Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
544/Pdt.P/2024/PN Dps Dwi Ratna Timor Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 544/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dwi Ratna Timor
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk menjadi wali dari anak pemohon yang bernama I Made Gana Putra Gagasan dan I Nyoman Mora Putra Gagasan, untuk menjaminkan tanah harta peninggalan warisan  dari orang tua suami pemohon dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1495, Luas 955 M2, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Denpasar,  atas nama I MADE PATRI, Sertifikat Hak Milik Nomor: 2757, Luas 200 M2, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Denpasar,  atas nama I MADE PATRI, Sertifikat Hak Milik Nomor: 07591, Luas 555 M2, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar,  atas nama            I MADE PATRI;
  3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak