| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian sebesar Rp. 238.720.000;- (Dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Perlawanan (verzet), Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali dari Tergugat I;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta milik Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |