Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
484/Pdt.G/2024/PN Dps Robertus Rani Lopiga Taher 1.I NYOMAN NETRA
2.NI MADE SOKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 484/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Robertus Rani Lopiga Taher
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adinda Rahmania Triherari Putri, S.H., M.Kn.Robertus Rani Lopiga Taher
Tergugat
NoNama
1I NYOMAN NETRA
2NI MADE SOKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hartono
2Nyoman Ariyanti
3Theresia Ginting
4Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk tetap patuh pada perjanjian jasa hukum tertanggal 06 November 2021, segera setelah Putusan Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini dibacakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim.

 

  1. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas objek tanah sertipikat Hak milik Nomor: 15456/Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal : 10-10-2018 (Sepuluh Oktober dua ribu delapan belas), Nomor 13018/Ungasan/2018, seluas 1.063m2 (seribu enam puluh tiga meter persegi).

 

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menjual tanah tersebut hanya melalui Penggugat sesuai dengan perjanjian dan kuasa yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Turut Tergugat I.
  2. dst..
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak