Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
651/Pid.Sus/2026/PN Dps Ni Komang Swastini, SH I Wayan Kamar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 651/Pid.Sus/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4045/N.1.10.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Komang Swastini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I Wayan Kamar[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM –   400/DENPA.NARKO/06/2026

DENPA.NARKO/01/2026

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap                              :    I WAYAN KAMAR

NIK                                              :    5107031210770002

Tempat lahir                                 :    Yeh Malet

Umur/tanggal lahir                         :    49 tahun / 12 Oktober 1977.

Jenis kelamin                               :    Laki-laki.

Kebangsaan/kewarganegaraan      :    Indonesia.

Alamat                                         :    Kos Santana Gody Office & Residence Jl Tukad Badung XVII No.36, Kel Renon, Kec Denpasar Selatan, Kota Denpasar/Banjar Dinas yeh Malet, Desa/kel. Antiga Kelod, Kec. Manggis, Kab. Karangasem.

Agama                                         :    Hindu

Pekerjaan                                     :    Sopir

Pendidikan                                   :    SD kelas 3.

    

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.  Penangkapan                             : tanggal  6 April 2026 s/d 9 9 April 2026;

     Perpanjangan Penangkapan        : tanggal 9 April 2026 s/d 12 April 2026.

2.  Penahanan

     -  Oleh Penyidik                          : Rutan, sejak tanggal 12 April 2026 s/d 01 Mei 2026;

     -  Perpanjangan PU                     : Rutan, sejak tanggal  02 Mei 2026 s/d 10 Juni 2026;

     - Penahanan PU                         : Rutan, sejak tanggal 08 Juni 2026 s/d 27 Juni 2026.

 

  1. DAKWAAN:

Pertama

Bahwa terdakwa I Wayan Kamar pada hari Kamis Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan April tahun 2026, bertempat di Santana Gody Office & Residence kamar no 125 Jalan  Tukad Badung XVII No. 36, kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, berupa : 31 (tiga puluh satu) plastik klip masing-masing berisi kristal bening mengandung sediaan Metampetamina (shabu) dengan berat bersih total 5,4 (lima koma empat) gram (disisihkan total sebanyak 0,62 gram untuk pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Labfor Polri Cabang Denpasar sehingga tersisa sebanyak 4,78 gram Netto), yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

-   Bahwa berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang bertempat diseputaran Areal tukad Badung Denpasar, selanjutnya tim dari Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut dan kemudian pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 18.30 WITA dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar no 125 Jalan di Santana Gody Office & Residence Jalan Tukad Badung XVII No. 36, kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan kota Denpasar;

-   Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian dan kamar kost terdakwa ditemukan dan disita barang berupa : 21 (dua puluh satu) paket kristal bening masing-masing didalam potongan pipet didalam dompet warna hitam di selipan pakaian yang ada didalam lemari kamar tersebut, 3 (tiga) paket kristal bening sabhu masing-masing didalam potongan pipet didalam bekas pembungkus permen Himalaya Salt warna hitam ditemukan diselipan pakaian yang ada didalam lemari, 7 (tujuh) paket kristal bening sabhu masing-masing didalam potongan pipet didalam kantong kemasan dilakban hitam ditemukan diselipan pakaian yang ada didalam lemari, 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektric, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban hitam, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan pipet hitam. 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus sedotan, dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam milik terdakwa ditemukan diatas tempat tidur. Sehingga total narkotika shabu yang ditemukan sebanyak 31 (tiga puluh satu) palstik klip;

-   Bahwa terhadap 31 (tiga puluh satu) palstik klip masing-masing berisi kristal bening shabu diakui oleh terdakwa adalah benar narkotika jenis shabu yang terdakwa dapatkan sebelumnya dengan cara membeli dari seseorang yang terdakwa simpan nama kontaknya dalam WA Brong Bejigar (DPO). Berawal pada hari sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa memesan paket shabu dengan berat 5 (lima) gram kepada Brong Bejigar dengan harga Rp.1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) pe-gram sehingga totalnya sebesar Rp.5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu),  dengan sistem ngebon/ngutang, nanti setelah ada uang baru terdakwa bayar. Selanjutnya pukul 13.00 Wita baru terdakwa dihubungi dan dikirimi alamat tempelan di daerah Panjer Denpasar, selanjutnya terdakwa langsung berangkat sendiri mengambil paket shabu tersebut. Setelah sampai di Panjer tepatnya di Jalan Waturenggong gang 1 Panjer Denpasar, terdakwa menemukan paket shabu tersebut di tempel dengan lakban di sebuah tiang listrik dalam bungkusan tisu dililit lakban hitam, kemudian terdakwa ambil menggunakan tangan kanan dan langsung membawa paket tersebut ke kamar kos Santana Gody Office & Residence, dan setelah sampai di kos, terdakwa langsung membuka paket shabu tersebut dalam 1 (satu) plastik klip dan terdakwa ditimbang dengan berat sekitar 5 (lima) gram. Selanjutnya terdakwa langsung memecah paket shabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) paket, dengan ukuran 0,15 sebanyak 27 paket, dan ukuran 0,29 gram sebanyak 1 (satu) paket, dan 0,36 gram sebanyak 2 (dua) paket, serta ada satu paket yangn merupakan sisa pecahan seluruhnya terdakwa bungkus menggunakan potongan pipet bening, dan seluruhnya terdakwa bungkus menggunakan potongan pipet bening. Terdakwa masing-masing simpan sebanyak 21 (dua puluh satu) paket didalam dompet warna hitam, 3 (tiga) paket didalam bekas pembungkus permen Himalaya Salt warna hitam, dan 7 (tujuh) paket didalam kantong kemasan kerdus dilakban hitam. Selanjutnya terdakwa simpan didalam lemari pakaian diselipan baju, sambil menunggu ada yang memesan atau membeli paket shabu tersebut ;

-   Bahwa terdakwa membeli kemudian menyimpan narkotika jenis hsbau tersebut dengan tujuan akan diedarkan atau dijual kembali;

-   Bahwa setelah ditimbang terhadap 31 (tiga puluh satu) palstik klip berisi kristal bening tersebut diperoleh berat keseluruhan 9,06 gram Brutto atau 5,4 gram Netto atau melebihi dari 5 (lima) gram;

-   Bahwa sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Terdakwa bekerja sebagai sopir dan bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I;

-   Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan LABKRIM No.Lab.: 571/NNF/2026, tanggal 08 April 2026, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan  bahwa:

-  5158/2026/NF s/d 5188/NNf/2026 berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

-  5189/2026/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotik dan/atau Psikotropika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI no 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI no 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa I Wayan Kamar pada hari Kamis Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan April tahun 2026, bertempat di Santana Gody Office & Residence kamar no 125 Jalan  Tukad Badung XVII No. 36, kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan kota Denpasar atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa : 31 (tiga puluh satu) plastik klip masing-masing berisi kristal bening mengandung sediaan Metampetamina (shabu) dengan berat bersih total 5,4 (lima koma empat) gram (disisihkan total sebanyak 0,62 gram untuk pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Labfor Polri Cabang Denpasar sehingga tersisa sebanyak 4,78 gram Netto), yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

-   Bahwa berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang bertempat diseputaran Areal tukad Badung Denpasar, selanjutnya tim dari Resnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan di sekitar daerah tersebut dan kemudian pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 18.30 WITA dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang berada di dalam kamar no 125 Jalan di Santana Gody Office & Residence Jalan Tukad Badung XVII No. 36, kel. Renon, Kec. Denpasar Selatan kota Denpasar;

-   Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian dan kamar kost terdakwa ditemukan dan disita barang berupa : 21 (dua puluh satu) paket kristal bening masing-masing didalam potongan pipet didalam dompet warna hitam di selipan pakaian yang ada didalam lemari kamar tersebut, 3 (tiga) paket kristal bening sabhu masing-masing didalam potongan pipet didalam bekas pembungkus permen Himalaya Salt warna hitam ditemukan diselipan pakaian yang ada didalam lemari, 7 (tujuh) paket kristal bening sabhu masing-masing didalam potongan pipet didalam kantong kemasan dilakban hitam ditemukan diselipan pakaian yang ada didalam lemari, 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektric, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah lakban hitam, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan pipet hitam. 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) bungkus sedotan, dan 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam milik terdakwa ditemukan diatas tempat tidur. Sehingga total narkotika shabu yang ditemukan sebanyak 31 (tiga puluh satu) palstik klip;

-   Bahwa terhadap 31 (tiga puluh satu) palstik klip masing-masing berisi kristal bening shabu diakui oleh terdakwa adalah benar narkotika jenis shabu  milik terdakwa sendiri yang terdakwa dapatkan sebelumnya dari seseorang yang terdakwa simpan nama kontakinya dalam WA yaitu Brong Bejigar (DPO). Dan setelah berhasil memesan shabu tersebut terdakwa memgambil  paket shabu tersebut di Jalan Waturenggong gang 1 Panjer Denpasar, dan selanjutnya paket shabu tersebut terdakwa bawa pulang ke kamar kost dan terdakwa pecah menjadi 30 (tiga puluh) paket dan 1 (satu) paket sisa jutnya terdakwa langsung memecah paket shabu tersebut menjadi 30 (tiga puluh) paket, dengan ukuran 0,15 sebanyak 27 paket, dan ukuran 0,29 gram sebanyak 1 (satu) paket, dan 0,36 gram sebanyak 2 (dua) paket, serta ada satu paket yangn merupakan sisa pecahan seluruhnya terdakwa bungkus menggunakan potongan pipet bening. Terdakwa menyimpan sebanyak 21 (dua puluh satu) paket didalam dompet warna hitam, 3 (tiga) paket didalam bekas pembungkus permen Himalaya Salt warna hitam, dan 7 (tujuh) paket didalam kantong kemasan kerdus dilakban hitam. Selanjutnya terdakwa simpan didalam lemari pakaian diselipan baju, sambil menunggu ada yang memesan atau membeli paket shabu tersebut. Namun belum sempat terdakwa menjual narkotika shabu tersebut terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Kepolisian sehingga narkotika jenis shabu tersebut ditemukan dalam penguasaan terdakwa;

-    Bahwa setelah ditimbang terhadap 31 (tiga puluh satu) palstik klip berisi kristal bening tersebut diperoleh berat keseluruhan 9,06 gram Brutto atau 5,4 gram Netto atau melebihi dari 5 (lima) gram;

-   Bahwa sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sedangkan Terdakwa bekerja sebagai sopir dan bukanlah seorang Peneliti maupun Pedagang Besar Farmasi, sehingga Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menerima atau menjual Narkotika Golongan I;

-   Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan LABKRIM No.Lab.: 571/NNF/2026, tanggal 08 April 2026, terhadap barang bukti yang dikirim disimpulkan  bahwa:

-  5158/2026/NF s/d 5188/NNf/2026 berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

-  5189/2026/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotik dan/atau Psikotropika.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya