| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 580/Pid.B/2026/PN Dps | BUNGA RONIFIA FARIHAH, SH., MH | 1.I MADE ADE PERMANA 2.I GEDE DIMAS SAPUTRA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jun. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 580/Pid.B/2026/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2141/N.1.18/Eoh.2/05/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Reg.Perkara Nomor : PDM- 211 /BDG/EOH/05/2026
TERDAKWA I
TERDAKWA II
B. PENAHANAN:
C.DAKWAAN :
----- Bahwa Terdakwa I I MADE ADE PERMANA bersama-sama dengan terdakwa II I GEDE DIMAS SAPUTRA, pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak –tidaknya antara bulan Maret tahun 2026 di rumah kos alamat Jl. I Gusti Ngurah Rai GG Pacah II Br. Panca Warga Pupuan, Kel/Desa Mengwitani, Kec. Mengwi, Kab. Badung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar telah mengambil suatu barang yaitu 1 (satu) unit TV merek Politron ukuran 21 inch, 1 (satu) unit mesin sepeda motor Yamaha mio, NOSIN : 5TL-215584, 1 (satu) unit knalpot SPM Yamaha mio, 1 (satu) unit karbulator SPM Yamaha mio, 1 (satu) unit trotol body SPM Yamaha mio, 1 (satu) unit dynamo starter SPM Yamaha mio, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi I GUSTI NGURAH AGUNG SUTAYASA, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 16.00 wita Terdakwa I I MADE ADE PERMANA bersama-sama dengan terdakwa II I GEDE DIMAS SAPUTRA keluar mengguakan 1 (satu) unit Mobil merk Toyota AVANZA, dengan warna Hitam, No Polisi DK 1075 AA milik dari bapak terdakwa II dengan tujuan jalan-jalan ke Denpasar, setelah itu sekitar pukul 21.00 Wita para terdakwa menuju kos NI LUH SELVI ARIANTI untuk numpang mandi dan meminjam 1 (satu) unit SPM merk Honda Scoopy, dengan warna Hitam Merah, No Polisi DK 2641 GBL untuk membeli kopi di Taman Ayun, Mengwi. Kemudian sekitar 22.30 Wita terdakwa I mengajak terdakwa II ke kos temannya yang bernama I GUSTI NGURAH AGUNG SUTAYASA yang beralamat di Jl. I Gusti Ngurah Rai GG Pacah II Br. Panca Warga Pupuan, Kel/Desa Mengwitani, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Prov. Bali dengan tujuan untuk mengajaknya nonton balap liar, sekitar pukul 23.00 Wita para terdakwa sampai di kos tersebut dan mendapati saksi I GUSTI NGURAH AGUNG SUTAYASA tidak berada di kos, kemudian pada saat itu timbul niat terdakwa I mengajak terdakwa II mencuri di kamar kos milik I GUSTI NGURAH AGUNG SUTAYASA, kemudian terdakwa I mengambil obeng di jok motor Honda Scopy yang terdakwa I kendarai pada saat itu dan kemudian mencongkel jendela kost tersebut, dimana setelah berhasil mencongkel jendela, terdakwa II memegang jendela dan terdakwa I masuk ke dalam kamar melalui jendela tersebut. Setelah terdakwa I di dalam kamar kos selanjutnya terdakwa I mengambil barang-barang tersebut satu persatu yaitu 1 (satu) unit TV merek Politron ukuran 21 inch, 1 (satu) unit mesin SPM Yamaha mio, NOSIN : 5TL-215584, 1 (satu) unit dynamo starter SPM Yamaha mio, 1 (satu) unit trotol body SPM Yamaha mio, 1 (satu) unit karbulator SPM Yamaha mio dan 1 (satu) unit knalpot SPM Yamaha mio, semua barang-barang tersebut terdakwa I keluarkan dari dalam kamar kos melalui jendela dengan cara mengoper/diambil dari luar oleh terdakwa II lalu para terdakwa menaruhnya di sebelah tangga kos tersebut dan para terdakwa menuju kos saksi NI LUH SELVI ARIANTI untuk mengembalikan motor dan mengambil mobil untuk mengangkut barang curian tersebut, Kemudian setelah para terdakwa mengambil mobil tersebut, terdakwa I bersama terdakwa II kembali ke tempat kos saksi I GUSTI NGURAH AGUNG SUTAYASA tersebut dan setelah tiba di kos terdakwa I bersama terdakwa II secara bersama-sama memindahkan barang-barang tersebut ke dalam mobil dan setelah semua barang dipindahkan, kemudian barang-barang tersebut terdakwa I bawa ke rumah terdakwa I yang beralamat di Br. Dinas Kebon Anyar, Kel/Desa Wanagiri Kauh, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan, Prov. Bali. Bahwa Terdakwa I I MADE ADE PERMANA bersama-sama dengan terdakwa II I GEDE DIMAS SAPUTRA telah mengambil barang sebagaimana tersebut diatas tanpa seijin dari saksi I GUSTI NGURAH AGUNG SUTAYASA selaku pemilik barang tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan selanjutnya akan dijual oleh para terdakwa. Bahwa akibat kejadian tersebut, saksi I GUSTI NGURAH AGUNG SUTAYASA mengalami kerugian Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). ----- Perbuatan para terdakwa tersebut merupakan tindak pidana. sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 477 Ayat (2) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
