| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Pernyataan Hutang yang dibuat Tergugat.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material berupa mengembalikan dana milik Penggugat sebesar Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imaterial sebesar 3 % x Rp.125.000.000 selama 12 bulan dengan jumlah sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
- Melakukan sita jaminan terhadap tanah seluas 340 M2 yang saat ini ditempati Tergugat bersama orang tuanya terletak di Jl. Trengguli II A No. 6 Br/Lingk. Tembau Tengah, Desa /Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
-
Apabila Yang Mulia Hakim mempunyai pendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. |