Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Dps Nyoman Sriwijaya 1.I Gede Suparnata
2.Ni Kadek Dwiningsih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nyoman Sriwijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Putu Putra Yudhi Sanjaya, SH.Nyoman Sriwijaya
Tergugat
NoNama
1I Gede Suparnata
2Ni Kadek Dwiningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 315.600.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum sah dan mengikat Kesepakatan yang dilakukan oleh Penggugat dengan Para Tergugat;
  3. Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat  mengingkari kesepakatan adalah WANPRESTASI;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik Para Tergugat berupa sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 04067/Sembiran, seluas 2.625 m2, yang terletak di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, atas nama istri Tergugat I (incasu Tergugat II), Ni Kadek Dwiningsih;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil dengan perincian sebagi berikut :
  • Materiil

Berdasarkan kerugian penggugat dapat dirinci sebagai berikut :

  1. kerugian Pokok sebesar :

Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta Rupiah);

 

  1. beban bunga sebesar 2 % (dua persen ) per bulan sesuai dengan bunga bank  dengan rincian yaitu bulan Desember 2023 sampai sekarang bulan Maret 2026 dengan hitungan sebagai berikut :
  • 2 % x Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta Rupiah)= Rp. 2.800.000,- ( Dua Juta delapan ratus ribu Rupiah ) per bulan x 27 = Rp. 75.600.000,-, (tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah)

 

  1. biaya Pengacara: Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

 

Maka Total kewajiban yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat adalah sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta Rupiah) + Rp. 75.600.000,-, (tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) + Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) = Rp.315.600.000 (Tiga Ratus Lima Belas Juta Enam ratus Ribu Rupiah);

 

Yang mana rincian tersebut diatas akan tetap terus berjalan sampai Tergugat menyelesaikan kewajibannya Terhitung sejak bulan pengajuan gugatan ini sampai dengan dipenuhinya Gugatan ini.

 

  • Immateriil

Penggugat juga mengalami kerugian immaterial dari perbuatan Wanprestasi Para Tergugat, berupa kehilangan waktu dan tenaga mengurus tagihan uang Penggugat kepada Para Tergugat, apabila dihitung dengan uang senilai: Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 100,000,- (Seratus ribu rupiah) setiap hari, setiap kelalaian memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
  2. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

Atau

 

Apabila Yang Mulia Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak