Dakwaan |
![Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia_new_logo]()
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
|
KEJAKSAAN TINGGI BALI
|
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
|
JALAN JAKSA AGUNG R SOEPRAPTO MENGWI BADUNG
|
|
|
TLP. (0361) 8311491, KODE POS 80351, kejaribadung@gmail.com
|
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO RE PER : PDM- 208/BDG/ENZ/05/2025
I
|
Identitas Terdakwa:
|
|
|
|
TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
I PUTU GUNAWAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Badung
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
55 Tahun/27 Januari 1970
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Lingk Celuk Kapal RT 000/ RW 000 Kelurahan Kapal Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung.
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
|
|
II.
|
Status Penahanan:
|
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 29 Januari 2025 sampai dengan 17 Februari 2025.
|
-
|
Diperpanjang Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 18 Februari 2025 sampai dengan 29 Maret 2025.
|
-
|
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 30 Maret 2025 sampai dengan 28 April 2025.
|
-
|
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri
|
:
|
Rumah Tahanan Negara Polres Badung, sejak tanggal 29 April 2025 sampai dengan 28 Mei 2025.
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rumah Tahanan Negara , sejak tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan 16 Juni 2025.
|
|
|
|
III.
|
Dakwaan :
|
KESATU:
-----Bahwa terdakwa I PUTU GUNAWAN , pada hari Kamis Tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jalan Siwa Banjar Dajan Peken Keleurahan Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 17 (tujuh belas) potongan pipet plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 12,07 (dua belas koma enol tujuh) gram atau netto 9,18 ( sembilan koma delapan belas) gram. Yang perbuatan Terdakwa dilakukan sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa I PUTU GUNAWAN dilakukan penggeledahan di pinggir Jalan Siwa Banjar Dajan Peken Kelurahan Mengwitani dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) potong pipet didalamnya terdapat plastik klip yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu yang Terdakwa genggam dengan tangan kiri dan 8 (delapan) potongan pipet di dalamnya terdapat plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis shabu ditemukan dalam bungkus rokok Malboro Putih yang ada di tas slempang warna biru milik Terdakwa, Kemudian saat dilakukan penggeledahan di penginapan kamar no 6 beralamat di Jalan Siwa Dajan Peken Desa mengwitani kabupaten badung pada hari Kamis ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) rangkaian alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah plaster merah ditemukan diatas meja.
- Bahwa Terdakwa I PUTU GUNAWAN sebelumnya dihubungu oleh DEWA NAMA (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wita melalui panggilan WhatsApp yang mana disuruh untuk mengambil shabu dan bertemu dengan seseorang di Daerah Buduk Mengwi Kabupaten Badung mengendarai sepeda motor honda PCX warna putih mendekati kepada Terdakwa langsung menyerahkan bungkusan plastik putih, setelah menerima bungkusan tersebut kembali ke penginapan. Sesampainya di penginapan Terdakwa langsung membuka bungkusan plastik putih tersebut yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 10 gram, setelah Terdakwa timbang dan diberitahu juga oleh DEWA NAMA (DPO), kemudian D menyuruh untuk membagi atau pecah 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 10 gram tersebut menjadi 16 (enam belas) paket kecil dengan berat mulai 02 sebanyak 5 paket, 04 sebanyak 3 paket, dan 09 sebanyak 8 paket dan hari itu juga Terdakwa langsung disuruh menaruh atau menempel shabu tersebut sebanyak 8 (delapan) paket dan Terdakwa menempelnya di daerah Jalan Terminal Mengwi.
- Bahwa Terdakwa Kemudian pada hari yang sama di malam hari sekitar pukul 21.00 Wita, Terdakwa kembali disuruh pecah atau membagi 1 (satu) paket shabu dengan berat 10 gram tersebut menjadi 16 (enam belas) paket kecil dengan berat mulai 02 sebanyak 5 paket, 04 sebanyak 3 paket, dan 09 sebanyak 8 paket, kemudian Terdakwa disuruh mengembalikan 1 (satu) paket shabu dengan berat 10 gram dan timbangan ke daerah Buduk, kemudian Terdakwa kelokasi sebelumnya sekitar pukul 23.00 Wita, sesampainya disana kembali ada seseorang laki-laki mengendari sepeda motor honda scoopy berhenti dan mendekatinya kemudian Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket shabu dengan berat 10 gram dan timbangan yang terbungkus kantong plastik warna hitam.
