Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjadi wali dari anak pemohon yang bernama I Made Gana Putra Gagasan dan I Nyoman Mora Putra Gagasan, untuk menjaminkan tanah harta peninggalan warisan dari orang tua suami pemohon dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1495, Luas 955 M2, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Denpasar, atas nama I MADE PATRI, Sertifikat Hak Milik Nomor: 2757, Luas 200 M2, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Denpasar, atas nama I MADE PATRI, Sertifikat Hak Milik Nomor: 07591, Luas 555 M2, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar, atas nama I MADE PATRI;
- Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon ;
|