Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan cedera janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 33.901.400,- (tiga puluh tiga juta Sembilan ratus satu ribu empat ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau,
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono). |