|
|
---------- Bahwa Terdakwa I KETUT SUARDANA pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 06.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di area parkir sebelah timur Taman Lumintang yang beralamat di Jalan Mulawarman, Peguyangan, Denpasar Utara, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, tahun 2014, warna cream merah, Nomor Polisi DK 4704 FT, Nomor Rangka MH1JFG114EK219343, Nomor Mesin JFG1E1224407, BPKB No. K-12222506 atas nama I Nyoman Suparsa alamat Banjar Busana, Desa Sibang Gede, Kabupaten Badung serta 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Scoopy, tahun 2014, warna cream merah, Nomor Polisi DK 4704 FT dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci palsu dimana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada Jumat tanggal 28 November 2025, saksi Ni Luh Bagiani tiba di Taman Lumintang dan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, tahun 2014, warna cream merah, Nomor Polisi DK 4704 FT di area parkir sebelah timur Taman Lumintang yang beralamat di Jalan Mulawarman, Peguyangan, Denpasar Utara, Kota Denpasar dalam keadaan setang tidak terkunci dan anak kunci saksi Ni Luh Bagiani simpan sendiri. Kemudian saksi Ni Luh Bagiani bekerja membersihkan Taman Lumintang di sebelah selatan. Selesai bekerja sekira pukul 06.00 WITA dan akan pulang, saksi Ni Luh Bagiani tidak melihat motornya ditempat parkir selanjutnya Ni Luh Bagiani berusaha mencari motor tersebut dengan bertanya kepada orang orang-oarang disekitar Taman Lumintang. Namun tidak ada yang melihat keberadaan motor saksi Ni Luh Bagiani. Sehingga saksi Ni Luh Bagiani melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Denpasar Utara.
- Bahwa adapun barang-barang yang hilang diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, tahun 2014, warna cream merah, Nomor Polisi DK 4704 FT di area parkir sebelah timur Taman Lumintang yang beralamat di Jalan Mulawarman, Peguyangan, Denpasar Utara, Kota Denpasar beserta 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Scoopy, tahun 2014, warna cream merah, Nomor Polisi DK 4704 FT dimana barang-barang tersebut saksi simpan didalam jok motor.
- Bahwa setelah menerima laporan dari saksi Ni Luh Bagiani, Saksi Anak Agung Putu Anom Widianata, saksi I Putu Sudiatmika bersama-sama dengan Tim Opsnal Kepolisian Sektor Denpasar Utara melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk yang mengarah kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa diamankan di kamar kos yang berada di Jalan Pacung Selat, Banjar Mekar Sari, Desa Selat, Kec. Abiansemal, Badung.
- Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa mengakui telah mengambil barang-barang milik saksi Ni Luh Bagiani. Berawal pada Jumat tanggal 28 November 2025 sekira pukul 05.00 WITA terdakwa bersama-sama dengan saksi Putri Ayu Pramudtya menuju Taman Lumintang dengan tujuan jalan-jalan sampai di Taman Lumintang terdakwa memarkir motornya diarea parkir sebelah timur. Terdakwa melihat beberapa motor yang juga terpakir disana dan perhatian terdakwa tertuju pada sepeda motor yang setangnya bengkok serta rumah kunci rusak. Selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Putri Ayu Pramudtya untuk pulang ke kos dengan alasan akan bertemu dengan teman terdakwa. Selanjutnya melihat situasi sepi, terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, tahun 2014, warna cream merah, Nomor Polisi DK 4704 FT dan mengeluarkan anak kunci yang memang telah terdakwa persiapkan sebelumnya. Terdakwa memasukkan anak kunci tersebut kedalam rumah kunci dan memutar paksa sehingga motor berhasil dihidupkan, selanjutnya terdakwa mengendarai sepeda motor menuju kosnya.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, tahun 2014, warna cream merah, Nomor Polisi DK 4704 FT dibawa ke Wilayah Tabanan untuk digadaikan sebesar Rp 1.8000.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjut uang tersebut terdakwa serahkan kepada saksi Putri Ayu Pramudtya Terdakwa mengatakan kepada saksi diberi pinjaman oleh teman terdakwa.
- Bahwa adapun barang-barang yang berada di jok motor yaitu berupa 1 (satu) buah dompet terdakwa buang ke sungai dan uang tunai sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi Ni Luh Bagiani untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, tahun 2014, warna cream merah, Nomor Polisi DK 4704 FT, Nomor Rangka MH1JFG114EK219343, Nomor Mesin JFG1E1224407, BPKB No. K-12222506 atas nama I Nyoman Suparsa alamat Banjar Busana, Desa Sibang Gede, Kabupaten Badung beserta 1 (satu) lembar STNK milik saksi Ni Luh Bagiani dan 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ni Luh Bagiani mengalami total kerugian materiil ± sejumlah Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------
|