Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;----------
Menyatakan Surat Berita Acara Mediasi, Surat pernyataan dan Surat Pencabutan Laporan tertanggal 23 September 2020 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada. karena TERGUGAT melanggar ketentuan pasal 1320 KUHPerdata klausa yang halal, terhadap sahnya suatu perjanjian, serta selain itu juga memenuhi unsur “penyalahgunaan keadaan” yang diatur dalam pasal 1321 KUHPerdata yang melarang adanya kesesatan atau kehilafan (dwaling), paksaan (bedreiging), dan penipuan (bedrog) yang bisa dipakai dasar, kemudian ketentuan pasal 1322 KUHPerdata tentang kekhilafan, pasal 1323 KUHPerdata tentang paksaan, dan ketentuan pasal 1328 KUHPerdata tentang penipuan. Sehingga seluruh produk Perjanjian Surat Berita Acara Damai, Surat pernyataan dan Surat Pencabutan Laporan tertanggal 23 September 2020 yang sebenarnya tidak pernah ada dan terjadi antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang melalui proses cacat, dan melanggar kaidah hukum yang berlaku untuk menguntungkkan diri sendiri dengan tipu muslihatnya maka harus batal demi hukum dengan sendirinya, dan dianggap tidak pernah ada, dengan mengerakkan orang lain dalam hal ini mengerakkan 4 (empat) oknum penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, dan berdasarkan Surat KAPOLDA BALI NOMOR B/19/X/2021, TANGGAL 21 OKTOBER 2021 BIDPROPAM, yang ditandatangani oleh KABIDPROPAM Kombes Pol. Joas Feriko Panjaitan, S.I.K., dan berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Akreditor Bidpropam Polda Bali dengan Nomor surat : B / 73 / VII / WAS.2.4. / 2022 / Bidpropam tertanggal 4 Juli 2022 yang ditandatangani oleh KOMBES POL. BAMBANG TERTIANTO, S.I.K., C.F.E Sebagai Kepala Bidang Profesi Dan Pengamanan Polda Bali Selaku Akreditor, Dan dari Putusan Sidang Kode Etik Polri yang disidangkan oleh A.A. GEDE RAI LABA, S.Sos., M.H selaku KETUA KOMISI KODE ETIK pada tanggal 02 dan 03 Nopember 2022 yang dilaksanakan di Polda Bali.-
dst... |