.430.758,- (satu milyard enam ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga puluh ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
No. NAMA TAHUN MASA KERJA UPAH TER- AKHIR UANG PESA- NGON PENGHAR- GAAN MASA KERJA JUMLAH (DALAM RUPIAH) 1 Penggugat I 26 Thn 3.449.092 31.041.828 34.490.920 65.532.748 2 Penggugat II 26 Thn 3.631.213 32.680.917 36.312.130 68.993.047 3 Penggugat III 29 Thn 4.169.080 37.521.720 41.690.800 79.212.520 4 Penggugat IV 29 Thn 3.706.562 33.359.058 37.065.620 70.424.678 5 Penggugat V 30 Thn 3.581.213 32.230.917 35.812.130 68.043.047 6 Penggugat VI 25 Thn 3.631.213 32.680.917 36.312.130 68.993.047 7 Penggugat VII 30 Thn 3.581.213 32.230.917 35.812.130 68.043.047 8 Penggugat VIII 28 Thn 3.581.213 32.230.917 35.812.130 68.043.047 9 Penggugat IX 27 Thn 3.706.562 33.359.058 37.065.620 70.424.678 10 Penggugat X 6 Thn 3.445.092 24.115.644 10.335.276 34.450.920 11 Penggugat XI 20 Thn 3.495.092 31.455.828 24.465.644 55.921.472 12 Penggugat XII 24 Thn 3.445.092 31.005.828 34.450.920 65.456.748 13 Penggugat XIII 15 Thn 3.445.092 31.005.828 20.670.552 51.676.380
Menyatakan hukum Para Penggugat berhak atas pembayaran uang Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang terhutang dari Tergugat untuk tahun 2019, tahun 2020, tahun 2021, tahun 2022, tahun 2023, tahun 2024 dan tahun 2025;--------------------
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar Uang Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada Para Penggugat sejumlah Rp 304.640.239 ,- (tiga ratus empat juta enam ratus empat puluh ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah) secara tunai dan segera, dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat I sebesar Rp 22.419.098,- (dua puluh dua juta empat ratus sembilan belas ribu sembilan puluh delapan rupiah);
Penggugat VII sebesar Rp 23.277.885,- (dua puluh tiga juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus delapan puluh lima rupiah);
Menyatakan hukum Para Penggugat berhak atas pembayaran tunggakan upah dari Tergugat yang terhutang dari bulan April 2020 sampai dengan Juni 2025;---------
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar tunggakan upah Para Penggugat dari bulan April 2020 sampai dengan bulan Juni 2025 sejumlah Rp 2.952.666.927,- (dua milyard sembilan ratus lima puluh dua juta enam ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah) secara tunai dan segera, dengan perincian sebagai berikut:
Penggugat I sebesar Rp 217.292.796,- (dua ratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah);
Penggugat XIII sebesar Rp 217.040.796,- (dua ratus tujuh belas juta empat puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah);
Menyatakan hukum Tergugat telah terlambat membayar upah Para Penggugat sejak bulan April 2020 sampai dengan bulan Juni 2025;-------------------------------
Menyatakan hukum Para Penggugat berhak atas pembayaran denda karena keterlambatan Tergugat membayar upah Para Penggugat dari bulan April 2020 sampai dengan bulan Juni 2025;-----------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar denda atas keterlambatan Tergugat membayar upah kepada Para Penggugat secara global berjumlah Rp 937.354.580,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh empat ribu lima ratus delapan puluh rupiah) secara tunai dan segera dengan perincian untuk masing-masing Penggugat sebagai berikut:
Penggugat I sebesar Rp 68.981.840,- (enam puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
Menyatakan hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dulu walaupun ada upaya hukum kasasi maupun perlawanan;------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta tidak bergerak dan harta bergerak milik Tergugat yang terdiri dari:
Harta Tidak Bergerak milik Tergugat yaitu : Bangunan Hotel dengan jumlah 184 Kamar, di areal bangunan seluas +_ 800m2 yg terletak di jalan Pantai kuta .Br pengabetan kuta, Badung, dengan batas2 sebagai berikut: Sebelah Utara : Hotel Adi Darma
Harta Bergerak milik Tergugat yaitu : Pada area House Keeping yaitu: 184 bed
Pada area Food & Beverage yaitu : 40 unit Meja
Pada area Engineering: 1 unit Genset diesel
Pada area Ruang Accounting: 1 unit mesin foto kopy sedang
Pada area Front Office: 1 unit mobil Toyota Hiace DK 9259 FB
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari Tergugat lalai atau tidak memenuhi kewajibannya sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan ini;-----------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
