Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan perubahan/penggatian nama anak pertama Para Pemohon yang semula bernama : I PUTU ANANTA ATMAJAYA ASTAPA, sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-05102015-0015, tanggal 5 Oktober 2015 menjadi : I PUTU BAGUS ANANTA SEMARA DANA adalah sah menurut hukum
- Menetapkan perubahan/penggatian nama anak kedua Para Pemohon yang semula bernama I KADEK VEDANTA ATMAJAYA ASTAPA, sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5171-LT-05102015-0016, tanggal 5 Oktober 2015 menjadi : I KADEK BAGUS VEDANTA ARTA SUWIRYA, adalah sah menurut hukum
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, untuk dicatatkan dalam register yang disediakan untuk itu
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
|