- Bahwa Terdakwa I PUTU GUNAWAN menerangkan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut milik DEWA NAMA (DPO) yang mana sebelumnya Terdakwa disuruh untuk mengambil kemudian menempelnya kembali dengan jumlah dan berat sesuai perintah DEWA NAMA (DPO) dengan upah yang diberikan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) titik atau Lokasi Terdakwa menempel narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 131/NNF/2025 tanggal 24 Januari 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap 17 (tujuh sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening. dengan berat masing-masing netto 0,05 ( nol koma nol lima ) gram, diberi nomor barang bukti 936/2025/NF s/d 952/2025/NF dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine 50 (lima puluh) ml, milik Terdakwa a.n. I PUTU GUNAWAN, diberi nomor barang bukti 953/2025/NF, adapun hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
1) 936/2025/NF s/d 952/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
2) 953/2025/NF berupa cairan warna kuning atau urine Terdakwa I PUTU GUNAWAN adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa memiliki barang berupa 17 (tujuh belas) paket plastik klip yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan yaitu dengan berat brutto 12,07 (dua belas koma enol tujuh) gram atau netto 9,18 ( sembilan koma delapan belas) gram yang diduga mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut Terdakwa tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa terdakwa I PUTU GUNAWAN , pada hari Kamis Tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jalan Siwa Banjar Dajan Peken Keleurahan Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar,, melakukan Tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) berupa 17 (tujuh belas) potongan pipet plastik klip berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat brutto 12,07 (dua belas koma enol tujuh) gram atau netto 9,18 ( sembilan koma delapan belas) gram, Perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa I PUTU GUNAWAN dilakukan penggeledahan di pinggir Jalan Siwa Banjar Dajan Peken Kelurahan Mengwitani dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) potong pipet didalamnya terdapat plastik klip yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu yang Terdakwa genggam dengan tangan kiri dan 8 (delapan) potongan pipet di dalamnya terdapat plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis shabu ditemukan dalam bungkus rokok Malboro Putih yang ada di tas slempang warna biru milik Terdakwa, Kemudian saat dilakukan penggeledahan di penginapan kamar no 6 beralamat di Jalan Siwa Dajan Peken Desa mengwitani kabupaten badung pada hari Kamis ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) rangkaian alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah plaster merah ditemukan diatas meja.
- Bahwa Terdakwa I PUTU GUNAWAN sebelumnya dihubungu oleh DEWA NAMA (DPO) pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wita melalui panggilan WhatsApp yang mana disuruh untuk mengambil shabu dan bertemu dengan seseorang di Daerah Buduk Mengwi Kabupaten Badung mengendarai sepeda motor honda PCX warna putih mendekati kepada Terdakwa langsung menyerahkan bungkusan plastik putih, setelah menerima bungkusan tersebut kembali ke penginapan. Sesampainya di penginapan Terdakwa langsung membuka bungkusan plastik putih tersebut yang didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik klip yang masing-masing berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 10 gram, setelah Terdakwa timbang dan diberitahu juga oleh DEWA NAMA (DPO), kemudian D menyuruh untuk membagi atau pecah 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat 10 gram tersebut menjadi 16 (enam belas) paket kecil dengan berat mulai 02 sebanyak 5 paket, 04 sebanyak 3 paket, dan 09 sebanyak 8 paket dan hari itu juga Terdakwa langsung disuruh menaruh atau menempel shabu tersebut sebanyak 8 (delapan) paket dan Terdakwa menempelnya di daerah Jalan Terminal Mengwi.
- Bahwa Terdakwa Kemudian pada hari yang sama di malam hari sekitar pukul 21.00 Wita, Terdakwa kembali disuruh pecah atau membagi 1 (satu) paket shabu dengan berat 10 gram tersebut menjadi 16 (enam belas) paket kecil dengan berat mulai 02 sebanyak 5 paket, 04 sebanyak 3 paket, dan 09 sebanyak 8 paket, kemudian Terdakwa disuruh mengembalikan 1 (satu) paket shabu dengan berat 10 gram dan timbangan ke daerah Buduk, kemudian Terdakwa kelokasi sebelumnya sekitar pukul 23.00 Wita, sesampainya disana kembali ada seseorang laki-laki mengendari sepeda motor honda scoopy berhenti dan mendekatinya kemudian Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket shabu dengan berat 10 gram dan timbangan yang terbungkus kantong plastik warna hitam.
- Bahwa Terdakwa I PUTU GUNAWAN menerangkan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut milik DEWA NAMA (DPO) yang mana sebelumnya Terdakwa disuruh untuk mengambil kemudian menempelnya kembali dengan jumlah dan berat sesuai perintah DEWA NAMA (DPO) dengan upah yang diberikan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) titik atau Lokasi Terdakwa menempel narkotika jenis shabu tersebut dan Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 131/NNF/2025 tanggal 24 Januari 2025 telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap 17 (tujuh sebelas) buah plastik klip masing-masing berisi kristal bening. dengan berat masing-masing netto 0,05 ( nol koma nol lima ) gram, diberi nomor barang bukti 936/2025/NF s/d 952/2025/NF dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine 50 (lima puluh) ml, milik Terdakwa a.n. I PUTU GUNAWAN, diberi nomor barang bukti 953/2025/NF, adapun hasil pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
1) 936/2025/NF s/d 952/2025/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
2) 953/2025/NF berupa cairan warna kuning atau urine Terdakwa I PUTU GUNAWAN adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan atau Psikotropika.
Bahwa Terdakwa memiliki barang berupa 17 (tujuh belas) paket plastik klip yang didalamnya masing-masing berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan yaitu dengan berat brutto 12,07 (dua belas koma enol tujuh) gram atau netto 9,18 ( sembilan koma delapan belas) gram yang diduga mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tersebut Terdakwa tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang
-----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
Badung, 3 Juni 2025
Jaksa Penuntut Umum
|
PRADEWA ARI AKHBAR KHARISMA, S.H.
Ajun Jaksa NIP. 199603082020121016
|
|