| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2026/PN Dps | Nyoman Sriwijaya | 1.I Gede Suparnata 2.Ni Kadek Dwiningsih |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2026/PN Dps | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 315.600.000,00 | ||||||
| Petitum |
Berdasarkan kerugian penggugat dapat dirinci sebagai berikut :
Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta Rupiah);
Maka Total kewajiban yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat adalah sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta Rupiah) + Rp. 75.600.000,-, (tujuh puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) + Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) = Rp.315.600.000 (Tiga Ratus Lima Belas Juta Enam ratus Ribu Rupiah);
Yang mana rincian tersebut diatas akan tetap terus berjalan sampai Tergugat menyelesaikan kewajibannya Terhitung sejak bulan pengajuan gugatan ini sampai dengan dipenuhinya Gugatan ini.
Penggugat juga mengalami kerugian immaterial dari perbuatan Wanprestasi Para Tergugat, berupa kehilangan waktu dan tenaga mengurus tagihan uang Penggugat kepada Para Tergugat, apabila dihitung dengan uang senilai: Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Atau
Apabila Yang Mulia Hakim yang menangani perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
