Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
886/Pid.Sus/2024/PN Dps 1.AGUNG SATRIADI PUTRA, SH
1.I Made Dipa Umbara, SH
AJ ROJAN BOREGAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 886/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3203/N.1.18.3/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Made Dipa Umbara, SH
2AGUNG SATRIADI PUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJ ROJAN BOREGAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Ida Bagus Indra Wiratma Pidada, S.H.AJ ROJAN BOREGAS
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

Jl. Terminal Mengwi No. 5, Kel. Mengwi, Kec. Mengwi, Kab. Badung, Provinsi Bali (80232),  www.kejari-badung.go.id

 “ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                        Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                         P - 29.

 

 

SURSAT DAKWAAN

 

NOMOR REG.PERK. PDM-  370/BDG/EKU.1/O8/2024

 

  1. Identitas Para terdakwa

 

  1.  Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tgl lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan 

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

AJ ROJAN BOREGAS

Filipina

20 tahun/01 Januari 2004

Laki-laki 

Filipina

Villa Ombak Biru, Jl. Batu Belig, Gang Phalosa, Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung

Khatolik

Pengusaha

  1. Penahanan Para terdakwas masing-masing :
  1. Ditahan Rutan oleh penyidik sejak tanggal 16 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024
  2. Diperpenjang oleh Penuntut Umum selama 40 (empat puluh) hari
  3. Ditahan Rutan oleh Penutut Umum terhitung sejak tanggal 09 September 2024 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan

 

  1. Dakwaan

 

------- Bahwa mereka  terdakwa AJ ROJAN BOREGAS  pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 , bertempat di Villa Ombak Biru, yang beralamat Jalan Batu Belig Gang Phalosa, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar dengan sengaja dan tanpa hak dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan, yang dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut  : -----------------------------------

  • Bahwa dapat dijelaskan saat ini terdakwa tinggal di Villa Ombak No 5 Jl. Pantai Berawa, Gg. Anggrek Br. Tegal Gundul, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung Regency, Bali bersama dengan saudara kakak laki-laki terdakwa atas nama THEODORE YUJI BOREGAS ITO dan ipar BABY NINA DELA PENA,
  • Bahwa dapat terdakwa jelaskan bahwa memang benar saya yang mempunyai akun atas nama Aj Boregas dengan URL akun https://www.facebook.com/ajbem.boregas sebagaimana yang ditunjukan oleh penyidik tersebut dan memang benar saya sendiri yang membagikan situs perjudian dengan nama situs EXTREMECASH pada tanggal 30 Juli 2024 tersebut.
  • Bahwa dapat terdakwa jelaskan terdakwa tidak mengetahui terkait dengan cara  bermain perjudian tersebut serta terdakwa juga tidak mengetahui pemilik dari wallet crypto sebagai mana yang tercantum pada situs judi online tersebut, terdakwa hanya membantu mepromosikan live striming teman terdakwa.                
  • Bahwa dapat terdakwa jelaksan terdakwa membagikan Judi Online dengan nama situs EXTREMECASH  melalui akun Faceboook  Aj Boregas dengan URL https://www.facebook.com/ajbem.boregas terdakwa promosikan dengan menggunakan Hp Merk Apple Iphone 14 promax Warna Hitam 1 TB dengan IMEI 350997798959527 milik terdakwa, dengan cara terdakwa merepost postingan dari situs judi EXTREMECASH dikarenakan terdakwa mensuport teman terdakwa yang dimana sebagai streamers dari situs judi EXTREMECASH tersebut.
  • Bahwa dapat terdakwa jelaskan bawah akun facebook Asta Smith II serta fanpage Extreme Cash diberikan oleh teman terdakwa atas nama Nolimarselino yang diberikan melalui Messenger facebook pada tanggal 8 Juli 2024, yang dimana untuk membantu mepromosikan live striming yang bersangkutan, terdakwa mengetahui isi dari situs EXTREMECASH tersebut merupakan situs perjudian setelah saya menonton live streaming pada tanggal 30 Juli 2024.
  • Bahwa dapat terdakwa jelaskan terdakwa tidak mendapatkan imbalan, terdakwa hanya membantu teman atas nama Lester mendapatkan Gif pada saat Live memainkan permainan perjudian pada situs “XTREMECASH” dengan link url: https://www.extremecash.net/code/xc00aj.
  • Dapat terdakwa jelaskan Lester berperan sebagai host Live Streamers sedangkan Nilomarselinon penyedia akun facebook Asta Smith II serta fanpage Extreme Cash.
  • Dapat terdakwa jelaskan terdakwa tidak mengetahui EXTREMECASH berkantor dimana sepengetahun terdakwa EXTREMECASH itu beroprasi di Filipina.
  • Dapat terdakwa jelaskan terdakwa diberikan oleh teman terdakwa atas nama Nolimarselino yang diberikan melalui Messenger facebook pada tanggal 8 Juli 2024, yang dimana untuk membantu mepromosikan live streaming yang bersangkutan.
  • Dapat terdakwa jelaskan bawah laptop Macbook Pro 2023 dan Hp Merk Apple Iphone 14 promax Warna Hitam 1 TB dengan IMEI 350997798959527 adalah milik saya yang saya gunakan untuk melakukan akses ke akun facebook Aj Boregas dengan URL https://www.facebook.com/ajbem.boregas.

-------------Perbuatan   terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  27 Ayat (2)  Jo  Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE)--------------------

 

 

A signature on a white background

Description automatically generated

Denpasar, 09 September 2024

Penuntut Umum

 

                                                                                        

 

 

I MADE DIPA UMBARA, SH.

JAKSA MADYA

NIP 19820210 2006 1 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya