Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
125/Pid.B/2025/PN Dps | PUTU WINDARI SULI, S.H.,M.Kn | NURUL SALIM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 125/Pid.B/2025/PN Dps | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 275/N.1.18/Eoh.2/01/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BADUNG P-29 “ UNTUK KEADILAN “
SURAT – DAKWAAN NO.REG-PERK : PDM - 16/BDG/Eoh/01/2025
A. TERDAKWA :
B. PENAHANAN RUTAN a Oleh Penyidik : 20 November 2024 s/d 9 Desember 2024 Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum : 10 Desember 2024 s/d 18 Januari 2025 b. Oleh JPU : 15 Januari 2025 s/d 03 Februari 2025
C. DAKWAAN : -------- Bahwa Terdakwa Nurul Salim pada hari Jumat tanggal 15 November 2024, sekira pukul 06.00 Wita, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Parkiran Ruko sebelah Warung Nusantara tepatnya di Jalan Dewi Sri, Kelurahan Legian Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi Anis Sinlae,, Saksi Albertho Charles Fernandes, Saksi Ayelson Rudolf Simeon Tloin alias Aris perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira jam 05.00 Wita Saksi Anis Sinlae bersama-sama dengan teman-teman saksi selesai minum di Blind Bear Bar, setelah selesai Minum saksi Anis Sinlae hendak mengambil mobil dan diparkiran belakang mobil saksi melihat Terdakwa Nurul Salim bersama dengan temannya sedang minum-minum dibelakang mobil saksi Anis Sinlae , setelah itu saksi Anis Sinlae menghampiri terdakwa dan menyuruh untuk minggir sebentar karena saksi Anis Sinlae hendak mengeluarkan mobil kemudian setelah saksi Anis Sinlae mengeluarkan mobil, datanglah saksi Albertho Charles Fernandes dan saksi Ayelson Rudolf Simeon Tloin alias Aris yang juga menghampiri terdakwa dan ikut minum bersama terdakwa Nurul Salim kemudian Saksi Anis Sinlae memberikan minuman sisa yang saksi Anis Sinlae minum di Blind Bear Bar, saat itu terdakwa merasa bahwa saki Ayelson Rudolf Simeon Tloin alias Aris adalah keluarga dari orang yang sebelumnya bermasalah dengan terdakwa dan terdakwa merasa kehadiran saksi Ayelson Rudolf Simeon Tloin alias Aris akan mengancam keselamatan terdakwa sehingga terdakwa pergi untuk menelpon kakak terdakwa untuk datang dan menjemput terdakwa, beberapa menit kemudian datang kakak terdakwa yaitu saksi Sulaiman dan Terdakwa melihat ada yang menunjuk nunjuk kakak terdakwa dan saat dihampiri oleh Terdakwa, kakak terdakwa yaitu saksi Sulaiman mengatakan bahwa dirinya dibentak – bentak, kemudian terdakwa marah dan melihat ada seseorang yang membawa botol dan langsung mengambil botol tersebut dan langsung berkata “ Siapa yang membentak teman saya”? terdakwa langsung memukul botol kearah kepala saksi Albertho Carles Fernades yang sedang duduk diatas sepeda motor sebanyak satu kali, yang mengenai kepala atas bagian belakang sehingga kepala atas bagian belakang saksi Albertho Carles Fernades mengalami luka robek dan mengeluarkan darah dan mengakibatkan botol minuman tersebut pecah melihat kejadian itu saksi Anis Sinlae menoleh kearah terdakwa dan terdakwa langsung menusuk saksi Anis Sinlae dengan botol minuman yang pecah tersebut sebanyak satu kali dan mengenai bagian lengan bawah kiri sisi belakang Saksi Anis Sinlae sehingga saksi Anis Sinlae mengalami luka robek pada lengan bawah kiri sisi belakang, kemudian saksi Anis Sinlae berlari menghindari tempat tersebut dan melihat terdakwa juga menyerang saksi Ayelson Rudolf Simeon Tloin alias Aris dengan memukul saksi Ayelson Rudolf Simeon Tloin alias Aris dengan tangan mengepal sebanyak satu kali yang mengenai bagian wajah dekat mata kiri saksi yang mengakitkan saksi mengalami luka robek pada bagian wajah dekat mata kiri. Bahwa terdakwa langsung kabur meninggalkan tempat tersebut dengan menaiki sepeda motor bersama teman Terdakwa dan saksi Anis Sinlae pun mengambil mobil dan langsung pergi ke Kantor Kepolisian Polsek Kuta guna melaporkan kejadian tersebut saksi Anis Sinlae mengalami luka robek pada bagian lengan bawah kiri sisi belakang ,Albertho Charles Fernandes mengalami luka pada kepala atas bagian belakang dan saksi Ayelson Rudolf Simeon Tloin alias Aris mengalami luka pada pada mata kiri saksi, akibat luka-luka yang dialami saksi Anis Sinlae,Albertho Charles Fernandes, Ayelson Rudolf Simeon Tloin alias Aris mengakibatkan saksi tidak dapat melakukan kegiatan sehari hari. Bahwa Saksi Anis Sinlae melakukan Visum et Repertum sebagaimana hasil Visum Et Revertum nomor : RS.01.06//D.XVII.1.4.15/393/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, yang ditandatangani oleh dr. NOLA MARGARET GUNAWAN, SpFM. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- Hasil pemeriksaan terhadap korban ANIS SINLAE: Pemeriksaan Luka-luka:
KESIMPULAN Pada pemeriksaan seorang laki-laki yang berusia sekitar tiga puluh enam tahun ini ditemukan satu buah luka terbuka akibat kekerasan tajam. Luka-luka tersbut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu. ------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------
Badung, 21 Januari 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
PUTU WINDARI SULI, SH. Jaksa Madya NIP. 19800815 200712 2 001
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |