Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Jasa Advokat tertanggal 10 Juni 2024;
- Menghukum Tergugat untuk membayar:
- Biaya jasa advokat sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
- Biaya operasional advokat sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
- Success fee sebesar 20% dari nilai yang berhasil ditarik dari pihak lawan.
- Denda keterlambatan sebesar 1% per bulan dari total kewajiban terhitung sejak tanggal 10 Juni 2024;
- Memohon kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk menetapkan putusan sela yang memerintahkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Tergugat meninggalkan wilayah Indonesia hingga seluruh kewajibannya terhadap Penggugat dipenuhi. Permohonan ini didasarkan pada asas preventif guna melindungi hak-hak Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 180 KUH Perdata tentang penetapan sementara dalam rangka pengamanan hak;
- Memohon kepada Pengadilan Negeri Denpasar untuk memutuskan bahwa jika Tergugat tidak mampu membayar kewajibannya kepada Penggugat dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Pengadilan maka:
- Harta benda Tergugat dapat disita dan dilelang sesuai hukum untuk melunasi kewajiban tersebut;
- Hak Penggugat atas barang sitaan secara prioritas jika terdapat pelelangan;
Bahwa M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, halaman 339, memperluas penerapan sita jaminan sebagai berikut:
“Dalam arti sempit berdasarkan Pasal 227 ayat (1) HIR, sita jaminan hanya dapat diterapkan dalam perkara utang piutang. Akan tetapi dalam praktik, penerapannya diperluas meliputi sengketa tuntutan ganti rugi baik yang timbul dari:
- Wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 jo. Pasal 1247 KUH Perdata dalam bentuk penggantian biaya, bunga dan keuntungan yang akan diperoleh, atau
- Perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, dalam bentuk ganti rugi materiil dan imateriil.”
Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan kepada Penggugat agar gugatan tidak illusionir (hampa);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga seluruh kewajiban Tergugat dipenuhi, dengan batas maksimal sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sesuai dengan yurisprudensi:
- Putusan Mahkamah Agung No. 791 K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973 yang menegaskan bahwa “dwangsom dapat dijatuhkan sebagai upaya paksa terhadap pihak yang tidak mematuhi putusan pengadilan” ;
- Putusan Mahkamah Agung No. 244 PK/Pdt/2008 tanggal 9 Desember 2008 yang menyatakan bahwa “kemungkinan eksekusi riil tidak menjadi halangan untuk menjatuhkan dwangsom” serta Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Hukuman Tambahan Berupa Uang Paksa (Dwangsom);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.
SUBSIDER
Jika Pengadilan Negeri Denpasar cq. Majelis Hakim yang memeriksa, megadili dan memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |